Segenap Pengurus hingga Anggota FJP2 dan Aliansi Insan PERS-OKP Deklarasi Pengawalan Kasus Ayub Iskandar

Senin, 17 November 2025 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, MNP – Wafatnya Ayub Iskandar, untuk motif sosok Manusianya “mungkin” bisa dengan mudah, disebut dan dianggap sebagai takdirnya yang tak mungkin dihindari.

Namun secara instansional dengan ikatan emosional di lingkup sesama se-Profesi, yakni sesama Profesi PERS (Wartawan) jelas tak boleh menguap begitu saja, tanpa tindak-lanjut nyata di ranah proses hukumnya, hingga segalanya bisa benar-benar jadi “clean and clear/terang benderang” di Mata Kepala dan Mata Hati semua pihak yang mengetahui kasusnya itu.

Dari yang mengetahui sejak awal kronologi kejadiannya, hingga perkembangan atas kasusnya tersebut. Bahkan juga termasuk dari sesama rekan sejawat profesinya di lingkup insan PERS.

Meski sebatas solidaritas dengan sejawat profesinya, namun tidak boleh diabaikan siapa pun dan dengan alasan apapun, bahwa menghilangkan nyawa Manusia itu kriminal yang keji dan harus disikapi secara cermat dan intensif, serta wajib diproses hukum secara serius dan presisi di semua tahapan prosesnya.

Sehingga semua pihak dari korban tragedi berdarah itu, mendapat serta merasakan keadilan hukum yang nyata, dan merasa diManusiakan oleh sesama Manusia, yang ada di Negara hukum ini.

Begitupun bagi semua pihak APH nya, tak lagi alami kehilangan kepercayaan dari Warga Negaranya, dampak dari hilangnya Marwah penegakan supremasi hukum yang adil dan berkeadilan, di Negara yang katanya Negara hukum ini.

Untuk alasan diatas itulah, sejumlah pengurus hingga anggota FJP2 di DPC Bogor Raya, bersama Aliansi para Insan PERS serta OKP, dari sekitar wilayah terjadinya penyerangan OTK terhadap para pekerja PT. PMC, yang sudah menjadi penyebab wafatnya Ayub Iskandar, dan beberapa orang korban lainnya yang mengalami luka berat hingga ringan itu.

Mereka mendeklarasikan, untuk melakukan pengawalan penanganan kasusnya, hingga proses di penegakan hukumnya bagi para terduga pelaku tuntas, termasuk melalui penulisan hingga penayangan berita yang berkaitan kasus Ayub. Dan semua itu, akan terus dilakukan sampai kasus itu benar-benar tuntas dengan penegakan hukum yang ber keadilan.

Loading

Penulis : Asep Didi

Sumber Berita : Tim Investigasi FJP2

Berita Terkait

Komite SMAN 3 Kota Tasikmalaya Ajak Orang Tua Diperkuat Pengawasan
DPRD Bartim Cek Lokasi Karhutla Hayaping: Klaim 11 Hektare Dipertanyakan, Hasil Pantauan Sekitar 1 Hektare
Dampak Koalisi Gemuk, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Enggan Dukung Petisi 26
Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang
Menolak Lupa G30S: Belajar Sejarah Secara Utuh untuk Menjaga Persatuan Bangsa
Tinggal di Gubuk Reyot Dekat Pusat Pemerintahan, Kasus Siti Nuraenun Jadi Cermin Evaluasi Data Bansos
TBBR Ultimatum Polres Bartim: Bebaskan Dua Peladang Hayaping, Buka Sumber Data 11 Hektare
Saat Air Datang, Harapan Kembali Mengalir: TNI Salurkan Air Bersih untuk 450 Warga Sukarame

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:02 WIB

Komite SMAN 3 Kota Tasikmalaya Ajak Orang Tua Diperkuat Pengawasan

Rabu, 30 September 2026 - 17:51 WIB

DPRD Bartim Cek Lokasi Karhutla Hayaping: Klaim 11 Hektare Dipertanyakan, Hasil Pantauan Sekitar 1 Hektare

Rabu, 30 September 2026 - 13:00 WIB

Dampak Koalisi Gemuk, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Enggan Dukung Petisi 26

Rabu, 30 September 2026 - 10:40 WIB

Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang

Rabu, 30 September 2026 - 10:33 WIB

Menolak Lupa G30S: Belajar Sejarah Secara Utuh untuk Menjaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru

Berita terbaru

Komite SMAN 3 Kota Tasikmalaya Ajak Orang Tua Diperkuat Pengawasan

Rabu, 30 Sep 2026 - 18:02 WIB

Berita terbaru

Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang

Rabu, 30 Sep 2026 - 10:40 WIB