TASIKMALAYA, MNP — Penertiban “Tenda Perjuangan” di depan Balai Kota Tasikmalaya, Senin (20/4/2026), menyisakan lebih dari sekadar ruang kosong.
Aksi yang digelar selama dua pekan itu berakhir cepat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan tenda, mencopot spanduk kritik, hingga membersihkan atribut aksi lainnya.
Operasi berlangsung singkat dengan melibatkan puluhan personel. Hampir tak ada ruang negosiasi di lapangan. Dalam hitungan waktu, lokasi yang sebelumnya menjadi simbol protes berubah steril.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan mendatangi Markas Komando Satpol PP untuk mempertanyakan dasar hukum penertiban.
Adu argumen tak terhindarkan antara perwakilan komunitas, Iwan Restiawan, dengan Kepala Satpol PP, Yogi Subarkah. Namun, penjelasan yang diberikan dinilai belum menjawab substansi keberatan mereka.
Tak berhenti di situ, massa bergerak ke Balai Kota dengan harapan bertemu Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan.
Alih-alih bertatap muka langsung, mereka hanya diterima Sekretaris Daerah, Asep Gofarulloh. Dialog yang berlangsung pun berakhir tanpa kesepakatan.
“Kami merasa ada kesepahaman yang dilanggar. Sebelumnya komunikasi sudah terbangun, tapi penertiban ini dilakukan sepihak,” ujar Iwan.
Menurutnya, yang dipersoalkan bukan sekadar tenda atau spanduk, melainkan tuntutan yang belum mendapat respons serius dari pemerintah.
Salah satu tuntutan utama adalah pencabutan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek Lapang Padel For You, yang diduga berdampak pada hilangnya aset negara berupa eks saluran air.
Di sisi lain, Satpol PP berdiri pada argumen ketertiban. Kepala Satpol PP, Yogi Subarkah, menyatakan penertiban merupakan langkah untuk mengembalikan fungsi kawasan Balai Kota sebagai pusat pelayanan publik.
Aksi yang berlangsung sejak 6 April itu, menurutnya, awalnya masih dalam batas penyampaian aspirasi. Namun, seiring waktu, aktivitas berkembang menjadi hunian sementara yang dinilai mengganggu ketertiban dan fungsi ruang publik.
“Kami mempertimbangkan aspek waktu, ketertiban umum, dan fungsi kawasan. Ini objek vital daerah,” ujarnya.
Satpol PP juga menyoroti kondisi di lokasi aksi yang dianggap melanggar norma estetika dan etika, termasuk penggunaan fasilitas umum untuk menjemur pakaian.
Penertiban ini, kata Yogi, mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum hingga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk diskresi aparat.
Namun di balik dalih aturan, kritik terhadap pendekatan pemerintah mencuat. Iwan menilai tindakan tersebut cenderung represif dan berpotensi memperlebar jarak antara masyarakat dan pemerintah.
Peristiwa ini kembali memperlihatkan retaknya komunikasi antara warga dan pemerintah daerah. Ketika ruang dialog menyempit, benturan di lapangan kerap menjadi ujungnya dan solusi tetap menggantung tanpa kepastian.
![]()
Penulis : Soni
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan