Pemberhentian Dari Perangkat Desa Dinilai Tidak Adil, Jutriani Minta Pendampingan Kuasa Hukum

Kamis, 5 September 2024 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Pemberhentian Jutriani sebagai perangkat desa dari jabatan Kasi Pemberdayaan Masyarakat berujung pengajuan gugatan.

Saat diwawancarai awak media, Sabtuno, SH mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terhadap Jutriani yang merasa Kepala desa Danau membuat keputusan sepihak dan tak berkeadilan.

“Bahwa Pada Tanggal 07 Juni 2024 Kepala Desa Danau mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Danau nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas keputusan Kepala Desa Danau Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Perangkat dan Staf Desa Danau Kecamatan Awang 2024 tanggal 07 Juni 2024,” ucap Sabtuno, di Tamiang Layang, Rabu (04/09/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keputusan tersebut diatas memberhentikan Perangkat Desa An. Jutriani dengan Jabatan Kasi Pemberdayaan Masyarakat. Pada saat pemberhentian Perangkat Desa An. Jutriani, yang bersangkutan sedang menjalani cuti Melahirkan.

“Selanjutnya atas tindakan Kepala Desa yang dianggap semena-mena tersebut, kemudian Jutriani melalui kuasa Hukumnya mengajukan Laporan Pengaduan kepada PJ. Bupati Barito Timur tertanggal 12 Juli 2024,” ungkapnya.

Seiring waktu, laporan yang disampaikan ke Pj. Bupati Barito Timur, hingga saat ini pihak Jutriani ataupun kuasa hukum belum juga menerima informasi sebagai tindak lanjut laporan tersebut.

“Kita ketahui bahwa laporan tersebut kemudian di disposisikan kepada Asisten I untuk ditindak lanjuti, namun setelah melalui penelusuran dan klarifikasi langsung ke Desa Danau tidak ada tindakan tegas dari pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur, sehingga tidak ada kepastian terhadap perangkat desa yang diberhentikan tersebut,” jelas Sabtuno.

“Selanjutnya pada tanggal 04 September 2024 Jutriani melalui Kuasa hukumnya telah mengajukan Gugatan ke PTUN Palangkaraya,” tegasnya.

Sementara, Kepala desa Danau, Peniarto, S.Sos saat dikonfirmasi awak media menjelaskan pihaknya akui bahwa ada pergantian perangkat desa dan sesuai prosedur yang diketahui berbagai pihak.

“Itu sudah melewati evaluasi secara berjenjang yang memang sudah ditandatangani diatas fakta integritas sebelum diangkat untuk bekerja bahwa mereka seluruh perangkat desa yang PLT bukan definitif bersedia untuk dievaluasi kinerja oleh kepala desa yang dibuktikan tandatangan diatas materai,” ucapnya.

Sejak saya mulai dilantik, lanjut Peniarto menjelaskan. Hasil dari evaluasi, saya tidak ada memberhentikan perangkat desa saya, terus berjalan sampai bulan Maret tidak ada pemberhentian karena saya masih mempertimbangkan kinerja mereka dengan menyesuaikan fakta integritas yang sudah mereka tandatangani karna azas kekeluargaan.

“Jadi kami tidak melakukan SP 1, 2 dan 3 karena mengingat azas kekeluargaan dan mereka sudah membaca fakta integritas yang harus dipahami,” katanya.

Terkait perangkat desa yang diberhentikan, jelas karena ada hal-hal yang kemungkinan tidak sesuai dari apa yang mereka kerjakan. Artinya dari kehadiran, ketertiban bekerja bolongnya banyak, jadi secara otomatis demi kelancaran tugas pelayanan publik, masyarakat dan pelayanan pemerintahan terpaksa saya mengambil langkah,” tuturnya.

Menurut Peniarto, pihaknya sudah mencoba lakukan pertimbangan dan mengevaluasi kinerja perangkat desa, namun dengan persetujuan secara resmi meminta ijin dari pemerintah kecamatan dan kepala wilayah atau Pj Bupati saat ini sesuai amanat undang-undang.

“Saya minta persetujuan dan semuanya saya mendapatkan persetujuan, dengan dasar tersebut maka saya memberikan keputusan untuk memberhentikan, sekalipun SK mereka (perangkat desa) masih berjalan sampai Desember 2024, tapi dasar saya memberhentikan berdasarkan evaluasi yang mereka tandatangani diatas materai,” ungkapnya.

Peniarto juga menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pergantian perangkat desa sesuai aturan dan bertujuan agar pemerintahan desa yang dipimpinnya berjalan dengan baik.

“Saya kira jika ada yang keberatan, itu hak preogratif orang dan tidak jadi masalah, namun yang jelasnya saya sudah melakukan sebagaimana aturan yang sebenarnya,” terang Peniarto.

Disi lain, saat awak media ini mencoba menghubungi Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, melalui handphone dengan aplikasi WhatsApp untuk konfirmasi via chating belum juga ada tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kapolsek Salak Tekankan Kedisiplinan dan Monitor Kamtibmas Desa dalam Anev Perdana
PSSI Kota Tasikmalaya Patok Target Regional, Puluhan Tim SSB Siap Beradu di Liga Jabar Istimewa
BANGGA! Mahasiswa Enrekang Kibarkan Bendera Mapasse di Jantung Himalaya 4.130 MDPL
Hangat dan Solid! Bupati Enrekang Siap All Out Dukung Konferensi PWI Sulsel di Makassar
Satpol PP Kota Tasikmalaya Tertibkan Tenda Perjuangan, Lokasi Aksi Dinilai Ganggu Objek Vital Daerah
Jalan Gang Tabuk Tadam Ambruk, Warga Minta Pemda Bartim Segera Bertindak
Ismail Naba Kembali Berjaya, Kreator Lokal di Balik Filosofi Modern Logo Hari Jadi Jeneponto ke-163
Tingkatkan Koordinasi, Kodim 0611 Garut Gandeng Media Jadi Mitra Strategis Pembangunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:33 WIB

Kapolsek Salak Tekankan Kedisiplinan dan Monitor Kamtibmas Desa dalam Anev Perdana

Senin, 20 April 2026 - 21:16 WIB

PSSI Kota Tasikmalaya Patok Target Regional, Puluhan Tim SSB Siap Beradu di Liga Jabar Istimewa

Senin, 20 April 2026 - 21:06 WIB

BANGGA! Mahasiswa Enrekang Kibarkan Bendera Mapasse di Jantung Himalaya 4.130 MDPL

Senin, 20 April 2026 - 20:50 WIB

Hangat dan Solid! Bupati Enrekang Siap All Out Dukung Konferensi PWI Sulsel di Makassar

Senin, 20 April 2026 - 18:46 WIB

Satpol PP Kota Tasikmalaya Tertibkan Tenda Perjuangan, Lokasi Aksi Dinilai Ganggu Objek Vital Daerah

Berita Terbaru