Terkait Sengketa Tanah Perumahan, LSM FORDEM Sambangi BPN Kota Tasikmalaya

Selasa, 25 November 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Polemik sengketa tanah milik ahli waris H. Enjang dan sejumlah warga di kawasan Perumahan Bumi Pesona Siliwangi seperti bola panas yang siap melihat oknum yang terlibat.

Pasalnya, sampai saat ini belum juga menemukan titik terang. Hal itu membuat LSM Fordem (Forum Demokrasi Masyarakat Madani) menggelar audiensi resmi dengan BPN Kota Tasikmalaya, Selasa (25/11/2025).

Audiensi tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat BPN, antara lain Herman dari bagian Pengadaan Tanah, Fajar dari bidang Pengukuran, Kabag Hukum BPN, serta Zam-Zam dari unsur kepolisian (APH) Polres Tasikmalaya.

Dalam forum tersebut, Tatang Sutarman, Penasehat Fordem, mempertanyakan keabsahan Sertifikat Hak Milik atas nama H. Lukman yang diketahui memiliki luas hampir 22.000 m².

“Kami menyoroti proses pelepasan hak kepemilikan sebelum tanah tersebut dibeli oleh H. Lukman,” tegasnya.

Menurut Tatang, H. Lukman memang benar pernah membeli tanah seluas 300 bata dari almarhum Gaos, namun ia menegaskan bahwa lokasi tanah tersebut berbeda dengan titik lokasi yang kini dipersoalkan.

“Data tanah yang dibeli H. Lukman itu bukan berada di lokasi yang sekarang jadi objek sengketa. Lokasinya berbeda,” tegas Tatang.

Sementara itu, Ade Gunawan (Degun) dari Fordem menegaskan bahwa pihak BPN harus lebih kooperatif dalam menyelesaikan persoalan tanah milik ahli waris H. Enjang.

Ia bahkan menduga adanya keterlibatan oknum BPN di bagian pengukuran dalam penerbitan sertifikat melalui program PTSL.

Degun juga menyoroti proses pengukuran tanah yang dinilai janggal, terutama karena para pemilik lahan berbatasan tidak dihadirkan saat pengukuran dilakukan.

Dalam audiensi, Degun bertanya langsung. “Jika sertifikat H. Lukman itu sah diterbitkan BPN, tapi saat pengukuran batas barat, utara, timur, selatan tidak disaksikan pemilik lahan berbatasan, apakah itu sah secara hukum?”

Menanggapi desakan itu, Herman, staf BPN bagian Pengadaan Tanah, mengaku belum bisa memastikan legalitas proses penerbitan sertifikat tersebut.

“Untuk masalah itu saya tidak bisa langsung menyatakan sah atau tidaknya. Harus dilihat dulu data dan faktanya,” sebutnya.

Herman juga baru bertugas di BPN Kota Tasikmalaya setelah sebelumnya di Pontianak, dan belum mengkaji detail kasus sengketa tanah milik almarhum H. Enjang.

Ketua Umum Fordem, H. Ade Irawan, menegaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan pengaduan resmi ke Polres Tasikmalaya terkait dugaan maladministrasi ini.

“Saya kira instansi pemerintah khususnya BPN dan Bapenda harus lebih kooperatif menyelesaikan persoalan krusial ini. Kasus ini sudah berlarut-larut tanpa titik terang,” ujarnya.

Degun kembali menekankan agar BPN segera membuat notulen resmi dan melakukan pengukuran ulang dengan menghadirkan semua pihak terkait.

Ia juga mengingatkan bahwa jika ditemukan bukti kuat terkait dugaan manipulasi data, tanda tangan saksi batas palsu, penyimpangan SOP penerbitan sertifikat, maka APH diminta untuk segera menindaklanjuti secara hukum.

“Jika ditemukan perbuatan manipulasi data oleh oknum BPN, Bapenda, atau pihak H. Lukman, maka aparat penegak hukum jangan pandang bulu. Tegakkan hukum secara profesional,” tegas Degun menutup audiensi.

Loading

Penulis : DK

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Oknum Anggota PWI Diduga Kurang Hobi Baca, Ucapannya Sok Tahu: “Tanpa UKW, Wartawan Bisa Dipenjara”
Pj Sekda Jeneponto Dorong Sinergi BKPRMI Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi Muda
Mahasiswa KKN Unhas Gelombang 116 Gelar Seminar Program Kerja di Kelurahan Tanahloe
Perkuat Kelestarian Pesisir, Pegiat Lingkungan Bentuk Forum Mangrove Merbau dan Tanam 200 Bibit
Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan dari Lampung ke Jawa, 1 Pelaku Ditangkap
ITF UIN Ar-Raniry Gelar Capacity Building Season 3: Simbolis Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Tahap II
Sanksi Adat Tegas di Jeneponto: Pelaku Asusila Dilarang Masuk Seumur Hidup
Indonesian Legendary Songs: Satu Panggung, Seribu Kenangan Bersama Musisi Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:52 WIB

Oknum Anggota PWI Diduga Kurang Hobi Baca, Ucapannya Sok Tahu: “Tanpa UKW, Wartawan Bisa Dipenjara”

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:16 WIB

Pj Sekda Jeneponto Dorong Sinergi BKPRMI Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi Muda

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:23 WIB

Mahasiswa KKN Unhas Gelombang 116 Gelar Seminar Program Kerja di Kelurahan Tanahloe

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:36 WIB

Perkuat Kelestarian Pesisir, Pegiat Lingkungan Bentuk Forum Mangrove Merbau dan Tanam 200 Bibit

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:34 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan dari Lampung ke Jawa, 1 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru