INDRAGIRI HULU, MNP – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Kecamatan Rakit Kulim, Kecamatan Kelayang, Kecamatan Peranap, hingga Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu menuai sorotan.
Sebab keberadaannya kini dinilai telah menimbulkan kerusakan alam yang sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan keberlangsungan lingkungan serta mata pencaharian masyarakat setempat.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh warga setempat yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, seluruh operasional pertambangan ilegal tersebut diduga kuat dibekingi oleh pihak yang sangat berpengaruh dan dikenal luas dengan sebutan “Delapan Naga”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bekingan aktivitas PETI di empat kecamatan adalah orang yang sangat berpengaruh dikenal dengan sebutan Delapan Naga,” ungkap sumber, Minggu (12/07).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pihak tersebut juga diduga berperan sebagai penyedia modal sekaligus penampung hasil tambang emas yang belum dimurnikan.
Setiap harinya ratusan rakit dompeng diketahui beroperasi di berbagai titik, dengan dugaan jumlah hasil tambang yang dikumpulkan mencapai sekitar delapan kilogram emas per hari.
Selain itu, puluhan titik pemurnian emas juga tersebar di seluruh wilayah empat kecamatan tersebut, sehingga warga merasa tidak berdaya dan mempertanyakan siapa yang berani menindak kelompok ini.
Kondisi yang semakin memburuk juga disorot oleh tokoh masyarakat, yang menyatakan bahwa kerusakan alam sudah sangat parah.
Terlihat bukit yang dulunya tinggi kini menjadi datar, daratan berubah menjadi danau, serta lahan pertanian yang subur kini beralih menjadi lubang galian dan tanah tandus.
Warga juga mempertanyakan kesadaran aparat penegak hukum (APH), mengingat ratusan rakit dompeng terlihat jelas berjejer di sepanjang aliran Sungai Indragiri hingga areal perkebunan, sehingga muncul dugaan adanya kelancaran aliran setoran yang membuat aktivitas ini dibiarkan berlangsung.
Menyikapi hal ini, Wawan Syahputra dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Peduli Sungai dan Lingkungan Provinsi Riau menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada mafia tambang.
Pemanfaatan kekayaan alam semata demi keuntungan pribadi tanpa memikirkan keseimbangan ekosistem dinilai sebagai kejahatan lingkungan yang tidak dapat dibiarkan, karena tanah yang rusak sulit dipulihkan dan lubang galian berpotensi menjadi bencana bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, kami meminta Kapolda Riau segera membentuk tim khusus untuk turun ke lapangan, menindak tegas para pelaku, dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum,” tegas Wawan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi dari Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sudah centang dua, namun belum memberikan jawaban, dan redaksi tetap membuka ruang klarifikasi demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan