Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Penjual Rokok Ilegal, Ribuan Batang Disita

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, MNP – Sat Reskrim Polres Lampung Utara melalui Unit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Cukai berupa rokok ilegal, Selasa (03/06/2025).

Disebutkan, setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita cukai.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat (1) UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 1995 tentang cukai.

Dalam operasi yang digelar di Pasar Mangris Jalan Raya Prokimal, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara petugas mengamankan terduga pelaku AS (30) warga Kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi berikut barang bukti 25.800 batang rokok berbagai merk.

Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K, S.I.K., M.M. menjelaskan, kasus ini berawal dari Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi adanya peredaran rokok diduga tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukkannya di Pasar Mangris, Jalan Raya Prokimal, Kecamatan Kotabumi Utara.

Informasi ini diterima dari rekan Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Lampung Utara. Lalu Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara dipimpin Kanit Ipda Ma’ruf Nurochim, S.Tr.K. menuju ke lokasi.

“Setelah sampai di lokasi, Tim menemukan beberapa merk rokok tidak dilengkapi pita cukai dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukkannya dijual oleh terduga AS,” jelasnya.

Lanjut Kasat Reskrim, dari terduga pelaku berhasil diamankan 25.800 batang rokok berbagai merk terbagi menjadi 9.600 batang rokok dengan pita cukai bukan peruntukkan dan 16.200 rokok tanpa pita cukai.

Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lampung Utara, selanjutnya pada pukul 17.30 Wib Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara menyerahkan orang beserta barang bukti ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandar Lampung untuk proses lebih lanjut.

Kasat AKP Apfryyadi menegaskan, pihaknya akan terus mengambil langkah tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Penindakan ini adalah upaya nyata untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok ilegal,” tegasnya.

Loading

Penulis : Basir

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot
PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:11 WIB

Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB