Satresnarkoba Polres Bartim Ringkus Terduga Pengedar Sabu 1,78 Gram di Tamiang Layang

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Tamiang Layang.

Pelaku berinisial A (35) diamankan di Desa Matabu, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,78 gram, sejumlah plastik klip, tisu, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 9, serta satu kartu SIM Telkomsel.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Barito Timur terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K. melalui Kasihumas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno,membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, atas perintah Bapak Kapolres, Satresnarkoba Polres Barito Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Tim berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar sabu beserta barang buktinya di wilayah Tamiang Layang,” ujar AKP Eko, Rabu (17/6/2026).

Ia menegaskan bahwa Polres Barito Timur berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Sesuai arahan Kapolres, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar maupun penyalahguna narkoba di wilayah Barito Timur. Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasihumas Polres Bartim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke Call Center 110 Polres Bartim atau langsung ke Satresnarkoba. Identitas pelapor kami jamin aman,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Yulius Yartono/Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Rakorda PMII Jabar Perkuat Konsolidasi Gerakan KOPRI, Mengawal Isu Perempuan
Sedot Ratusan Peserta, Ini Dia 20 Finalis Terbaik Duta Genre Kota Tasikmalaya 2026
Dari Ruang Redaksi ke Kampus, SWI dan UMJ Bangun Masa Depan Wartawan Indonesia
Pelayanan DLH Enrekang Amburadul: Sampah Tak Diangkut, Warga Buang Sembarangan di BNI dan Pasar
Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Warga Desa Tambak Galang Dana, Siapkan Perlombaan
Jaga Kesehatan, Ibu-ibu RT 02/RW 01 Desa Tambak Rutin Olahraga Bola Voli 
Lahan SAE Berbuah, Lapas Kendal Panen 8 Ton Jagung
TMMD Ke-129, Kodim Tasikmalaya dan PLN Pasang KWH Listrik untuk Warga Parungponteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:07 WIB

Rakorda PMII Jabar Perkuat Konsolidasi Gerakan KOPRI, Mengawal Isu Perempuan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Sedot Ratusan Peserta, Ini Dia 20 Finalis Terbaik Duta Genre Kota Tasikmalaya 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:20 WIB

Dari Ruang Redaksi ke Kampus, SWI dan UMJ Bangun Masa Depan Wartawan Indonesia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Pelayanan DLH Enrekang Amburadul: Sampah Tak Diangkut, Warga Buang Sembarangan di BNI dan Pasar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Warga Desa Tambak Galang Dana, Siapkan Perlombaan

Berita Terbaru