INDRAGIRI HULU, MNP – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satunya datang dari Sudarno, Pengurus PKJ (Paguyuban Keluarga Jawa) Desa Kuala Cenaku, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Sudarno menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan memperpanjang rantai birokrasi dan berpotensi melemahkan kinerja kepolisian, terutama dalam merespons kebutuhan masyarakat di daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, selama ini efektivitas Polri dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat sangat bergantung pada kecepatan komando dan koordinasi dari tingkat pusat hingga satuan terkecil di lapangan.
“Kalau Polri ditarik ke bawah kementerian, itu akan menambah lapisan birokrasi baru. Dampaknya jelas, kecepatan gerak Polri bisa melambat, padahal masyarakat membutuhkan respons yang cepat, khususnya di daerah,” ujar Sudarno.
Ia juga menilai bahwa wacana tersebut bukan sekadar persoalan administratif semata, melainkan menyentuh inti arah dan semangat reformasi kepolisian yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi 1998.
Sudarno menyebut, pemisahan Polri dari TNI dan penempatannya langsung di bawah Presiden merupakan hasil dari proses reformasi panjang yang bertujuan menciptakan institusi kepolisian yang profesional, mandiri, dan fokus pada pelayanan publik.
“Menarik Polri ke bawah kementerian adalah langkah mundur. Ini bisa memperumit koordinasi di lapangan dan berpotensi mengaburkan peran strategis Polri dalam sistem ketatanegaraan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sudarno menekankan bahwa posisi Polri saat ini sudah tepat dan memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak perlu lagi diutak-atik.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas menyatakan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden.
Selain itu, terdapat pula landasan konstitusional melalui TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang mengatur pemisahan TNI dan Polri serta menegaskan peran Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Polri adalah perangkat pemerintah pusat yang sangat krusial.
Agar komando dan koordinasi dari Mabes Polri sampai ke Polsek di daerah berjalan efektif, maka Polri memang harus berada langsung di bawah Presiden,” jelasnya.
Menurut Sudarno, struktur tersebut memungkinkan Polri bekerja lebih independen, profesional, dan fokus pada tugas utama penegakan hukum serta perlindungan masyarakat, tanpa terjebak pada kepentingan birokrasi kementerian
Di akhir pernyataannya, Sudarno berharap pemerintah dan para pembuat kebijakan dapat bersikap bijak dalam menyikapi wacana tersebut.
Ia mengingatkan agar setiap perubahan struktural terhadap institusi strategis seperti Polri harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap stabilitas keamanan dan pelayanan publik.
“Reformasi Polri bukan sesuatu yang instan. Jangan sampai capaian reformasi yang sudah diperjuangkan dengan susah payah justru tergerus oleh kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan