BARITO TIMUR, MNP – Kepala Desa Maipe, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Sutranata, memberikan teguran keras atas berlangsungnya perkawinan pasangan yang belum memenuhi batas usia minimum perkawinan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sutranata menyatakan keberatan dan menyayangkan adanya perkawinan ketika salah satu calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata menyangkut acara perkawinan, tetapi juga kepatuhan terhadap hukum serta perlindungan hak dan masa depan pasangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami keberatan dan sangat menyayangkan adanya perkawinan di bawah batas usia minimum. Ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Sutranata, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun MNP, mempelai pria Registo Yordanus berusia 20 tahun dan merupakan warga Desa Balawa. Sementara mempelai perempuan berinisial CHL berusia 18 tahun dan berasal dari Desa Pulau Patai. Keduanya melangsungkan perkawinan di Desa Maipe.
Menurut kades Maipe, Di sinilah persoalan hukumnya menjadi penting.
UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun. Ketentuan tersebut berlaku sama bagi laki-laki maupun perempuan.
Artinya, CHL yang masih berusia 18 tahun belum memenuhi batas usia minimum perkawinan.Namun, dari perspektif UU Perlindungan Anak, persoalannya harus ditempatkan secara presisi.
UU Nomor 35 Tahun 2014 mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Dengan usia 18 tahun, CHL tidak lagi masuk kategori anak berdasarkan definisi tersebut.
Karena itu, peristiwa tersebut lebih tepat disebut perkawinan di bawah batas usia minimum perkawinan, bukan perkawinan anak dalam pengertian status usia menurut UU Perlindungan Anak.
Meski demikian, usia 18 tahun belum otomatis membuat perkawinan tersebut memenuhi syarat usia berdasarkan UU Perkawinan.
Calon mempelai yang belum berusia 19 tahun memerlukan dispensasi kawin dari pengadilan. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 juga secara khusus mengatur pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin.
Dengan demikian, salah satu pertanyaan hukum yang perlu dijawab dalam peristiwa di Desa Maipe adalah: apakah sebelum perkawinan berlangsung telah terdapat penetapan dispensasi kawin dari pengadilan?
Jika dispensasi tersebut ada, maka aspek legalitas perkawinan harus dilihat berdasarkan penetapan pengadilan dan proses pencatatan perkawinannya.
Sebaliknya, apabila tidak ada dispensasi sementara salah satu calon mempelai belum berusia 19 tahun, maka pemenuhan persyaratan usia perkawinan patut dipertanyakan.
Di sisi lain, perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian apabila dalam suatu perkawinan terdapat pihak yang masih berusia di bawah 18 tahun.
UU Perlindungan Anak menegaskan kewajiban perlindungan terhadap hak anak, termasuk hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sutranata menegaskan, pemerintah desa perlu memastikan setiap proses perkawinan di wilayahnya berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Teguran yang disampaikan bukan sekadar persoalan sosial, tetapi menjadi pengingat agar masyarakat tidak mengabaikan persyaratan hukum dalam melangsungkan perkawinan.
Kini bola berada pada aspek administrasi dan legalitas: apakah perkawinan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, termasuk keberadaan penetapan dispensasi kawin bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 19 tahun.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan