Satresnarkoba Polres Bartim Ringkus Terduga Pengedar Sabu 1,78 Gram di Tamiang Layang

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Tamiang Layang.

Pelaku berinisial A (35) diamankan di Desa Matabu, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,78 gram, sejumlah plastik klip, tisu, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 9, serta satu kartu SIM Telkomsel.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Barito Timur terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K. melalui Kasihumas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno,membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, atas perintah Bapak Kapolres, Satresnarkoba Polres Barito Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Tim berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar sabu beserta barang buktinya di wilayah Tamiang Layang,” ujar AKP Eko, Rabu (17/6/2026).

Ia menegaskan bahwa Polres Barito Timur berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Sesuai arahan Kapolres, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar maupun penyalahguna narkoba di wilayah Barito Timur. Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasihumas Polres Bartim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke Call Center 110 Polres Bartim atau langsung ke Satresnarkoba. Identitas pelapor kami jamin aman,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Yulius Yartono/Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Tingkatkan Ekonomi Warga, Kelurahan Sukajaya Gelar Pelatihan Tata Boga dan Menu Prasmanan
Jangan Coba Potong Dahannya! Pohon Raksasa di SDN Rodok Simpan Kisah Mencekam
Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Garut Gelar Baksos di Alun-Alun Tarogong
Ketua PKK Provinsi Kalteng Kunker ke Simpang Bingkuang, Serahkan Bantuan Bagi Kader Posyandu
Kades Maipe Tegur Perkawinan di Bawah Batas Usia Minimum, Aspek Perlindungan Anak Disorot
Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor Dicokok KPK, Rakyat Syukuran Potong Hingga Nyate 2 Ekor Kambing
Cegah Karhutla, Warga Bisa Laporkan Titik Api Lewat Siger Lampung Presisi
Ketagihan Transaksi COD Obat Keras di Garut, Pria Asal Malangbong Berujung di Sel Tahanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 12:44 WIB

Tingkatkan Ekonomi Warga, Kelurahan Sukajaya Gelar Pelatihan Tata Boga dan Menu Prasmanan

Selasa, 22 September 2026 - 12:27 WIB

Jangan Coba Potong Dahannya! Pohon Raksasa di SDN Rodok Simpan Kisah Mencekam

Selasa, 22 September 2026 - 10:50 WIB

Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Garut Gelar Baksos di Alun-Alun Tarogong

Selasa, 22 September 2026 - 10:21 WIB

Ketua PKK Provinsi Kalteng Kunker ke Simpang Bingkuang, Serahkan Bantuan Bagi Kader Posyandu

Selasa, 22 September 2026 - 10:09 WIB

Kades Maipe Tegur Perkawinan di Bawah Batas Usia Minimum, Aspek Perlindungan Anak Disorot

Berita Terbaru