Sempat Terhenti, Dua Orang Pemain Lama Galian C Ilegal Kembali Beroperasi

Jumat, 5 September 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indragiri Hulu, MNP – Sempat terhenti diawal pekan bulan Agustus kemarin, pertambangan galian C jenis bahan galian mineral dan batuan diduga Ilegal di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau kembali beroperasi.

Kapolsek Batang Gangsal Iptu Agus Frinaldi melalui Kanit Reskrim Aiptu Asmadianto, mengatakan belum tahu kembalinya tambang galian C di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gangsal kembali beroperasi. “Kami tiam tahu, karena kemaren sudah berhenti,” jawab Kanit Reskrim, Rabu (3/9/2025).

Guna memastikan benar tidaknya tambang galian C diduga ilegal kembali beroperasi oleh dua orang warga setempat, Polisi akan melakukan observasi. “Kami Lidik dulu ya,” singkat Kanit Reskrim.

Warga disekitar lokasi tambang mengatakan ciri-ciri aktivitas tambang diwarnai dengan ratusan unit angkutan Dump Truk Colt Diesel dan Tronton akan tampak lalu-lalang mengangkut material Krokos di KM 16 Lintas Samudra Desa Danau Rambai, Batang Gangsal.

“Kalau tambang sudah beraksi, ratusan mobil angkutan Krokos akan melintas setiap hari,” sebut warga enggan ditulis namanya.

Bahkan menurut sumber terpercaya lainnya menyebut daerah tambang tersebut berada dalam kawanan hutan produksi terbatas (HPT) belum ada pelepasan atau pinjam pakai kawasan dari kementerian kehutanan.

“Areal itu masih dalam tahap pengurusan izin tambang kepada PT Riau Perdana Inti (RPI) seluas 48,43 hektar tapi hingga saat ini belum ada izin pelepasan,” ungkapnya.

Namun demikian, kata narasumber lagi, PT RPI sudah mengantongi beberapa legalitas yang diterbitkan Pemroiv Riau. Diantaranya Pertek dari DLHK Riau, SIPB dan IUPB.

“Maka bisa saya pastikan tambang galian C yang ada sekarang tidak ada legalitas dan tidak bayar pajak PPN PPH, maupun PNBP Daerah,” paparnya.

Pantauan dilapangan, Rabu (3/4/2025) dua tambang tersebut disebut-sebut milik pemain lama atas nama Kristian Manullang dan Manapis Simamora warga Desa Danau Rambai.

Di dua lokasi ini tampak empat unit Excavator jenis Komatsu dan Hitachi PC 200 dengan aktivitasnya mengeruk Tanah Krokos lalu dibuat ke armada colt diesel hingga armada tronton.

Klarifikasi dari salah seorang pengusaha tambang galian C, Manapin Simamora mengaku aktivitasnya baru lima hari. “Kami baru lima,” jawab Manapin Simamora, Kamis (4/9).

Tentunya klarifikasi ini berseberangan dengan keterangan warga yang menyebut Kristian Simanullang dan Manapin Simamora adalah pemain lama untuk kegiatan Tambang Galian C Ilegal.

Anehnya, kendati aktivitas tambang ilegal sudah bertahun-tahun tanpa ada reklamasi, kedua pengusaha ini tak kunjung dijamah hukum.

Pemilik tambang lainnya, Kristian Simamora belum dapat dikonfirmasi karena yang bersangkutan memilih blokir nomor awak media.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Pernikahan Massal Katolik di Ampah: 14 Pasangan Resmi Terikat Sakramen Perkawinan
Eksotisme Galunggung Memikat Ratusan Peserta Fun Trekking ‘Explore Nature Feel The Energy’
Aturan APBD 2027 Mengancam? Ini Jawaban DPRD Garut untuk Para Guru PPPK
PKN Enrekang Bongkar Dugaan Pungli: Jalan Provinsi Jadi Ladang Parkir Liar Pemkab
Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo
Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya
Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota
BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WIB

Pernikahan Massal Katolik di Ampah: 14 Pasangan Resmi Terikat Sakramen Perkawinan

Minggu, 19 April 2026 - 16:56 WIB

Eksotisme Galunggung Memikat Ratusan Peserta Fun Trekking ‘Explore Nature Feel The Energy’

Minggu, 19 April 2026 - 15:33 WIB

Aturan APBD 2027 Mengancam? Ini Jawaban DPRD Garut untuk Para Guru PPPK

Minggu, 19 April 2026 - 15:03 WIB

PKN Enrekang Bongkar Dugaan Pungli: Jalan Provinsi Jadi Ladang Parkir Liar Pemkab

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WIB

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

Berita Terbaru

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Asep Rahmat

Berita terbaru

Aturan APBD 2027 Mengancam? Ini Jawaban DPRD Garut untuk Para Guru PPPK

Minggu, 19 Apr 2026 - 15:33 WIB