Barito Timur, MNP – Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TTPKS) Barito Timur yang dipimpin Asisten 1 Setda Ari Panan P Lelu, mediasi masalah tanah di Desa Ketab Kecamatan Pematang Karau dengan perusahaan pertambangan PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU), Kamis, 25 Juli 2024.
Pada mediasi tersebut dari tim PKS nampak hadir Kepala Kesbangpol, Perwakilan dari Polres, Perwira Penghubung Kodim 1012 Buntok, dari Kejaksaan, Pertanahan, Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) mendampingi keluarga atau ahli waris almarhum Nertian Lenda memperjuangkan hak atas tanah di Desa Ketab dan Manajemen PT MUTU.
“Tadi kita sudah melaksanakan mediasi antara keluarga Almarhum Nertian Lenda dengan PT MUTU, karena dari pihak keluarga menyatakan bahwa lahan yang mereka miliki di jalur holing KM 14,5 adalah milik mereka, sesuai dengan semua bukti yang ada pada mereka”, tutur Ari Panan saat diwawancarai usai memimpin mediasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pada saat mediasi. Pihak keluarga juga sudah menyampaikan, kalau sebelumnya sudah ada pengukuran di lapangan dengan PT MUTU.
“Sementara tadi dari PT MUTU tidak membawa dokumen, hanya mengklarifikasi beberapa hal dan setelah kita laksanakan mediasi dengan cara mendengarkan dari pihak keluarga”, jelasnya
Kemudian ditanggapi oleh PT MUTU, ada saran pendapat dari semua pihak, kita sampai pada suatu kesepakatan.
“Kesepakatan yang pertama lahan yang dikatakan warga sebagai hak milik mereka, itu memang masuk wilayah Kabupaten Barito Timur, sesuai dengan Permendagri 39 tahun 2018 dan untuk tata batas Kabupaten Barito Timur dan Barito Selatan tidak ada masalah sampai saat ini”, ungkap Ari Panan.
Terkait dengan dokumen yang sudah disampaikan oleh pihak keluarga, PT MUTU akan mempelajarinya, dengan estimasi waktu paling lama satu bulan, terhitung sejak tanggal hari ini sampai dengan tanggal 25 Agustus tahun 2024 nanti.
“Kedepannya selama satu bulan paling lambat PT MUTU akan memberikan jawaban untuk menanggapi permohonan daripada pihak keluarga, sesuai berita acara yang sudah ditandatangani semua pihak tadi”, jelas Ari Panan.
Diwawancarai awak media selepas mediasi, Pimpinan Batamad Kabupaten Barito Timur Hardy Calvijn Agoeh mengapresiasi para ahli waris yang berjumlah 7 orang itu.
Pasalnya mereka telah mempercayakan permasalahannya kepada kelembagaan Adat Batamad untuk menyelesaikan permasalah yang sudah terkatung -katung sejak tahun 2008 silam.
“Semenjak kami dipercaya oleh keluarga besar untuk mendampingi, dan setelah kami meminta seluruh legalitas, tidak hanya copynya, namun asli diperlihatkan dan diserahkan untuk kami pelajari selama satu tahun, maka kami putuskan akan mengurus ini dan tidak akan kami lepas sampai betul-betul mencapai titik penyelesaian,” kata Hardy.
Dirinya mengatakan, dalam mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur. Tim TPKS telah mendengar bagaimana permasalahan tersebut lewat penjelasan yang disampaikan oleh keluarga Nertian Lenda dan bagaimana tanggapan mereka dari PT MUTU yang dirasa sangat meremehkan permasalahan tersebut.
“Padahal tim yang dibentuk oleh pemerintah adalah tim untuk menyelesaikan permasalahan baik yang besar maupun yang kecil. Karena itu kami mengingatkan pelaku usaha untuk mengindahkan apa yang sudah diatur pemerintah daerah dan berharap pemerintah daerah tetap eksis membantu masyarakat yang memiliki permasalahan dengan perusahaan,” ujarnya.
Hardy juga yakin dan percaya bahwa tim yang hadir dalam mediasi ini terdiri dari orang-orang-orang berkompeten di bidangnya sehingga mereka bisa memahami kebenaran itu berada di pihak mana.
“Tadi pihak manajemen perusahaan meminta waktu 1 bulan untuk mereka mempelajari dokumen tuntutan kami, tapi kami sangat bingung karena dokumen yang disampaikan kepada PT MUTU sebenarnya sudah banyak dan seperti apa yang mereka sampaikan, mereka sebenarnya sudah mempelajari dokumen tersebut. Jadi apa lagi yang perlu dipelajari,” katanya.
Hardy juga mengatakan. Terkait permintaan PT MUTU untuk mempelajari dokumen dan tuntutan ahli waris Nertian Lenda. Ya silahkan itu hak mereka. Namun, dari pihak keluarga juga punya keputusan dan kapanpun pihak keluarga bisa turun untuk mengecek lahan yang mereka miliki dan melakukan pematokan sesuai dengan surat-surat kepemilikan.
“Kami tidak peduli dengan permintaan tersebut dan mempersilakan saja berapa lama waktu yang mereka butuhkan sedangkan dari pihak keluarga Nertian Lenda kapanpun juga dapat turun ke lapangan,” ujarnya.
Jika nanti PT MUTU merasa aktivitasnya terganggu, Hardy mempersilakan berkoordinasi dengan ahli waris Nertian Lenda, apalagi dalam mediasi Tim Terpadu PKS telah mengingatkan agar permasalahan ini diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.
Juga ditegaskan, bahwa pihak keluarga tidak memiliki hak atau kewenangan untuk menghentikan aktivitas perusahaan. Namun pihak keluarga memiliki hak untuk memasang patok diatas tanah hak milik mereka.sesuai dengan surat kepemilikan.
“Jadi yang kami pasang patok nanti adalah batas-batas sesuai dengan surat-surat kepemilikan. Kalau akhirnya itu mengganggu aktivitas mereka ya secara aturan adat atau etika masyarakat Dayak apa salahnya kalau mereka mengetuk pintu. Misalkan, “permisi bagaimana jika lahan bapak-ibu ini kami pinjam untuk kami pakai,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam mediasi tersebut, PT MUTU yang diwakili oleh Ahmad Husen meminta waktu satu bulan sejak mediasi ini untuk mempelajari dokumen tuntutan yang diajukan ahli waris Nertian Lenda.
“Kami minta waktu satu bulan dari sekarang untuk mempelajari dan nanti kami akan memberikan jawaban secara tertulis,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan