Tanggamus, MNP – Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan,. M.T. mengukuhkan perpanjangan masa jabatan dan menyerahkan Keputusan Bupati Tanggamus kepada 229 Kepala Desa/Pekon, Kamis (04/07/2024).
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 (tiga) tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Dengan pengukuhan tersebut merubah masa jabatan Kepala Pekon yang sebelumnya hanya 5 (lima) Tahun masa jabatan, kini bertambah menjadi 8 (delapan) tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutan nya Pj Bupati Tanggamus menyampaikan, terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, ini merupakan jawaban atas harapan dan keinginan dari para Kepala Desa/Pekon di seluruh Nusantara yaitu adanya penambahan masa jabatan, 8 tahun, serta adanya pemberian tunjangan purna tugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.
“Dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maka pada hari ini kita melaksanakan Pengukuhan Kepala Pekon dengan Masa Jabatan Baru,” jelas Mulyadi Irsan.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.223/34/08/2024 Tentang Penetapan Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon dalam Wilayah Kabupaten Tanggamus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Mulyadi Irsan menyebut, dari total 299 Pekon se-Kabupaten Tanggamus, Kepala Pekon yang dikukuhkan pada hari ini berjumlah 293 orang Kepala Pekon.
“Terdiri dari Kepala Pekon Hasil Pilkakon serentak berjumlah 287 Kakon, dan Kepala Pekon hasil pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW) berjumlah 6 Kakon. Terdapat 6 Pekon yang masih dijabat oleh 5 orang Penjabat Kakon dan 1 orang Plt Kakon yang tidak dikukuhkan,” ujarnya.
Adapun Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon adalah Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2021-2027, menjadi Periode 2021-2029. Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2022-2028, menjadi Periode 2022-2030. Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2023-2029, menjadi Periode 2023-2031.
Mulyadi Irsan menjelaskan, dengan adanya pengukuhan ini, tentunya harus menjadi sebuah motivasi yang kuat dari para kepala pekon dalam meningkatkan pembangunan pekon, merangsang pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekon.
“Saya berharap agar Saudara-saudari menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di pekon-nya masing-masing, demi mewujudkan kemajuan pembangunan di pekon dan kesejahteraan masyarakat pekon,” harapnya.
Mulyadi Irsan meminta para kepala Desa /Pekon agar menjadi pemimpin yang baik, adil dan bijaksana. Ikuti segala aturan yang berlaku.
“Inshaallah masa pengabdian menjadi Kakon selama 8 tahun, akan selalu diberkahi, diberi keselamatan dan kesuksesan dalam memimpin Pekon,” terangnya.
Hal ini juga ditegaskan oleh Pj. Bupati, bahwa Sebagai Kakon harus tunduk pada aturan-aturan yang ada. Seperti halnya warga negara dan juga warga masyarakat, dan Kakon juga harus taat asas hukum, tidak ada yang merasa dirinya lebih tinggi dari hukum di Indonesia.
“Jalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kondusifitas Pekon masing-masing, terlebih akhir tahun ini daerah kita akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2024,” tandas Mulyadi Irsan.
Hadir dalam acara tersebut para Asisten Setdakab Tanggamus, Staf ATanggamus Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, Danu Poyo (Mewakili Kajari Tanggamus), Ketua PN Tanggamus, Heri Agus Setiawan (Ketua DPRD Tanggamus), Lettu Kav Mahroi (Mewakili Dandim 0424/Tanggamus), AKP Minan (Mewakili Kapolres Tanggamus).
Selanjutnya, Syam Djuniston (Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Tanggamus), Para kepala OPD, Mirza YB Ketua APDESI Tanggamus serta jajarannya, Camat se Kabupaten Tanggamus serta Kepala Pekon Se Kabupaten Tanggamus.
![]()
Penulis : Mirhan Samsi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan