Penasehat Hukum Bongkar Dugaan Cacat Prosedur, Sidang Kasus Kematian Anak J Kian Memanas

Kamis, 30 April 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP — Persidangan perkara dugaan kekerasan yang berujung pada kematian anak berinisial J kembali memanas.

Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Muhamad Iqbal, S.H., menghadirkan dinamika baru, terutama setelah tim penasehat hukum terdakwa secara terbuka membantah dakwaan jaksa sekaligus menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses hukum.

Penasehat hukum terdakwa, Sabtuno, SH, menegaskan bahwa kliennya, khususnya PM dan NK, tidak pernah mengakui melakukan kekerasan, apalagi pembunuhan sebagaimana yang dituduhkan.

“Tidak ada satu pun pengakuan dari klien kami terkait tindakan kekerasan, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang. Tuduhan itu tidak berdasar dan harus diuji secara objektif di persidangan,” tegas Sabtuno kepada awak media usai sidang, Kamis (30/4/2026).

Tak hanya membantah substansi dakwaan, Sabtuno juga mengungkap dugaan serius dalam proses penyidikan. Ia menilai pemeriksaan terhadap kliennya sarat tekanan yang berpotensi mencederai keabsahan keterangan.

“Kami menduga kuat ada tekanan dalam proses penyidikan. Ini bukan hal sepele, karena bisa mempengaruhi validitas keterangan yang diambil dari klien kami,” ujarnya.

Sorotan terhadap perkara ini pun kian tajam. Dugaan tekanan dalam proses hukum dinilai berpotensi melanggar prinsip keadilan dan fair trial yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.

Di sisi lain, penasehat hukum terdakwa lainnya, yakni Asbar, SH dan Muhammad Anton, SH, yang mendampingi terdakwa berinisial BC, juga secara tegas menyatakan penolakan terhadap seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Mereka mengungkapkan adanya kejanggalan serius dalam administrasi perkara. Menurut mereka, klien didaftarkan dalam dua nomor register berbeda, yakni nomor 37 dan 38, untuk rangkaian peristiwa pidana yang sama.

“Ini menjadi dasar utama penolakan kami. Dalam satu rangkaian peristiwa pidana yang sama, seharusnya tidak dipisah-pisah. Dakwaan mestinya disusun dalam satu berkas, bukan dipisahkan seperti ini,” tegas Asbar.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai pemisahan tersebut bukan hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi merugikan hak pembelaan klien.

“Dengan nomor register yang berbeda, ini jelas merugikan klien kami dalam menyusun strategi pembelaan. Bahkan, kami menilai ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” tambah Muhammad Anton.

Atas dasar itu, pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan dan memberikan pembelaan maksimal bagi kliennya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, jaksa penuntut umum belum memberikan tanggapan resmi atas bantahan maupun tudingan pelanggaran prosedur yang disampaikan tim penasehat hukum.

Dengan saling bantah yang kian tajam antara kubu penuntut dan pembela, persidangan perkara ini dipastikan akan semakin sengit.

Publik kini menanti, apakah fakta-fakta di persidangan mampu mengurai benang kusut perkara, atau justru membuka dugaan pelanggaran baru dalam proses penegakan hukum.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Percepat Transformasi Digital, PKK Kec Bungursari Akselerasi Pendataan Warga Melalui Aplikasi SIKAWAN
Tahap II Bergulir! Polisi Serahkan 2 Tersangka Korupsi BPNT Enrekang, Rugikan KPM Sejak 2019
Sosok Inspiratif TMMD 128: Meski Berusia 78 Tahun, Ketua RT di Garut Pimpin Warga Bangun Jalan
Pejabat Tasikmalaya Naik Haji, Antara Hak Ibadah dan Tanggung Jawab Abdi Negara
Opini: Kebahagiaan Rakyat, Tolok Ukur Sejati Keberhasilan Kebijakan
99 Dapur MBG Tak Berizin, Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya Endus Indikasi Pembiaran Sistematis
Lapas Cipinang Diganjar Penghargaan UIN, Bukti Pembinaan Humanis dan Kolaboratif
Pastikan Keselamatan Siswa, Personel Satlantas Polres Pemalang Siaga Jalur Ramai Kendaraan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:24 WIB

Penasehat Hukum Bongkar Dugaan Cacat Prosedur, Sidang Kasus Kematian Anak J Kian Memanas

Kamis, 30 April 2026 - 15:09 WIB

Percepat Transformasi Digital, PKK Kec Bungursari Akselerasi Pendataan Warga Melalui Aplikasi SIKAWAN

Kamis, 30 April 2026 - 14:24 WIB

Tahap II Bergulir! Polisi Serahkan 2 Tersangka Korupsi BPNT Enrekang, Rugikan KPM Sejak 2019

Kamis, 30 April 2026 - 12:52 WIB

Sosok Inspiratif TMMD 128: Meski Berusia 78 Tahun, Ketua RT di Garut Pimpin Warga Bangun Jalan

Kamis, 30 April 2026 - 12:40 WIB

Pejabat Tasikmalaya Naik Haji, Antara Hak Ibadah dan Tanggung Jawab Abdi Negara

Berita Terbaru