Tasikmalaya, MNP – Kapasitas aparatur menjadi salah satu pilar penunjang keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Oleh karenanya, menjadi hal yang krusial untuk meningkatkan pemahaman dan kapabilitas perangkat desa guna mewujudkan administrasi pemerintahan yang baik.
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa yang dilaksanakan di Desa Tanjungpura Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya ini dilaksanakan Jumat (09/09/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dodi Heryadi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) kecamatan Rajapolah mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelatihan mengenai tata kelola administrasi dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa.
“Kegiatan peningkatan kapasitas bagi aparatur pemerintahan Desa Tanjungpura bersumber dari APBDes 2022, yang diharapkan dapat menguatkan aparatur dalam tata kelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ucapnya.
“Terutama dalam kegiatan sekarang, yaitu dalam proses mendorong bagaimana tahapan kegiatan dari mulai proses rencana, pembangunan desa dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat,” jelas Dodi.
Kegiatan ini diharapkan jadi momentum di bulan Desember 2022, untuk proses perencanaan di tahun 2023 yang berdasarkan Permendes nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk RKP dapat segera ditetapkan berdasarkan regulasi tersebut.
“Sehingga nantinya untuk penyusunan APBDes 2023 audah dimulai pada bulan Oktober dan pertanggal 31 Desember itu minimal sudah ditetapkan di APBDes sesuai dengan amanat Permendagri nomor 18 tahun 2020,” tuturnya.
Intinya ucap Dodi, TPP Rajapolah berharap dengan adanya peningkatan kapasitas perangkat desa ini, tata kelola desa lebih baik, juga dapat mewujudkan aparatur desa yang akuntabel, transparan.
“Serta lebih meningkatkan SDM (Sumber Daya Manusia) pemerintahan Desa, terutama disini dalam implementasi masalah Dana Desa (DD),” pungkasnya. (Wk)