PT SMK Diduga Masukan Tanah Timbun dari Galian C Tanpa Izin Pertambangan 

Rabu, 12 Juni 2024 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa, pemilik Galian C

Jawa, pemilik Galian C

Indragiri Hilir, MNP – PT SMK milik warga negara Tionghoa (Ayong kerjasama dengan Abun, red) diduga memasukkan tanah timbun tanpa izin pertambangan SIPB/IUP di Desa Bayas Jaya Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.

Dikonfirmasi via WhatsApp, Ayung membantah tudingan tanah timbun galian C di Desa Bayas Jaya.

“Itu bukan punya saya pak. Yang jelas kalau urusan penimbunan tanah langsung cari Pak Abun sebagai penanggung jawabnya pak,” jelas Ayung, Rabu (12/06/2024).

Sementara itu, Abun ketika diminta klarifikasinya menyebut, dia mengambil tanah galian C di tempat pak Jawa di Sungai Dauh kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu provinsi Riau.

“Kalau saya hanya ambil jasa angkutan saja, kalau masalah ijin saya tidak tahu tanyakan saya ke pemilik tambang galian C kepada pak Jawa sang pemilik,” jelas Abun via pesan WhatsApp.

Terpisah, Jawa selaku pemilik tambang galian C membenarkan Abun mengambil tanah timbun Galian C di Kuarinya.

“Kalau masalah ijin kami tidak punya, bukan saya saja tapi semua pemilik tambang tidak ada ijin,” kata Jawa.

Sebagai informasi, terkait penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Dan, pasal 161 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral

dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104,

atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Ingatkan Personel Tak Ngebut, Kodim 0612/Tasikmalaya Gencarkan Edukasi Safe Riding
HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kajari Kota Tasikmalaya Tegaskan Penegakan Hukum Berintegritas
17 Tahun Menggantung! Sengketa Lahan Emy Lenda vs PT MUTU Kembali ke Meja Pemkab Bartim, Ada Apa?
Geger Penemuan Bayi di Perum Mutiara Citra, Polisi Buru Pelaku Pembuangan
Penganiayaan Berdarah di Cisompet Garut, Kakek 74 Tahun Meninggal Dunia
Irvan Fauzi Ass, Apt, “Unang Preman Pensiun” Maju di Pilkades Sayang 2026
Polisi Tertibkan PETI di Sungai Ojolali Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan
Jaga Marwah Lembaga, Ketum DAD Bartim Minta Penyelesaian Sengketa Lahan Sesuai Koridor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:43 WIB

Ingatkan Personel Tak Ngebut, Kodim 0612/Tasikmalaya Gencarkan Edukasi Safe Riding

Rabu, 2 September 2026 - 19:09 WIB

HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kajari Kota Tasikmalaya Tegaskan Penegakan Hukum Berintegritas

Rabu, 2 September 2026 - 15:16 WIB

17 Tahun Menggantung! Sengketa Lahan Emy Lenda vs PT MUTU Kembali ke Meja Pemkab Bartim, Ada Apa?

Rabu, 2 September 2026 - 14:20 WIB

Geger Penemuan Bayi di Perum Mutiara Citra, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Rabu, 2 September 2026 - 13:24 WIB

Penganiayaan Berdarah di Cisompet Garut, Kakek 74 Tahun Meninggal Dunia

Berita Terbaru