BARITO TIMUR, MNP — Dugaan proyek fiktif peningkatan jalan usaha tani Badampu (belakang kuburan) Desa Pangkan dan jalan inspeksi pertanian Bantayum, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, memasuki babak yang semakin serius.
Tim Investigasi Media Nasional Potret (MNP) menemukan sejumlah fakta yang patut diuji melalui proses hukum terkait dua kegiatan yang disebut dikerjakan pada 2025 oleh CV Bumi Karsa dengan nilai anggaran sekitar Rp400 juta.
Penelusuran MNP dilakukan melalui pengecekan dokumen anggaran, penelusuran lapangan, wawancara dengan warga serta dokumentasi visual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari rangkaian penelusuran tersebut, tim tidak menemukan kondisi fisik pekerjaan sebagaimana yang semestinya terlihat apabila proyek benar-benar direalisasikan.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar, jika anggaran telah dialokasikan dan pekerjaan dinyatakan ada, di mana hasil pekerjaan fisiknya?
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut ada atau tidaknya jalan usaha tani. Jika suatu pekerjaan telah dianggarkan, dilaksanakan, dibayar, dan dipertanggungjawabkan secara administratif, maka seluruh prosesnya harus dapat diuji secara terbuka—mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pembayaran.
Administrasi Ada, Fisik Dipertanyakan
Dugaan semakin mengemuka setelah Tim Investigasi MNP mencocokkan temuan lapangan dengan data administrasi pada DPA Dinas PUPR Perkim Barito Timur.
Di satu sisi terdapat jejak administrasi dan anggaran. Namun di sisi lain, hasil penelusuran lapangan justru memunculkan pertanyaan serius mengenai keberadaan pekerjaan fisik.
Kesenjangan antara dokumen dan fakta lapangan inilah yang semestinya menjadi perhatian aparat penegak hukum.
MNP tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum seluruh pihak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Namun, apabila benar pekerjaan tidak pernah dilaksanakan sementara anggaran telah dicairkan, persoalannya berpotensi tidak berhenti pada kesalahan administrasi semata.
Dugaan Upaya Membungkam Pemberitaan
Babak lain yang tak kalah serius muncul ketika seorang oknum ASN di lingkungan Dinas PU berinisial AP diduga menawarkan uang sebesar Rp50 juta kepada Tim Investigasi MNP agar pemberitaan mengenai kasus tersebut dihentikan.
Tim menyatakan telah mengamankan bukti percakapan WhatsApp dan rekaman audio yang berkaitan dengan dugaan tawaran tersebut.
Fakta ini tentu harus diuji secara objektif melalui mekanisme hukum. Namun secara jurnalistik, muncul pertanyaan yang sulit diabaikan:
Mengapa sebuah persoalan yang disebut sebagai proyek pemerintah harus diikuti dugaan upaya memberikan uang kepada wartawan agar pemberitaan dihentikan?
Jika pekerjaan tersebut memang benar-benar ada, dilaksanakan sesuai kontrak, bermanfaat bagi masyarakat, dan seluruh pertanggungjawabannya bersih, seharusnya klarifikasi berbasis dokumen dan fakta menjadi jalan utama—bukan dugaan upaya membungkam pemberitaan.
Laporan Sudah Disampaikan, Kini Publik Menunggu.
Dugaan tersebut telah disampaikan kepada penyidik. Karena itu, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum.
Publik Barito Timur berhak mengetahui apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan resmi, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, pemeriksaan dokumen proyek, pengecekan aliran pembayaran, hingga verifikasi langsung terhadap lokasi pekerjaan.
Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, aparat juga memiliki kewajiban memberikan kepastian hukum dan menjelaskan duduk persoalannya kepada publik.
Sebaliknya, jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak paling bawah.
Pertanyaan publik kini semakin sederhana tetapi mendasar. Apakah Rp400 juta tersebut benar-benar berubah menjadi infrastruktur yang dapat digunakan petani, atau hanya menjadi angka yang hidup di atas dokumen administrasi?
Dan pertanyaan yang lebih besar, akankah penegakan hukum di Barito Timur—Gumi Jari Janang Kala Lawah—berani bekerja tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih?
Tim MNP menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Namun sebagai media, MNP akan terus mengawal informasi berdasarkan dokumen, fakta lapangan, keterangan narasumber, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
![]()
Penulis : Tim Investigasi (Yulius Yartono/Adi Suseno)
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan