Fakta Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta Desa Pangkan Terbongkar, Publik Menanti Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih.

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BARITO TIMUR, MNP — Dugaan proyek fiktif peningkatan jalan usaha tani Badampu (belakang kuburan) Desa Pangkan dan jalan inspeksi pertanian Bantayum, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, memasuki babak yang semakin serius.

Tim Investigasi Media Nasional Potret (MNP) menemukan sejumlah fakta yang patut diuji melalui proses hukum terkait dua kegiatan yang disebut dikerjakan pada 2025 oleh CV Bumi Karsa dengan nilai anggaran sekitar Rp400 juta.

Penelusuran MNP dilakukan melalui pengecekan dokumen anggaran, penelusuran lapangan, wawancara dengan warga serta dokumentasi visual.

Dari rangkaian penelusuran tersebut, tim tidak menemukan kondisi fisik pekerjaan sebagaimana yang semestinya terlihat apabila proyek benar-benar direalisasikan.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar, jika anggaran telah dialokasikan dan pekerjaan dinyatakan ada, di mana hasil pekerjaan fisiknya?

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut ada atau tidaknya jalan usaha tani. Jika suatu pekerjaan telah dianggarkan, dilaksanakan, dibayar, dan dipertanggungjawabkan secara administratif, maka seluruh prosesnya harus dapat diuji secara terbuka—mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pembayaran.

Administrasi Ada, Fisik Dipertanyakan

Dugaan semakin mengemuka setelah Tim Investigasi MNP mencocokkan temuan lapangan dengan data administrasi pada DPA Dinas PUPR Perkim Barito Timur.

Di satu sisi terdapat jejak administrasi dan anggaran. Namun di sisi lain, hasil penelusuran lapangan justru memunculkan pertanyaan serius mengenai keberadaan pekerjaan fisik.

Kesenjangan antara dokumen dan fakta lapangan inilah yang semestinya menjadi perhatian aparat penegak hukum.

MNP tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum seluruh pihak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Namun, apabila benar pekerjaan tidak pernah dilaksanakan sementara anggaran telah dicairkan, persoalannya berpotensi tidak berhenti pada kesalahan administrasi semata.

Dugaan Upaya Membungkam Pemberitaan

Babak lain yang tak kalah serius muncul ketika seorang oknum ASN di lingkungan Dinas PU berinisial AP diduga menawarkan uang sebesar Rp50 juta kepada Tim Investigasi MNP agar pemberitaan mengenai kasus tersebut dihentikan.

Tim menyatakan telah mengamankan bukti percakapan WhatsApp dan rekaman audio yang berkaitan dengan dugaan tawaran tersebut.

Fakta ini tentu harus diuji secara objektif melalui mekanisme hukum. Namun secara jurnalistik, muncul pertanyaan yang sulit diabaikan:

Mengapa sebuah persoalan yang disebut sebagai proyek pemerintah harus diikuti dugaan upaya memberikan uang kepada wartawan agar pemberitaan dihentikan?

Jika pekerjaan tersebut memang benar-benar ada, dilaksanakan sesuai kontrak, bermanfaat bagi masyarakat, dan seluruh pertanggungjawabannya bersih, seharusnya klarifikasi berbasis dokumen dan fakta menjadi jalan utama—bukan dugaan upaya membungkam pemberitaan.

Laporan Sudah Disampaikan, Kini Publik Menunggu.

Dugaan tersebut telah disampaikan kepada penyidik. Karena itu, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum.

Publik Barito Timur berhak mengetahui apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan resmi, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, pemeriksaan dokumen proyek, pengecekan aliran pembayaran, hingga verifikasi langsung terhadap lokasi pekerjaan.

Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, aparat juga memiliki kewajiban memberikan kepastian hukum dan menjelaskan duduk persoalannya kepada publik.

Sebaliknya, jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak paling bawah.

Pertanyaan publik kini semakin sederhana tetapi mendasar. Apakah Rp400 juta tersebut benar-benar berubah menjadi infrastruktur yang dapat digunakan petani, atau hanya menjadi angka yang hidup di atas dokumen administrasi?

Dan pertanyaan yang lebih besar, akankah penegakan hukum di Barito Timur—Gumi Jari Janang Kala Lawah—berani bekerja tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih?

Tim MNP menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Namun sebagai media, MNP akan terus mengawal informasi berdasarkan dokumen, fakta lapangan, keterangan narasumber, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Loading

Penulis : Tim Investigasi (Yulius Yartono/Adi Suseno)

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Lumiland Dadaha, Suguhkan 5 Juta Lampu, Potensi Jadi PAD Kota Tasikmalaya
Daya Tarik Festival Lumiland Dadaha Potensi Penyumbang PAD Kota Tasikmalaya
Kepala SMPN 1 Petarukan: Pramuka Bukan Sekadar Ekskul, Tapi Pembentuk Karakter
H. Rana Nur Alamsyah: Fun Bike TOF 2026 Bukan Sekadar Gowes, Momentum Pererat Silaturahmi Warga
Elis Lisnawati: Pelaku Budaya Jangan Hanya Dibutuhkan, Pemerintah Harus Hargai dan Didukung Merata
Di Milangkala ke-9 Sabodo Debus Extreme, Budayawan Minta Pemerintah Serius Lestarikan Seni Sunda
Fun Bike Gowes Bareng Pemuda Tasik dan BSS Meriahkan Milangkala ke-25 Kota Tasikmalaya
Penghasilan Nelayan Pangandaran Turun, Faktor Harga Pasar Jadi Pemicu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Lumiland Dadaha, Suguhkan 5 Juta Lampu, Potensi Jadi PAD Kota Tasikmalaya

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Daya Tarik Festival Lumiland Dadaha Potensi Penyumbang PAD Kota Tasikmalaya

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Kepala SMPN 1 Petarukan: Pramuka Bukan Sekadar Ekskul, Tapi Pembentuk Karakter

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:48 WIB

H. Rana Nur Alamsyah: Fun Bike TOF 2026 Bukan Sekadar Gowes, Momentum Pererat Silaturahmi Warga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Elis Lisnawati: Pelaku Budaya Jangan Hanya Dibutuhkan, Pemerintah Harus Hargai dan Didukung Merata

Berita Terbaru