Sempat Terhenti, Dua Orang Pemain Lama Galian C Ilegal Kembali Beroperasi

Jumat, 5 September 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indragiri Hulu, MNP – Sempat terhenti diawal pekan bulan Agustus kemarin, pertambangan galian C jenis bahan galian mineral dan batuan diduga Ilegal di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau kembali beroperasi.

Kapolsek Batang Gangsal Iptu Agus Frinaldi melalui Kanit Reskrim Aiptu Asmadianto, mengatakan belum tahu kembalinya tambang galian C di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gangsal kembali beroperasi. “Kami tiam tahu, karena kemaren sudah berhenti,” jawab Kanit Reskrim, Rabu (3/9/2025).

Guna memastikan benar tidaknya tambang galian C diduga ilegal kembali beroperasi oleh dua orang warga setempat, Polisi akan melakukan observasi. “Kami Lidik dulu ya,” singkat Kanit Reskrim.

Warga disekitar lokasi tambang mengatakan ciri-ciri aktivitas tambang diwarnai dengan ratusan unit angkutan Dump Truk Colt Diesel dan Tronton akan tampak lalu-lalang mengangkut material Krokos di KM 16 Lintas Samudra Desa Danau Rambai, Batang Gangsal.

“Kalau tambang sudah beraksi, ratusan mobil angkutan Krokos akan melintas setiap hari,” sebut warga enggan ditulis namanya.

Bahkan menurut sumber terpercaya lainnya menyebut daerah tambang tersebut berada dalam kawanan hutan produksi terbatas (HPT) belum ada pelepasan atau pinjam pakai kawasan dari kementerian kehutanan.

“Areal itu masih dalam tahap pengurusan izin tambang kepada PT Riau Perdana Inti (RPI) seluas 48,43 hektar tapi hingga saat ini belum ada izin pelepasan,” ungkapnya.

Namun demikian, kata narasumber lagi, PT RPI sudah mengantongi beberapa legalitas yang diterbitkan Pemroiv Riau. Diantaranya Pertek dari DLHK Riau, SIPB dan IUPB.

“Maka bisa saya pastikan tambang galian C yang ada sekarang tidak ada legalitas dan tidak bayar pajak PPN PPH, maupun PNBP Daerah,” paparnya.

Pantauan dilapangan, Rabu (3/4/2025) dua tambang tersebut disebut-sebut milik pemain lama atas nama Kristian Manullang dan Manapis Simamora warga Desa Danau Rambai.

Di dua lokasi ini tampak empat unit Excavator jenis Komatsu dan Hitachi PC 200 dengan aktivitasnya mengeruk Tanah Krokos lalu dibuat ke armada colt diesel hingga armada tronton.

Klarifikasi dari salah seorang pengusaha tambang galian C, Manapin Simamora mengaku aktivitasnya baru lima hari. “Kami baru lima,” jawab Manapin Simamora, Kamis (4/9).

Tentunya klarifikasi ini berseberangan dengan keterangan warga yang menyebut Kristian Simanullang dan Manapin Simamora adalah pemain lama untuk kegiatan Tambang Galian C Ilegal.

Anehnya, kendati aktivitas tambang ilegal sudah bertahun-tahun tanpa ada reklamasi, kedua pengusaha ini tak kunjung dijamah hukum.

Pemilik tambang lainnya, Kristian Simamora belum dapat dikonfirmasi karena yang bersangkutan memilih blokir nomor awak media.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Warga Linggasari Puspasari Gelar Peringatan Maulid Nabi SAW di Masjid Al-Barokah
PB Manguntur Gelar Turnamen Bulu Tangkis Anda Putra, Semarakkan HUT RI ke-81
Buka Pengabdian Masyarakat UIN Alauddin, Bupati Jeneponto Dorong Penguatan Kompetensi Guru
Bupati Jeneponto Buka Pendistribusian KKS Program PKH dan Sembako Tahap II Tahun 2026
Polres Garut dan Forkopimda Garut Tegaskan Komitmen Bersama Tolak Narkoba, Miras, dan OKT
Dandim 0611/Garut Hadiri Deklarasi Bersama Anti Penyalahgunaan Narkoba, Miras dan Obat Keras Tertentu
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026 di Sukajadi, Hasil Diperkirakan 600 Kilogram
Menjelang Pensiun, Kepala SDN 1 Urug Tasikmalaya Suarakan Pelestarian Aksara Sunda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Warga Linggasari Puspasari Gelar Peringatan Maulid Nabi SAW di Masjid Al-Barokah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:27 WIB

PB Manguntur Gelar Turnamen Bulu Tangkis Anda Putra, Semarakkan HUT RI ke-81

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Buka Pengabdian Masyarakat UIN Alauddin, Bupati Jeneponto Dorong Penguatan Kompetensi Guru

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Bupati Jeneponto Buka Pendistribusian KKS Program PKH dan Sembako Tahap II Tahun 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Polres Garut dan Forkopimda Garut Tegaskan Komitmen Bersama Tolak Narkoba, Miras, dan OKT

Berita Terbaru