TASIKMALAYA, MNP — Polemik mengenai keberadaan dan dugaan penutupan saluran air di kawasan Perumahan Parahyangan Residence terus bergulir.
Pihak pengelola menegaskan, persoalan tersebut harus dilihat secara objektif berdasarkan status tanah, dokumen pertanahan, bukti fisik, keterangan saksi, serta mekanisme hukum yang berlaku
Pernyataan tersebut disampaikan Saeful Wahid Muharom, S.H., Advokat/Kuasa Hukum PT Bumi Parahyangan Properti, saat memberikan penjelasan terkait polemik saluran air yang menjadi sorotan sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Saeful, pihaknya tidak mempersoalkan apabila ada warga yang menyatakan dan menurut keyakinannya bahwa di lokasi tersebut pernah terdapat saluran air.
Namun, keberadaan saluran harus dibuktikan secara objektif, termasuk mengenai siapa yang membuat saluran, di atas tanah siapa saluran tersebut berada, serta bagaimana status dan riwayat lahannya.
“Seandainya dulu memang ada saluran di lokasi tersebut. Perlu dipertegas kembali riwayatnya, rentang waktu antara peta kelurahan yang katanya tahun 1995 ada saluran sampai sebelum klien Kami membeli objek tersebut sekira pada bulan Agustus 2023, fakta apa yang telah terjadi? Pertanyaannya, saluran tersebut milik siapa?” ujar Saeful.
Ia menilai keterangan warga yang menyebut adanya saluran berukuran kurang lebih 60 sentimeter justru perlu menjadi bagian dari proses pembuktian.
“Kalau tanah tersebut milik warga, tentu harus ada dasar kepemilikannya. Tetapi kalau ternyata tanah itu merupakan tanah negara, persoalannya juga harus dilihat berdasarkan status dan dokumen pertanahannya,” katanya.
Saeful secara tegas membantah anggapan bahwa PT Bumi Parahyangan Properti menutup saluran sebagaimana yang dituduhkan
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang menyatakan bahwa perusahaan melakukan penutupan saluran, maka tuduhan tersebut harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meyakini bahwa tidak pernah ada saluran yang kami tutup sebagaimana yang dituduhkan. Kalau memang ada yang menyatakan bahwa kami menutup saluran tersebut, silakan dibuktikan,” tegas Saeful.
Ia juga mempersilakan warga yang mengetahui kondisi lokasi sebelum 2023 untuk menyampaikan keterangan maupun bukti terkait keberadaan saluran tersebut.
“Kalau memang ada warga yang menyatakan bahwa sebelum tahun 2023, atau sebelum kami membeli atau menguasai objek tersebut, saluran itu sudah ada, silakan disampaikan bukti dan keterangan saksinya. Kami akan menghormati dan mengikuti prosedur yang berlaku. Terlebih salah seorang warga yang menyampaikan keterangan tersebut secara jelas dan gamblang bahwa saluran tersebut dibuat di atas tanah milik warga sendiri, bukan di atas tanah milik negara. Ini poin pentingnya” ujarnya.
Saeful kemudian memberikan contoh objek yang disebut sebagai milik Haji Enok. Menurutnya, keberadaan saluran di suatu lokasi tidak serta-merta berarti saluran tersebut dapat ditutup atau dialihkan tanpa dasar.
“Kalau memang ada saluran, kita harus melihat terlebih dahulu dasar dan mekanisme pengalihannya. Tidak mungkin begitu saja mengubah atau menutup saluran yang merupakan bagian dari fasilitas umum tanpa dasar yang jelas,” katanya.
Karena itu, menurut Saeful, persoalan tersebut harus dikaji berdasarkan dokumen, kondisi faktual di lapangan, serta kewenangan masing-masing pihak.
Di tengah polemik yang berkembang, Saeful menegaskan bahwa PT Bumi Parahyangan Properti siap menghadapi apabila persoalan tersebut ditempuh melalui jalur hukum.
Menurutnya, sejak awal audiensi pihaknya telah menyampaikan bahwa apabila memang ditemukan kesalahan atau pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan, maka pihak yang berkepentingan dipersilakan menggunakan mekanisme hukum.
“Kalau memang harus dilaporkan kepada kepolisian atau dibawa ke pengadilan, kami siap menghadapi dan mengikuti proses tersebut,” ujarnya.
Saeful juga menegaskan pihaknya tetap kooperatif dalam setiap audiensi. Namun, sejumlah pertemuan yang telah dilakukan hingga kini disebut belum menghasilkan titik temu.
“Kalau ada pihak yang mengajukan gugatan, silakan diajukan melalui jalur pengadilan. Kalau ada pihak yang meminta pembatalan sertifikat, tentu harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksanya,” katanya.
Saeful juga menegaskan pihaknya tetap kooperatif dalam setiap audiensi. Namun, sejumlah pertemuan yang telah dilakukan hingga kini disebut belum menghasilkan titik temu.
“Kalau ada pihak yang mengajukan gugatan, silakan diajukan melalui jalur pengadilan. Kalau ada pihak yang meminta pembatalan sertifikat, tentu harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksanya,” katanya.
Lebih jauh, Saeful menilai klaim mengenai kepemilikan tanah harus dibuktikan melalui dokumen pertanahan yang sah.
Menurutnya, apabila suatu objek secara hukum tercatat sebagai hak pihak tertentu, maka dokumen tersebut harus menjadi salah satu dasar dalam menilai persoalan.
Namun, ia menegaskan bahwa kepemilikan atau penguasaan tanah bukan berarti pemanfaatannya dapat dilakukan tanpa mengikuti aturan.
“Apabila pemilik hak ingin memanfaatkan lahannya untuk membangun kolam renang atau fasilitas lainnya, tentu harus tetap mengikuti ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga meminta agar persoalan satu objek tidak serta-merta dikaitkan dengan pembatalan seluruh izin atau legalitas lainnya.
“Adanya suatu rekomendasi juga tidak serta-merta berarti seluruh izin yang telah diterbitkan menjadi batal. Semuanya harus dilihat berdasarkan objek, kewenangan, dasar hukum, dan prosedur yang berlaku,” katanya.
Saeful menegaskan, pihaknya tidak menutup diri terhadap proses pemeriksaan maupun upaya hukum yang ditempuh pihak lain. Sebaliknya, PT Bumi Parahyangan Properti, kata dia, siap memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang dimiliki.
“Intinya, kami siap terbuka, kooperatif, dan mengikuti seluruh proses yang berlaku. Kalau memang ada bukti pelanggaran, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Kami akan menghormati dan menjalani proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Saeful Wahid Muharom, S.H., Advokat/Kuasa Hukum Perumahan Parahyangan Residance yang di bawah PT Bumi Parahyangan Properti.
Dengan demikian, polemik saluran air tersebut kini tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya saluran, tetapi juga berkaitan dengan status lahan, riwayat keberadaan saluran, dasar penguasaan tanah, serta mekanisme penutupan atau pengalihan apabila memang pernah dilakukan.
Seluruh persoalan tersebut pada akhirnya perlu diuji berdasarkan bukti dan dokumen yang sah, sehingga tidak berhenti pada klaim sepihak maupun perdebatan antar-pihak.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan