Pemalang, MNP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama Bea Cukai Tegal berhasil menyita ribuan bungkus rokok Ilegal di wilayah rest area Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Selasa sore (29/7/2025).
Barang bukti rokok tersebut yang dikemas dalam 84 karton (Bal) berisi 8.000 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merk.
Dari beberapa karton tersebut, merk yang disita yaitu Stigma =672.000 batang dengan kemasan warna biru dan hitam, dengan perkiraan nilai barang Rp 997.920.000 dan potensi kerugian negara sekitar Rp 650.237.000
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Penegakkan dan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pemalang Husnul Khotimah di halaman Kantor Satpol PP Pemalang, Rabu (30/7).
“Ya betul tadi siang kami bersama bea cukai tegal berhasil menyita 84 karton (Bal) berisi 8.000 batang rokok ilegal yang sedianya akan dikirim ke Daerah luar Jawa dengan menggunakan armada bus dikirim dari Madura,” jelas Khusnul.
Ia menambahkan bahwa total nilai barang rokok ilegal itu diperkirakan bernilai Rp.997.920.000,- dan menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 650.237.000,-
Hasil tangkapan rokok ilegal tersebut akan di serahkan ke Kantor Bea cukai Tegal karena kewenangannya dalam menangani masalah ini.
![]()
Penulis : Ragil
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan