Tim Tata Batas Pemdes Tampa Turun ke Lapangan, Tentukan Titik Koordinat Tapal Batas Desa

Sabtu, 23 November 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Tim Tata Batas Pemerintah Desa (Pemdes) Tampa bersama Tim dari Desa Runggu Raya, Tarinsing dan Simpang Bangkuang turun ke lapangan untuk menentukan titik batas desa guna terpenuhinya aspek teknis dan yuridis.

Kepala Desa Tampa, Misdiano mengatakan, tim Tata Batas sudah tiga kali turun ke lapangan bersama tim dari desa yang berbatasan dengan Tampa. Hari pertama untuk menentukan titik Koordinat tapal batas tiga desa yakni Desa Tampa, Runggu Raya dan Tarinsing.

“Hari yang kedua penetapan tapal batas dengan Desa Simpang Bangkuang dan pada hari yang ketiga dilanjutkan untuk mensinkronkan tapal batas dengan Desa Tarinsing,” katanya selepas menentukan titik koordinat batas kedua desa, Sabtu, (23/11/2024).

Dilanjutkan, Desa Tampa berbatasan dengan enam desa yakni Desa Runggu Raya, Tarinsing, Simpang Bangkuang, Luaw Jawuk, Kupang Baru dan Desa Ipu Mea.

Menurut Misdiano, sejauh ini Tim dari pemdes Tampa sudah menyepakati tapal batas desa dengan desa Runggu Raya, Tarinsing dan Simpang Bangkuang. Dan untuk tata batas dengan desa Kupang Baru dan Luaw Jawuk akan dilanjutkan sesuai waktu dan tanggal yang disepakati bersama.

Sementara untuk tapal batas dengan Desa Ipu Mea berhubung batasnya tidak hanya batas antara dua desa tapi juga batas kedua kecamatan ( Kecamatan Paku dan Kecamatan Karusen Janang).

“Maka nantinya tim akan turun bersama dengan pemerintah Kecamatan Paku dan Kecamatan Karusen Janang untuk menentukan titik koordinat tapal batasnya,” kata Misdiano.

Sejauh ini penetapan tapal batas Desa Tampa dengan beberapa desa tidak ada kendala karena sebelumnya wilayah mereka merupakan bagian dari desa Tampa sebelum adanya pemekaran.

“Desa Runggu Raya, Tarinsing, Luaw Jawuk dan Kupang Baru merupakan bagian dari Desa Tampa sebelum mereka mengajukan proposal pemekaran wilayah. Jadi untuk tata batas desa tidak ada kendala karena salah satu syarat pemekaran desa adalah persetujuan luas wilayah dari desa induk,” ringkasnya.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

TNI Manunggal Membangun Desa ke-128 Resmi Dibuka di Garut
Peduli Keluarga Warga Binaan, Lapas Kendal Serahkan Bantuan Gerobak UMKM
Kerap Dirazia, Peredaran Rokok Ilegal Tetap Menjamur di Pemalang
Diduga Kurang Konsentrasi, Truk Pengangkut Pakan Ayam Seruduk Truk Trailer
Akselerasi Pembangunan Desa, Bupati Jeneponto Apresiasi Peran TNI dalam Program TMMD ke-128
Jalan Gang Tabuk Tadam Ambruk, Respons PUPR Diuji: Janji Perbaikan Jangan Sekadar Wacana
Sidang Kasus Cieunteung: Keluarga Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Berat
Terima Catatan Strategis DPRD, Pemkab Pakpak Bharat Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:30 WIB

TNI Manunggal Membangun Desa ke-128 Resmi Dibuka di Garut

Rabu, 22 April 2026 - 15:23 WIB

Peduli Keluarga Warga Binaan, Lapas Kendal Serahkan Bantuan Gerobak UMKM

Rabu, 22 April 2026 - 14:59 WIB

Kerap Dirazia, Peredaran Rokok Ilegal Tetap Menjamur di Pemalang

Rabu, 22 April 2026 - 14:42 WIB

Diduga Kurang Konsentrasi, Truk Pengangkut Pakan Ayam Seruduk Truk Trailer

Rabu, 22 April 2026 - 14:21 WIB

Akselerasi Pembangunan Desa, Bupati Jeneponto Apresiasi Peran TNI dalam Program TMMD ke-128

Berita Terbaru

Berita terbaru

TNI Manunggal Membangun Desa ke-128 Resmi Dibuka di Garut

Rabu, 22 Apr 2026 - 15:30 WIB

Berita terbaru

Kerap Dirazia, Peredaran Rokok Ilegal Tetap Menjamur di Pemalang

Rabu, 22 Apr 2026 - 14:59 WIB