Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Ribuan Obat Terlarang, 23 Tersangka Diamankan 

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNPSatuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Maret hingga April 2025.

Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, sebanyak 23 orang tersangka berhasil di amankan, terdiri dari 20 laki-laki dan 3 perempuan.

Para pelaku di ketahui menggunakan berbagai modus operandi, antara lain menyimpan, memiliki, menanam, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mengonsumsi narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, di temukan pula dugaan tindak pidana di bidang psikotropika dan kesehatan, yaitu menyimpan, menjual, dan mengedarkan obat keras terbatas tanpa disertai resep dokter.

Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain 61,98 gram sabu-sabu, 154,2 gram tembakau sintetis, 5 butir ekstasi, 73 butir psikotropika dan 3.985 butir obat keras terbatas (OKT).

Atas perbuatannya, para tersangka tindak pidana narkotika di kenakan pasal-pasal Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), jo Pasal 114 ayat (1) dan (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, atau denda maksimal Rp. 10 miliar.

Untuk pelaku Tindak pidana psikotropika di kenakan pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp. 200 juta

Sementara itu untuk pelaku tindak pidana kesehatan (OKT) di kenakan pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp. 5 miliar.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan upaya nyata kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya. Selasa (6/5/2025).

Dengan digagalkannya peredaran barang haram ini, di sebanyak 194.850 jiwa masyarakat Kabupaten Garut berhasil di selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari pengaruh zat berbahaya.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Sidak Senpi di Pakpak Bharat, Tim Divpropam dan Slog Polri Tidak Temukan Pelanggaran Prosedur
Semangat Kebersamaan Awali Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Meranti
Peluang Emas, Pemerintah Buka Lowongan Posisi Manager Kopdes, Lolos Seleksi Jadi Pegawai BUMN 
Fasilitas Umum Berubah Jadi Lahan Parkiran, Dishubperkim Pemalang Terkesan Tutup Mata
Lantik Pejabat Baru, Kalapas Kendal Ingatkan Jaga Integritas dan Profesionalitas
Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Sertijab Kasat Narkoba dan Kapolsek Salak
Bupati Pakpak Bharat Ikuti Rakor Virtual, Kemendagri Instruksikan Percepatan Data Huntap Korban Bencana
Profil APJATEL: Wadah Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia Sejak 2015

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:31 WIB

Sidak Senpi di Pakpak Bharat, Tim Divpropam dan Slog Polri Tidak Temukan Pelanggaran Prosedur

Kamis, 16 April 2026 - 20:07 WIB

Semangat Kebersamaan Awali Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Meranti

Kamis, 16 April 2026 - 18:44 WIB

Peluang Emas, Pemerintah Buka Lowongan Posisi Manager Kopdes, Lolos Seleksi Jadi Pegawai BUMN 

Kamis, 16 April 2026 - 18:39 WIB

Fasilitas Umum Berubah Jadi Lahan Parkiran, Dishubperkim Pemalang Terkesan Tutup Mata

Kamis, 16 April 2026 - 18:27 WIB

Lantik Pejabat Baru, Kalapas Kendal Ingatkan Jaga Integritas dan Profesionalitas

Berita Terbaru