BARITO TIMUR, MNP — Persidangan perkara dugaan kekerasan yang berujung pada kematian anak berinisial J kembali memanas.
Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Muhamad Iqbal, S.H., menghadirkan dinamika baru, terutama setelah tim penasehat hukum terdakwa secara terbuka membantah dakwaan jaksa sekaligus menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses hukum.
Penasehat hukum terdakwa, Sabtuno, SH, menegaskan bahwa kliennya, khususnya PM dan NK, tidak pernah mengakui melakukan kekerasan, apalagi pembunuhan sebagaimana yang dituduhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada satu pun pengakuan dari klien kami terkait tindakan kekerasan, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang. Tuduhan itu tidak berdasar dan harus diuji secara objektif di persidangan,” tegas Sabtuno kepada awak media usai sidang, Kamis (30/4/2026).
Tak hanya membantah substansi dakwaan, Sabtuno juga mengungkap dugaan serius dalam proses penyidikan. Ia menilai pemeriksaan terhadap kliennya sarat tekanan yang berpotensi mencederai keabsahan keterangan.
“Kami menduga kuat ada tekanan dalam proses penyidikan. Ini bukan hal sepele, karena bisa mempengaruhi validitas keterangan yang diambil dari klien kami,” ujarnya.
Sorotan terhadap perkara ini pun kian tajam. Dugaan tekanan dalam proses hukum dinilai berpotensi melanggar prinsip keadilan dan fair trial yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, penasehat hukum terdakwa lainnya, yakni Asbar, SH dan Muhammad Anton, SH, yang mendampingi terdakwa berinisial BC, juga secara tegas menyatakan penolakan terhadap seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Mereka mengungkapkan adanya kejanggalan serius dalam administrasi perkara. Menurut mereka, klien didaftarkan dalam dua nomor register berbeda, yakni nomor 37 dan 38, untuk rangkaian peristiwa pidana yang sama.
“Ini menjadi dasar utama penolakan kami. Dalam satu rangkaian peristiwa pidana yang sama, seharusnya tidak dipisah-pisah. Dakwaan mestinya disusun dalam satu berkas, bukan dipisahkan seperti ini,” tegas Asbar.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai pemisahan tersebut bukan hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi merugikan hak pembelaan klien.
“Dengan nomor register yang berbeda, ini jelas merugikan klien kami dalam menyusun strategi pembelaan. Bahkan, kami menilai ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” tambah Muhammad Anton.
Atas dasar itu, pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan dan memberikan pembelaan maksimal bagi kliennya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, jaksa penuntut umum belum memberikan tanggapan resmi atas bantahan maupun tudingan pelanggaran prosedur yang disampaikan tim penasehat hukum.
Dengan saling bantah yang kian tajam antara kubu penuntut dan pembela, persidangan perkara ini dipastikan akan semakin sengit.
Publik kini menanti, apakah fakta-fakta di persidangan mampu mengurai benang kusut perkara, atau justru membuka dugaan pelanggaran baru dalam proses penegakan hukum.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan