Pemdes Tumpung Ulung Gelar Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih

Senin, 5 Mei 2025 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Pemerintah Desa Tumpung Ulung kecamatan Pematang Karau, kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah menindak lanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia tentang percepatan pembentukan koperasi desa Merah Putih dengan menggelar musyawarah desa khusus, Senin (05/05/2025).

‎Dalam kegiatan tersebut dihadiri Perwakilan dinas Perindagkop dan UKM Barito Timur melalui kabid Koperasi, Plt DPMD Sos, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, Sekmat Pematang Karau, sejumlah elemen masyarakat, anggota BPD, aparat desa, tokoh masyarakat dan sejumlah pelaku usaha.

‎Kepala Desa Ahmad Fasa mengatakan, pentingnya sinergi dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan koperasi desa yang kuat dan bermanfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

‎”Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dan mendukung terbentuknya koperasi desa merah putih,” ucapnya saat diwawancarai awak media ini.

‎Ahmad Fasa juga berharap, dengan terbentuknya koperasi desa merah putih ini dapat membawa manfaat yang nyata dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Usaha Koperasi desa merah putih akan mengurusi terkait pembelian gabah petani, pengadaan pupuk dan obat -obatan pertanian, UMKM bagi petani yang perlu modal dan jual alat-alat pertanian.

“Untuk diketahui, ‎tujuan utama terbentuknya Koperasi desa adalah untuk memangkas mata rantai tengkulak dan eksistensi rentenir ke petani yang selama ini menjual hasil gabahnya ke rentenir,” pungkas Ahmad Fasa.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana
Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional
Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang
Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir
Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?
Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla
BJB Pusat Setujui Potong Bunga 50%, LBH PKGI Minta Cabang Tasikmalaya Segera Eksekusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:47 WIB

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Minggu, 6 September 2026 - 17:28 WIB

Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional

Minggu, 6 September 2026 - 13:16 WIB

Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 12:49 WIB

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Sabtu, 5 September 2026 - 21:31 WIB

Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?

Berita Terbaru

Berita terbaru

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:49 WIB