Sebut Langkah Mundur, Pengurus PKJ Kuala Cenaku Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudarno, Pengurus PKJ (Paguyuban Keluarga Jawa) Desa Kuala Cenaku, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Sudarno, Pengurus PKJ (Paguyuban Keluarga Jawa) Desa Kuala Cenaku, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

INDRAGIRI HULU, MNP – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Salah satunya datang dari Sudarno, Pengurus PKJ (Paguyuban Keluarga Jawa) Desa Kuala Cenaku, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Sudarno menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan memperpanjang rantai birokrasi dan berpotensi melemahkan kinerja kepolisian, terutama dalam merespons kebutuhan masyarakat di daerah.

Menurutnya, selama ini efektivitas Polri dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat sangat bergantung pada kecepatan komando dan koordinasi dari tingkat pusat hingga satuan terkecil di lapangan.

“Kalau Polri ditarik ke bawah kementerian, itu akan menambah lapisan birokrasi baru. Dampaknya jelas, kecepatan gerak Polri bisa melambat, padahal masyarakat membutuhkan respons yang cepat, khususnya di daerah,” ujar Sudarno.

Ia juga menilai bahwa wacana tersebut bukan sekadar persoalan administratif semata, melainkan menyentuh inti arah dan semangat reformasi kepolisian yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi 1998.

Sudarno menyebut, pemisahan Polri dari TNI dan penempatannya langsung di bawah Presiden merupakan hasil dari proses reformasi panjang yang bertujuan menciptakan institusi kepolisian yang profesional, mandiri, dan fokus pada pelayanan publik.

“Menarik Polri ke bawah kementerian adalah langkah mundur. Ini bisa memperumit koordinasi di lapangan dan berpotensi mengaburkan peran strategis Polri dalam sistem ketatanegaraan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sudarno menekankan bahwa posisi Polri saat ini sudah tepat dan memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak perlu lagi diutak-atik.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas menyatakan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden.

Selain itu, terdapat pula landasan konstitusional melalui TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang mengatur pemisahan TNI dan Polri serta menegaskan peran Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Polri adalah perangkat pemerintah pusat yang sangat krusial.

Agar komando dan koordinasi dari Mabes Polri sampai ke Polsek di daerah berjalan efektif, maka Polri memang harus berada langsung di bawah Presiden,” jelasnya.

Menurut Sudarno, struktur tersebut memungkinkan Polri bekerja lebih independen, profesional, dan fokus pada tugas utama penegakan hukum serta perlindungan masyarakat, tanpa terjebak pada kepentingan birokrasi kementerian

Di akhir pernyataannya, Sudarno berharap pemerintah dan para pembuat kebijakan dapat bersikap bijak dalam menyikapi wacana tersebut.

Ia mengingatkan agar setiap perubahan struktural terhadap institusi strategis seperti Polri harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap stabilitas keamanan dan pelayanan publik.

“Reformasi Polri bukan sesuatu yang instan. Jangan sampai capaian reformasi yang sudah diperjuangkan dengan susah payah justru tergerus oleh kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bupati Pakpak Bharat Buka TMMD ke-130, Ratusan TNI Dikerahkan Buka Akses Jalan Desa Sibongkaras
Tembus Luwu Timur, Pemkab Enrekang Teken Kerjasama Strategis Pasokan Pangan di PT Vale Sorowako
Tegas! Bupati Yusuf Ritangnga sebut Pancasila Bukan Sekadar Sejarah, Tapi Perekat Bangsa
Coreng Pelayanan Perbankan? Oknum Kaunit BRI Unsil Tasikmalaya Diduga Merendahkan Nasabah
Arahkan Hak Jawab ke Pihak Lain, SMAS Pasundan 1 Tasikmalaya Belum Jawab Isu Jual Beli Proyek Revitalisasi
Modal Jaket Ojol dan 11 Kunci Pintu, Spesialis Pencuri Rumah Kosong Dicokok Polres Garut
Bupati Jeneponto Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch V Tahun 2026
Laris Manis Diserap Mitra, Produksi Telur Ayam Lapas Kendal Bakal Diekspansi

2 tanggapan untuk “Sebut Langkah Mundur, Pengurus PKJ Kuala Cenaku Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden”

  1. Tau apa audarno ini, penjila berlagak tokoh masyarakat sok pintar tp aslinya bodoh.
    Itu yg ngomong ditulisan dioastikan wartawanya atau titipan polri
    Askinya sudarno ini gak pandau ngomong di publik

  2. Tau apa sudarno ini, penjilat berlagak tokoh masyarakat. sok pintar tp aslinya bodoh.
    Itu yg ngomong ditulisan dipastikan wartawanya atau titipan polri
    Aslinya sudarno ini gak pandai ngomong di publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Bupati Pakpak Bharat Buka TMMD ke-130, Ratusan TNI Dikerahkan Buka Akses Jalan Desa Sibongkaras

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Tembus Luwu Timur, Pemkab Enrekang Teken Kerjasama Strategis Pasokan Pangan di PT Vale Sorowako

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Tegas! Bupati Yusuf Ritangnga sebut Pancasila Bukan Sekadar Sejarah, Tapi Perekat Bangsa

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Coreng Pelayanan Perbankan? Oknum Kaunit BRI Unsil Tasikmalaya Diduga Merendahkan Nasabah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Arahkan Hak Jawab ke Pihak Lain, SMAS Pasundan 1 Tasikmalaya Belum Jawab Isu Jual Beli Proyek Revitalisasi

Berita Terbaru