Perumahan Parahyangan Bantah Tutup Saluran, Minta Tuduhan Dibuktikan Secara Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP — Polemik mengenai keberadaan dan dugaan penutupan saluran air di kawasan Perumahan Parahyangan Properti terus bergulir.

Pihak pengelola menegaskan, persoalan tersebut harus dilihat secara objektif berdasarkan status tanah, dokumen pertanahan, bukti fisik, keterangan saksi, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Saeful Wahid Muharom, S.H., Advokat/Kuasa Hukum PT Bumi Parahyangan Properti, saat memberikan penjelasan terkait polemik saluran air yang menjadi sorotan sejumlah pihak.

Menurut Saeful, pihaknya tidak mempersoalkan apabila ada warga yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut pernah terdapat saluran air.

Namun, keberadaan saluran harus dibuktikan secara objektif, termasuk mengenai siapa yang membuat saluran, di atas tanah siapa saluran tersebut berada, serta bagaimana status dan riwayat lahannya.

“Dulu memang ada selokan di lokasi tersebut. Namun, sekitar akhir tahun 2022, selokan itu sudah ditutup. Pertanyaannya, selokan tersebut milik siapa? Pembahasannya bukan mengenai saluran tersier atau saluran cacing,” ujar Saeful, Rabu (26/08/2026).

Ia menilai keterangan warga yang menyebut adanya saluran berukuran kurang lebih 60 sentimeter justru perlu menjadi bagian dari proses pembuktian.

“Kalau tanah tersebut milik warga, tentu harus ada dasar kepemilikannya. Tetapi kalau ternyata tanah itu merupakan tanah negara, persoalannya juga harus dilihat berdasarkan status dan dokumen pertanahannya,” katanya.

Saeful secara tegas membantah anggapan bahwa PT Bumi Parahyangan Properti menutup saluran sebagaimana yang dituduhkan.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang menyatakan bahwa perusahaan melakukan penutupan saluran, maka tuduhan tersebut harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Saeful meyakini bahwa tidak pernah ada saluran yang ditutup sebagaimana yang dituduhkan. Kalau memang ada yang menyatakan bahwa pihaknya menutup saluran tersebut, silakan dibuktikan.

‘Dan perlu Kami tegaskan, tidak pernah ada penambahan luas dalam dokumen-dokumen pertanahan yang Kami miliki, artinya luasnya sudah sesuai. Sangat keliru kami dinyatakan menutup saluran milik negara, apalagi ada pernyataan harus dilakukan pembongkaran.” tegas Saeful.

Ia juga mempersilakan warga yang mengetahui kondisi lokasi sebelum 2023 untuk menyampaikan keterangan maupun bukti terkait keberadaan saluran tersebut.

“Kalau memang ada warga yang menyatakan bahwa sebelum tahun 2023, atau sebelum kami membeli atau menguasai objek tersebut, saluran itu sudah ada, silakan disampaikan bukti dan keterangan saksinya. Kami akan menghormati dan mengikuti prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Saeful kemudian memberikan contoh objek yang disebut sebagai milik Haji Enok. Menurutnya, keberadaan saluran di suatu lokasi tidak serta-merta berarti saluran tersebut dapat ditutup atau dialihkan tanpa dasar.

“Kalau memang ada saluran, kita harus melihat terlebih dahulu dasar dan mekanisme pengalihannya. Tidak mungkin begitu saja mengubah atau menutup saluran yang merupakan bagian dari fasilitas umum tanpa dasar yang jelas,” katanya.

Karena itu, menurut Saeful, persoalan tersebut harus dikaji berdasarkan dokumen, kondisi faktual di lapangan, serta kewenangan masing-masing pihak.

Di tengah polemik yang berkembang, Saeful menegaskan bahwa PT Bumi Parahyangan Properti siap menghadapi apabila persoalan tersebut ditempuh melalui jalur hukum.

Menurutnya, sejak awal audiensi pihaknya telah menyampaikan bahwa apabila memang ditemukan kesalahan atau pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan, maka pihak yang berkepentingan dipersilakan menggunakan mekanisme hukum.

“Kalau memang harus dilaporkan kepada kepolisian atau dibawa ke pengadilan, kami siap menghadapi dan mengikuti proses tersebut,” ujarnya.

Saeful juga menegaskan pihaknya tetap kooperatif dalam setiap audiensi. Namun, sejumlah pertemuan yang telah dilakukan hingga kini disebut belum menghasilkan titik temu.

“Kalau ada pihak yang mengajukan gugatan, silakan diajukan melalui jalur pengadilan. Kalau ada pihak yang meminta pembatalan sertifikat, tentu harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksanya,” katanya.Saeful menilai klaim mengenai kepemilikan tanah harus dibuktikan melalui dokumen pertanahan yang sah.

Menurutnya, apabila suatu objek secara hukum tercatat sebagai hak pihak tertentu, maka dokumen tersebut harus menjadi salah satu dasar dalam menilai persoalan.

Namun, ia menegaskan bahwa kepemilikan atau penguasaan tanah bukan berarti pemanfaatannya dapat dilakukan tanpa mengikuti aturan.

“Apabila pemilik hak ingin memanfaatkan lahannya untuk membangun kolam renang atau fasilitas lainnya, tentu harus tetap mengikuti ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga meminta agar persoalan satu objek tidak serta-merta dikaitkan dengan pembatalan seluruh izin atau legalitas lainnya.

“Adanya suatu rekomendasi juga tidak serta-merta berarti seluruh izin yang telah diterbitkan menjadi batal. Semuanya harus dilihat berdasarkan objek, kewenangan, dasar hukum, dan prosedur yang berlaku,” katanya.

Saeful menegaskan, pihaknya tidak menutup diri terhadap proses pemeriksaan maupun upaya hukum yang ditempuh pihak lain. Sebaliknya, PT Bumi Parahyangan Properti, kata dia, siap memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang dimiliki.

Intinya terang Saeful, pihaknya siap terbuka, kooperatif, dan mengikuti seluruh proses yang berlaku. Kalau memang ada bukti pelanggaran, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum.

“Kami akan menghormati dan menjalani proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Saeful.

Dengan demikian, polemik saluran air tersebut kini tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya saluran, tetapi juga berkaitan dengan status lahan, riwayat keberadaan saluran, dasar penguasaan tanah, serta mekanisme penutupan atau pengalihan apabila memang pernah dilakukan.

Seluruh persoalan tersebut pada akhirnya perlu diuji berdasarkan bukti dan dokumen yang sah, sehingga tidak berhenti pada klaim sepihak maupun perdebatan antar-pihak.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Ada Pidato dan Kreasi Seni Siswa, Intip Peringatan Maulid Nabi di SMPN 16 Tasikmalaya
Fakta Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta Desa Pangkan Terbongkar, Publik Menanti Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih.
20 Tahun Hadir untuk Indonesia, Primaya Hospital Rayakan Perjalanan Bersama Lewat “One Primaya”
Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Soroti Dugaan Bangunan di Atas Saluran Air Perumahan Parahyangan
PT Indopenta Sejahtera Abadi dan ATR/BPN Bartim Bungkam, Soal Dugaan Penguasaan 171 Lahan di Luar HGU 
Sat Polairud Bersama Tim SAR Gabungan Temukan Satu Korban Laka Laut di Muara Kancil Cikelet
Beri Arahan Jajaran, Karutan Jakarta Pusat: Bekerja Wajib Sesuai SOP dan Humanis
Semua Pulang Bawa Hadiah, Serunya Perayaan HUT RI di Perum Baitul Marhamah 2 Cisalak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Ada Pidato dan Kreasi Seni Siswa, Intip Peringatan Maulid Nabi di SMPN 16 Tasikmalaya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Perumahan Parahyangan Bantah Tutup Saluran, Minta Tuduhan Dibuktikan Secara Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Fakta Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta Desa Pangkan Terbongkar, Publik Menanti Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih.

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:45 WIB

20 Tahun Hadir untuk Indonesia, Primaya Hospital Rayakan Perjalanan Bersama Lewat “One Primaya”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Soroti Dugaan Bangunan di Atas Saluran Air Perumahan Parahyangan

Berita Terbaru