TASIKMALAYA, MNP — Kekerasan terhadap anak bukan persoalan sepele yang dapat diselesaikan dengan menganggapnya sebagai urusan internal keluarga.
Di balik perubahan perilaku, ketakutan, sikap tertutup, hingga luka fisik yang dialami seorang anak, bisa saja terdapat persoalan serius yang membutuhkan perhatian dan penanganan segera.
Pesan tersebut menjadi salah satu poin penting yang disampaikan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana, S.H., M.H., dalam kegiatan tasyakuran dan sosialisasi di lingkungan RW 11 Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Kamis (15/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemaparannya bertajuk Mengenali Kekerasan pada Anak (Child Abuse), Epi mengajak masyarakat untuk memahami berbagai bentuk kekerasan terhadap anak sekaligus meningkatkan kepekaan dalam mengenali tanda-tanda yang berpotensi mengindikasikan terjadinya kekerasan.
Menurut materi yang disampaikannya, kekerasan terhadap anak merupakan setiap tindakan maupun kelalaian yang dilakukan orang tua, pengasuh, anggota keluarga, ataupun pihak lain yang menyebabkan atau berpotensi menimbulkan cedera, penderitaan fisik, psikologis, seksual, maupun gangguan terhadap tumbuh kembang anak.
Epi menjelaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak hanya berbentuk tindakan fisik. Terdapat sejumlah bentuk kekerasan yang harus dikenali masyarakat, yakni kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikologis atau emosional, penelantaran, serta eksploitasi anak, termasuk melalui media digital.
Kekerasan fisik dapat berupa pemukulan, tendangan, cubitan, pembakaran, hingga tindakan lain yang mengakibatkan cedera pada tubuh anak.
Sementara kekerasan psikologis dapat muncul melalui penghinaan, ancaman, mempermalukan, menakut-nakuti, dan tindakan yang menyebabkan tekanan emosional.
Adapun penelantaran terjadi ketika kebutuhan dasar anak tidak terpenuhi, seperti kebutuhan makan, kesehatan, pendidikan, perawatan, dan perlindungan.
Tidak kalah penting, eksploitasi anak juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Anak tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan maupun keuntungan pihak lain, baik secara ekonomi maupun seksual.
Perkembangan teknologi juga menghadirkan risiko kekerasan melalui pelecehan daring, ancaman di media sosial, pemaksaan aktivitas seksual, hingga penyebaran konten pribadi.
Dalam sosialisasi tersebut, Epi juga menekankan pentingnya deteksi dini terhadap tanda-tanda kekerasan.
Secara fisik, masyarakat perlu mewaspadai munculnya memar dengan pola tidak lazim, luka bakar, patah tulang, cedera berulang, kebersihan diri yang buruk, hingga kondisi kesehatan anak yang tidak tertangani.
Sementara dari aspek psikososial, perubahan perilaku secara tiba-tiba, ketakutan terhadap orang tertentu, menarik diri dari lingkungan, mudah marah, kesedihan berkepanjangan, gangguan tidur, serta menurunnya prestasi sekolah merupakan kondisi yang perlu diperhatikan.
Anak yang sebelumnya aktif kemudian menjadi pendiam, mudah takut, atau menunjukkan perubahan sikap secara drastis juga membutuhkan perhatian lebih.
Namun, tanda-tanda tersebut tidak serta-merta menjadi bukti terjadinya kekerasan. Diperlukan pengamatan, asesmen, dan penanganan oleh pihak yang memiliki kompetensi agar persoalan dapat ditelusuri secara tepat tanpa menimbulkan tekanan tambahan bagi anak.
Epi juga memberikan pemahaman mengenai langkah yang seharusnya dilakukan ketika masyarakat menghadapi anak yang diduga menjadi korban kekerasan.
Pendekatan pertama adalah tetap tenang, menciptakan suasana aman dan nyaman, menggunakan bahasa sederhana, serta mendengarkan cerita anak dengan empati.
Anak harus diberikan kepercayaan dan diyakinkan bahwa perasaan maupun pengalaman yang disampaikannya layak didengarkan.
Sebaliknya, masyarakat tidak boleh menghakimi, menyalahkan anak, memaksa anak bercerita, melakukan interogasi berulang-ulang, ataupun memberikan janji yang tidak dapat direalisasikan.
Kerahasiaan identitas dan informasi korban juga harus dijaga. Dokumentasi terhadap keterangan anak, perubahan perilaku, serta temuan yang relevan perlu dilakukan secara objektif dan tidak disebarluaskan kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Prinsipnya, penanganan harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, bukan justru membuat korban mengalami tekanan psikologis tambahan.
Lebih jauh, Epi menjelaskan bahwa masyarakat tidak harus menangani sendiri persoalan kekerasan terhadap anak.
UPTD PPA Kota Tasikmalaya menjadi salah satu pintu layanan pengaduan, asesmen awal, pendampingan, layanan psikologis, pendampingan hukum, serta koordinasi dengan instansi terkait.
Dalam penanganannya, UPTD PPA juga dapat berkoordinasi dengan Unit PPA Polres, Puskesmas, RSUD dr. Soekardjo, dan unsur layanan terkait lainnya sesuai kebutuhan korban.
Apabila ditemukan ancaman keselamatan, kekerasan seksual, kebutuhan pemeriksaan medis, trauma psikologis, kebutuhan pendampingan hukum, maupun kebutuhan tempat aman, masyarakat didorong segera melakukan rujukan kepada pihak berwenang.
Materi sosialisasi tersebut juga mengingatkan bahwa perlindungan perempuan dan anak memiliki landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam perspektif perlindungan anak, keluarga memiliki peran mendasar dalam membangun lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak.
Pola pengasuhan yang penuh kasih sayang, pemberian rasa aman, pendidikan karakter, pemenuhan kebutuhan dasar, serta perlindungan dari berbagai ancaman merupakan bagian penting dalam membangun keluarga yang sadar hukum.
Di sisi lain, lingkungan masyarakat juga tidak boleh bersikap apatis ketika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
Peran RT, RW, tokoh masyarakat, kader, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen warga menjadi penting dalam membangun sistem kepedulian sosial yang mampu mendeteksi persoalan sejak dini sekaligus menghubungkan korban dengan layanan perlindungan yang tepat.
Melalui kegiatan sosialisasi di RW 11 Panglayungan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat bahwa anak memiliki hak untuk tumbuh, berkembang, memperoleh perlindungan, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Sebab, melindungi anak bukan sekadar persoalan kepedulian, melainkan tanggung jawab bersama yang memiliki konsekuensi sosial dan hukum.
Anak bukan objek pelampiasan emosi, bukan pula alat untuk kepentingan orang dewasa. Mereka adalah generasi yang harus dijaga, dilindungi, dan dipastikan memperoleh masa depan yang aman.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan