Polemik Pembebasan Lahan Jalan Hauling, Zakaria Tuding Kades Runggu Raya Rugikan PT RGM 

Selasa, 13 Juni 2023 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Pembebasan lahan pada 21 September 2022 untuk kepentingan akses jalan hauling seluas kurang lebih 35 hektare yang dilakukan oleh PT JBA diwilayah IUP PT RGM menuai sorotan.

Seperti yang diutarakan Drs Zakaria SH, Presiden Direktur Utama perusahaan pertambangan batu bara PT Riva Global Mining (RGM) pemegang IUP di wilayah desa Runggu Raya, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Zakaria menduga oknum kepala desa Runggu Raya, inisial CK terlibat dan ikut campur tangan memfasilitasi dalam proses pembebasan lahan di IUP PT RGM yang mengatas namakan pihak lain secara pribadi dan bukan atas nama PT. RGM.

Padahal Sejak 12 September 2022 PT. RGM putus hubungan kerjasama dengan PT. JBA, berarti pembebasan tanah untuk kepentingan PT. RGM seharusnya atas nama PT. RGM.

Zakaria menyebut, uang untuk proses pembebasan lahan semuanya dari PT. RGM, tapi bukti surat pembebasan lahan diubah atas nama Rocki Wijaya, H Ilyas dan H Wahid.

“Itulah sebabnya kita menduga oknum kades Runggu Raya turut terlibat dalam proses pembebasan lahan yang merugikan pihak PT. RGM,” ungkap Zakaria kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Diuraikan Zakaria, adapun kejanggalan dalam proses pembebasan lahan di IUP PT RGM, adalah proses ganti rugi tanah masyarakat untuk jalan hauling seluas kurang lebih 35 hektare dengan nilai Rp7,6 miliar sudah ia transfer ke Rocki Wijaya untuk kepentingan pembebasan lahan PT RGM.

“Akan tetapi faktanya, semua dokumen terkait nama perusahaan dirubah menjadi nama pribadi, bukan atas nama perusahaan PT RGM,” jelas Zakaria.

Lantaran ada kejanggalan dalam semua tahapan pembebasan lahan tersebut, Zakaria langsung datang ke Barito Timur tanggal 21 Oktober 2022 untuk meminta pertanggungjawaban Rocki cs bersama dengan oknum kepala desa Runggu Raya.

“Akhirnya semua uang sudah dikembalikan ke saya selalu pimpinan perusahaan PT RGM,” ungkap Zakaria.

Namun, meski uangnya sudah dikembalikan, Zakaria merasa tertipu oleh Rocki cs dan oknum kades Runggu Raya.

“Karena itu saya langsung mendatangi kantor Mapolres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah untuk melaporkan kasus dugaan penipuan,” tegasnya.

Diterangkan Zakaria, saat dilakukan pemanggilan oleh penyidik Polres Bartim, saudara Rocki cs tidak pernah datang. Karena yang bersangkutan (Rocki cs red) tidak mengindahkan pemanggilan penyidik. Akhirnya Kasus tersebut saya tuntut dan laporkan sampai ke Mabes Polri di Jakarta.

Sekedar diketahui, sebagai pemilik IUP, PT RGM, Zakaria telah bayar pajak ke Negara dan itu bukti otentik yang dimiliki.

Oleh karenanya atas nama management PT RGM, patut diduga kongkalikong antara Rocki cs dan oknum kepala desa Runggu Raya sengaja untuk menghambat produksi batu bara yang semestinya sudah berjalan.

“Dengan adanya hambatan tersebut, tentu merupakan satu kerugian bagi negara, secara khusus bagi Kabupaten Barito Timur karena tidak mendapatkan keuntungan dari bagi hasil pajak,” tukas Zakaria.

Sementara itu, kepala desa Runggu Raya, CK menampik semua tudingan yang ditujukan kepada dirinya. Menurutnya, dia tidak terlibat dengan kasus mafia tanah.

Ditegaskan Kades, dalam proses pembebasan lahan. Warga tidak pernah dipaksa untuk menjual lahannya, berarti ada kesepakatan antara pembeli dan penjual.

“Saya selaku kades hanya mengetahui transaksi tersebut dan waktu sosialisasi manajemen PT. RGM warga menolak harga yang ditawarkan yakni Rp 40 juta / hektar. Jadi kalau ada transaksi warga dengan pihak lain masa harus dihalangi, karena Itu kebutuhan masing-masing,” tegas kades.

Menurut kades Runggu Raya, siapapun investor yang mampir ke Runggu Raya, semua dilayani dengan baik dan kades hanya sebagai fasilitator. Kalau masalah lahan, Kades biasanya suruh langsung dengan pemiliknya.

“Jadi jelas, tidak ada keuntungan yang saya dapat, ini semata-mata hanya membantu masyarakat biar transaksinya legal,” pungkasnya. (Adi Suseno/YSY).

Loading

Berita Terkait

Patroli Polsek Banyuresmi Kembali Tertibkan Pelajar Bolos Sekolah  
Komisi III DPRD Minta BPN Tegas Soal Dokumen Lahan Lapangan Padel: “Jangan Ada Multitafsir”
Ngarumat Hulu Cai: Paguron Trah Karsid Ingatkan Pentingnya Jaga Alam dan Budaya di Gunung Kokosan
Sidang Kasus Penusukan Cieunteung Diwarnai Aksi Protes Keluarga Korban
Kapolres Garut Sambut Menhan Sjafrie Sjamsudin di Cikelet, Perkuat Keamanan Wilayah Selatan
Ketua Komisi III DPRD Warning Pengelola SPPG Awipari: PBG Tak Akan Terbit Jika Tabrak Sempadan Sungai
Eksekusi Lahan Gereja GKPI Salak Tuntas, Ratusan Personel Gabungan Pastikan Situasi Aman Terkendali
TNI Manunggal Membangun Desa ke-128 Resmi Dibuka di Garut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 22:17 WIB

Patroli Polsek Banyuresmi Kembali Tertibkan Pelajar Bolos Sekolah  

Rabu, 22 April 2026 - 22:01 WIB

Komisi III DPRD Minta BPN Tegas Soal Dokumen Lahan Lapangan Padel: “Jangan Ada Multitafsir”

Rabu, 22 April 2026 - 21:45 WIB

Ngarumat Hulu Cai: Paguron Trah Karsid Ingatkan Pentingnya Jaga Alam dan Budaya di Gunung Kokosan

Rabu, 22 April 2026 - 21:27 WIB

Sidang Kasus Penusukan Cieunteung Diwarnai Aksi Protes Keluarga Korban

Rabu, 22 April 2026 - 19:22 WIB

Kapolres Garut Sambut Menhan Sjafrie Sjamsudin di Cikelet, Perkuat Keamanan Wilayah Selatan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Patroli Polsek Banyuresmi Kembali Tertibkan Pelajar Bolos Sekolah  

Rabu, 22 Apr 2026 - 22:17 WIB