Sukabumi, MNP – Polemik mengenai pengurusan legalitas sertifikat tanah garapan masyarakat atas tanah negara bebas yang ada di blok Cinumpang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi menemukan titik terang.
Awalnya diduga ada aturan yang cuma berlaku untuk pejabat dan orang kaya saja yang bisa mendapatkan sertifikat tapi sangat sulit bagi rakyat kecil yang notabene sebagai petani penggarap lokal.
Tentunya, hal tersebut menimbulkan kecemburuan sosial ditengah tengah warga masyarakat penggarap, dimana fakta lapangan terbitnya beberapa sertifikat atas beberapa lokasi tanah garapan tanah negara bebas dimaksud a/n beberapa penggarap yang notabene pejabat dan orang kaya saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengetahui isu tersebut, Tim investigasi DPC. AWIBB Sukabumi Raya menemui ketua pelaksana pengurusan legalitas tanah garap blok Cinumpang Wawan Juansyah.S.Ag.
Dari komunikasi, koordinasi yang dilakukan oleh pemerintahan desa dengan para pihak terkait baik Pemda Kabupaten Sukabumi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi serta APH & NGO.
Terbukanya ruang, peluang dan kesempatan yang sama atas semua penggarap untuk mengajukan sertifikasi atas tanah negara bebas yang ada di blok Cinumpang.
Termasuk kabar masyarakat bahwa aturan yang ada hanya berlaku untuk pejabat dan orang kaya adalah tudingan yang tidak benar dan tidak berdasar.
Dengan kata lain siapapun penggarapnya atas tanah dimaksud sepanjang yang bersangkutan memenuhi ketentuan dan kriteria.
“Ya, sebagaimana yang di persyaratkan perundang undangan semua bisa memohon dan mengajukan sertifikasi atas tanah garapannya,” terang Wawan.
Selanjutnya warga masyarakat penggarap sudah dapat mengurus legalitas sertifikat tersebut dengan melalui beberapa tahapan proses.
“Verifikasi dan Pendaftaran pemohon, permohonan pengukuran, Permohonan peta analisis/Pbt, Permohonan SK dan Permohonan penerbitan sertifikat,” jelas Wawan Juansyah.
Hari ini dirinya bersama Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Kadudampit dan semua jajaran perangkat desa serta para pihak terkait bersama-sama turun kelokasi tanah tersebut untuk memverifikasi terkait kepemilikan tanah yang ada di Cinumpang.
“Selanjutnya akan kita urus legalitasnya, setelah rapih persyaratannya dan memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Wawan Juansyah.
Senada disampaikan Kepala Desa Sukamaju Herlan yang mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran pemerintah daerah terutama Bupati Sukabumi, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan yang sudah memfasilitasi harapan serta keinginan masyarakat penggarap.
“Dalam upaya peningkatan status legalitas tanah garapan atas tanah negara bebas yg ada blok Cinumpang untuk menjadi SHM pribadi a/n. Masing masing penggarap,” ujar Herlan.
Terpisah, Ketua DPC.Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama ( AWIBB ) Sukabumi Raya Erik Surya Sumantri bersyukur polemik yang sempat ada mengenai pembuatan legalitas kepemilikan lahan garap blok Cinumpang kini sudah terjawab.
Erik berharap kepada warga masyarakat agar jangan mudah terprovokasi oleh ulah oknum yang hanya akan membuat kisruh suasana atau situasi.
“Mari kita jaga situasional yang nyaman dan tentram, bersikaplah lebih dewasa lagi bila ada atau mendengar omongan omongan atau isu-isu yang,” ajak Erik.
Menurutnya, sekiranya tidak dapat dipertanggungjawabkan mengenai lahan garap blok Cinumpang, lebih baik untuk langsung berkomunikasi atau berkoordinasi dengan kepanitiaan kepengurusan pengajuan legalitas lahan garapnya yang sekarang telah ada.
“Agar mendapatkan keterangan yang lebih jelas, Semoga hal ini jadi titik terang kedepannya,” pungkas Erik.
![]()
Penulis : Erik Surya Sumantri
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan