TASIKMALAYA, MNP – Pemerintah Kecamatan Bungursari menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi terkait evaluasi serta teknis pelaksanaan Dana Kelurahan (DK) di Aula Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan ini dihadiri Sekmat Bungursari mewakili Camat, Bapelitbangda, Inspektorat sebagai narasumber pendamping, Dinas PUTR, para Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, dan Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Sandi Jaelani, S.STP., dari Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapelitbangda Kota Tasikmalaya, menjelaskan bahwa tujuan acara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertemuan ini difokuskan pada persiapan pelaksanaan Dana Kelurahan tahun berjalan, mengingat pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat baru turun 50 persen—dari pagu Rp200 juta menjadi Rp100 juta per kelurahan.
Penurunan alokasi serta dinamika di lapangan, seperti kenaikan harga bahan bangunan dan kendala distribusi, menuntut adanya penyesuaian program.
Dijelaskan Sandi, setiap perubahan kegiatan, lokasi khusus (lokhus), maupun volume pekerjaan wajib dimusyawarahkan antara Lurah dan LPM, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan.
“Hasil kesepakatan diajukan melalui perubahan RKPD dan APBD, hingga disahkan dalam bentuk Rencana Kerja (RK) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan,” jelas Sandi.
Dirinya menerangkan, penyesuaian harus mengacu pada Perwal No. 40 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Kelurahan. Standardisasi fisik tetap berlaku, seperti batas minimal luas MCK (25 m²) dan Posyandu (20 m²) beserta kelengkapan sanitasinya.
“Usulan perubahan wajib menggunakan data usulan yang telah diverifikasi dan masuk dalam sistem (memiliki No. ID SIPD/ACPD) pada tahun sebelumnya,” kata Sandi.
Dirinya juga menekankan pentingnya Swakelola Tipe IV melalui pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan pekerjaan diprioritaskan untuk Pokmas, LPM, Karang Taruna, Posyandu, maupun PKK—bukan penyedia jasa/rekanan—guna efisiensi biaya dan ketiadaan komponen pajak penyedia.
Sementara itu, Sekmat Bungursari, Irwan Wirayana, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa koordinasi bersama Inspektorat, Bapelitbangda, dan Dinas PUTR ini dilakukan untuk merumuskan solusi atas kendala pencairan anggaran yang baru terealisasi pada Triwulan III.
Irwan menyebut, Pokmas diminta menyusun jadwal kerja (schedule) yang presisi untuk mengejar target penyelesaian kegiatan pada Triwulan III dan IV.
Adapun terdapat penyesuaian teknis konstruksi di lapangan—seperti pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang melebihi ketinggian standar—kelurahan diharuskan berkoordinasi langsung dengan Dinas PUTR.
“Inspektorat mengingatkan pentingnya pengawasan berjenjang serta kesesuaian antara gambar teknis, RAB, dan proposal agar tidak ada penyimpangan volume maupun kualitas fisik,” pungkasnya.
Melalui rakor ini, pihak Kecamatan Bungursari berharap seluruh jajaran pelaksana Dana Kelurahan dapat enjalankan kegiatan dengan lancar, aman secara tertib administrasi, serta terhindar dari permasalahan hukum.
![]()
Penulis : Mon
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan