PJ Wali Kota Tasik Hadiri Rakornas Satgas P2DD

Selasa, 6 Desember 2022 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, MNP.com – Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Dr. Cheka Virgowansyah, SSTP., M.E. hadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) Tahun 2022 di Ballroom Le-Meridien Hotel Jakarta, Selasa (06/12/202.

Nampak hadir dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Hadir juga Ketua Satgas P2DD, Gubernur Bank Indonesia, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Perwakilan Kepala Bank Indonesia se-Indonesia, Para Kepala Daerah se-Indonesia serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T., IPU. menyampaikan, bahwa menurunnya pertumbuhan ekonomi global perlu diantisipasi melalui upaya digitalisasi ekonomi.

“Adapun dgitalisasi ekonomi di Indonesia sejalan dengan hasil pertemuan Presidensi G20 Indonesia yang berkaitan dengan transformasi ekonomi berbasis digital,” jelas Airlangga.

Ditempat sama, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jhonny G. Plate, S.E. menuturkan, diperkirakan nilai tambah dari proses digitalisasi mencapai 100 Triliun pada tahun 2025 mendatang.

Menurut Jhonny, momentum digitalisasi di Indonesia juga terlihat dari meningkatnya transaksi digital pada tahun 2021 yang mencapai Rp 950 Triliun.

“Dengan semangat tersebut, P2DD dilakukan untuk mempercepat salah satu ekosisem penting digitalisasi daerah yaitu melalui digitalisasi transaksi keuangan daerah,” terang Jhonny.

Disisi lain, Ketua Pelaksanaan Satgas P2DD, Iskandar Simorangkir menyebutkan, bahwa Pembentukan satuan tugas P2DD berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

“Dalam Pasal 2 Keppres 3 Tahun 2021 disebutkan bahwa pembentukan Satgas P2DD bertujuan untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah,” kata Inskandar.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tasikmalaya masuk dalam nominasi Championships TP2DD tahun 2022 dan kategori digital berdasarkan Indeks ETPD Semester I pada tahun 2022.

Pencapaian tersebut adalah wujud komitmen Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam mewujudkan digitalisasi daerah di berbagai sektor terutama dibidang ekonomi dan keuangan daerah. (Insani)

Loading

Berita Terkait

Tekan Angka Stunting, Puskesmas Bungursari Gelar Pembekalan PMT Berbahan Pangan Lokal
Turun ke Sawah dan Tinjau Jalan Desa, Bupati Inhu Perkuat Swasembada Pangan dari Kuala Cenaku
Perkuat Zero HALINAR, Lapas Cipinang Hadirkan SILA sebagai Solusi Komunikasi Resmi Warga Binaan
Kenali dan Gauli Alam Kita, Ketahui Manfaat Tanaman Herbal di Sekeliling Rumah
Puluhan Wartawan Datangi SMPN 1 Petarukan, Ini Penjelasannya
Pria Asal Cigantang Tasikmalaya Ditemukan Tak Bernyawa, Polisi Dalami Motif Korban
Pesona SPBU Bentar Pemalang: Mengantre BBM Sambil Cuci Mata View Gunung 
Transformasi Posyandu Jadi ‘Call Center’ 6 SPM, Kader di Cikalang Kota Tasikmalaya Diedukasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:34 WIB

Tekan Angka Stunting, Puskesmas Bungursari Gelar Pembekalan PMT Berbahan Pangan Lokal

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:01 WIB

Turun ke Sawah dan Tinjau Jalan Desa, Bupati Inhu Perkuat Swasembada Pangan dari Kuala Cenaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:48 WIB

Perkuat Zero HALINAR, Lapas Cipinang Hadirkan SILA sebagai Solusi Komunikasi Resmi Warga Binaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:29 WIB

Kenali dan Gauli Alam Kita, Ketahui Manfaat Tanaman Herbal di Sekeliling Rumah

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:03 WIB

Puluhan Wartawan Datangi SMPN 1 Petarukan, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Berita terbaru

Puluhan Wartawan Datangi SMPN 1 Petarukan, Ini Penjelasannya

Kamis, 4 Jun 2026 - 19:03 WIB