Garut, MNP – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Jujun Juansyah Nurhakim menghadiri audiensi dari komponen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bawah koordinator LSM RAGAP.
Dalam audiensi tersebut untuk menyikapi terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengiriman sampah dari Kota Bandung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pasirbajing.
“Hasil audiensi tersebut, dapat disimpulkan dan disepakati bahwa harus dilakukan penghentian pengiriman sampah dari Kota Bandung,” ucapnya, Jumat (31/01/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Jujun menerangkan jika pengiriman sampah dari Kota Bandung ke TPA Pasir Bajing sudah dihentikan sejak tanggal 29 Januari 2024.
“Sebenarnya kita juga sudah melakukan penghentian secara non formal sesuai dengan arahan Pak Pj Bupati pada tanggal 28, sehingga sejak tanggal 29 Januari pengiriman sampah dari Bandung itu sudah dihentikan,” jelas Jujun.
“Tadi diperkuat lagi dengan surat secara formal yang ditandatangani oleh saya dan yang mengetahui Pak Pj Bupati terkait penghentian sampah dari Kota Bandung, sehingga secara langsung dengan penghentian ini bahwa PKS dinyatakan berakhir seperti itu,” tambahnya.
Ia menerangkan bahwa polemik yang hadir beberapa waktu lalu menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya untuk lebih baik lagi ke depannya.
“Ini kedepannya tentu saja bagi kami Dinas Lingkungan Hidup ini menjadi satu evaluasi bahwa bagaimana pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Garut untuk bisa dikelola secara baik,” tandasnya.
![]()
Penulis : Wawan Uje
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan