Tim Tata Batas Pemdes Tampa Turun ke Lapangan, Tentukan Titik Koordinat Tapal Batas Desa

Sabtu, 23 November 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Tim Tata Batas Pemerintah Desa (Pemdes) Tampa bersama Tim dari Desa Runggu Raya, Tarinsing dan Simpang Bangkuang turun ke lapangan untuk menentukan titik batas desa guna terpenuhinya aspek teknis dan yuridis.

Kepala Desa Tampa, Misdiano mengatakan, tim Tata Batas sudah tiga kali turun ke lapangan bersama tim dari desa yang berbatasan dengan Tampa. Hari pertama untuk menentukan titik Koordinat tapal batas tiga desa yakni Desa Tampa, Runggu Raya dan Tarinsing.

“Hari yang kedua penetapan tapal batas dengan Desa Simpang Bangkuang dan pada hari yang ketiga dilanjutkan untuk mensinkronkan tapal batas dengan Desa Tarinsing,” katanya selepas menentukan titik koordinat batas kedua desa, Sabtu, (23/11/2024).

Dilanjutkan, Desa Tampa berbatasan dengan enam desa yakni Desa Runggu Raya, Tarinsing, Simpang Bangkuang, Luaw Jawuk, Kupang Baru dan Desa Ipu Mea.

Menurut Misdiano, sejauh ini Tim dari pemdes Tampa sudah menyepakati tapal batas desa dengan desa Runggu Raya, Tarinsing dan Simpang Bangkuang. Dan untuk tata batas dengan desa Kupang Baru dan Luaw Jawuk akan dilanjutkan sesuai waktu dan tanggal yang disepakati bersama.

Sementara untuk tapal batas dengan Desa Ipu Mea berhubung batasnya tidak hanya batas antara dua desa tapi juga batas kedua kecamatan ( Kecamatan Paku dan Kecamatan Karusen Janang).

“Maka nantinya tim akan turun bersama dengan pemerintah Kecamatan Paku dan Kecamatan Karusen Janang untuk menentukan titik koordinat tapal batasnya,” kata Misdiano.

Sejauh ini penetapan tapal batas Desa Tampa dengan beberapa desa tidak ada kendala karena sebelumnya wilayah mereka merupakan bagian dari desa Tampa sebelum adanya pemekaran.

“Desa Runggu Raya, Tarinsing, Luaw Jawuk dan Kupang Baru merupakan bagian dari Desa Tampa sebelum mereka mengajukan proposal pemekaran wilayah. Jadi untuk tata batas desa tidak ada kendala karena salah satu syarat pemekaran desa adalah persetujuan luas wilayah dari desa induk,” ringkasnya.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kritik HUT ke-25 Kota Tasikmalaya, Ketua MUI Ingatkan Sumpah Jabatan: Rakyat Butuh Bukti, Bukan Seremoni
Publik Bertanya, Kenapa KDM Pilih Absen di Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya?
Hadiah atau Umpan? Tokoh Muda Ansor Pertanyakan Etika Promosi Komersial Menyasar Siswa SD
Kades Pematang Baru Ditahan, Diduga Korupsi APBDes, Rugikan Negara Hingga Rp585 Juta
Warga Pertanyakan Ketidakseragaman Aturan Barcode BBM di SPBU Kota Tasikmalaya
Distribusikan 2,34 Juta Liter Air Bersih, BPBD Kota Tasikmalaya Juga Petakan Risiko Banjir
Madrasah Al Musytari Lengo Resmi Kantongi Izin Operasional Kemenag Kota Tasikmalaya
Kepemimpinan Viman-Diky Stagnan, Ketua Gapura Dukung Aksi Pemakzulan Cipayung Plus dan Poros Pelajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kritik HUT ke-25 Kota Tasikmalaya, Ketua MUI Ingatkan Sumpah Jabatan: Rakyat Butuh Bukti, Bukan Seremoni

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Publik Bertanya, Kenapa KDM Pilih Absen di Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Hadiah atau Umpan? Tokoh Muda Ansor Pertanyakan Etika Promosi Komersial Menyasar Siswa SD

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Kades Pematang Baru Ditahan, Diduga Korupsi APBDes, Rugikan Negara Hingga Rp585 Juta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Warga Pertanyakan Ketidakseragaman Aturan Barcode BBM di SPBU Kota Tasikmalaya

Berita Terbaru