Pelapor Dugaan Kecurangan Pilkada Kota Tasikmalaya Kecewa, Bawaslu Dinilai Tidak Profesional 

Senin, 30 Desember 2024 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Pemilukada Kota Tasikmalaya sudah beberapa pekan terlewati, akan tetapi kini masih menyisakan puing puing ketidakpuasan atas kinerja Badan yang di bentuk sebagai sektor pengawasan dalam Pilkada yaitu Bawaslu.

Kinerja Bawaslu dengan Gakkumdu kini masih menjadi sorotan di kalangan kalangan masyarakat, khususnya terkait dengan transparansi dan keprofesionalan Bawaslu dalam menindak lanjuti laporan laporan dugaan kecurangan dalam pilkada kemarin.

Pasca mendengar informasi adanya pihak masyarakat selaku pelapor yang mendatangi kantor Bawaslu pada tanggal 24 Desember 2024 untuk menanyakan hasil dari apa yang dilaporkannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awak media MNP mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada pihak pelapor dan hanya bisa menemui salah satu pendamping yaitu Ajang Firman selaku pendamping dari pelapor tersebut.

“Ya, kami pada hari Selasa tanggal 24 kurang lebih jam 11 siang bersama teman teman pelapor inisial H mendatangi kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya, untuk mempertanyakan beberapa hal, salah satu nya terkait hasil putusan dari laporan dugaan dugaan pelapor yang telah di laporkan oleh atas nama pelapor, karena beberapa waktu yang lalu Bawaslu atau Gakkumdu sudah melakukan Press Rillis,” tutur Ajang kepada MNP saat di temui di rumahnya, Jum’at (27/12/2024).

Namun lanjut Ajang, hasil dari pertemuan dengan Bawaslu pihaknya harus menelan kekecewaan, karena dalam hasil putusan pelapor tidak diberikan suatu berita acara, padahal kalau melihat dari laporan tidak asal asalan.

“Artinya si pelapor menghadapi segala konsekwensinya baik di lapangan atau di ruang ruang tertentu, nah tentunya kenapa Bawaslu dalam hal ini seolah olah Apriori terhadap peran serta masyarakat,” cetusnya.

Memang kasus pilkada ini beda dengan periode periode sebelumnya yang cenderung bentuk gugatan itu dari tim Paslon, tapi dalam hal ini lain karena murni dari masyarakat.

Karena sebagaimana pilkada sebagai konteks sosialisasi Bawaslu pingin tumbuhnya peran partisipasi masyarakat untuk menjadikan pilkada yang Jujur, Adil dan Bersih, sehingga Ajang merasa terpanggil bersama pelapor ingin sama sama mengawasi supaya terjadinya pilkada yang Jujur, Adil dan Bersih.

“Tapi kami merasa terpukul dengan sikap dan hasil Bawaslu yang seakan akan lepas daripada konteks umum pemerintahan yang baru yang tadinya bersurat dan bersayarat tentunya di akhir pun harus ada putusan yang bersurat terhadap penanganan sang pelapor,” ungkapnya.

Terkait dengan ketidakpuasan dalam pertemuan tersebut Ajang sendiri mengkritisi atas kinerja Bawaslu.

“Intinya kami ada tiga poin penting yang memang menjadi kritisi kami terhadap Bawaslu Kota Tasikmalaya, salah satunya pelapor tidak mendapatkan berita acara hasil daripada keputusan Bawaslu dan Gakkumdu,” ucap Ajang.

“Sehingga kami menganggap masyarakat tidak mendapatkan kepastian hukum, dalam hal peran serta dan partisipasi masyarakat ikut andil dalam berupaya agar terselenggaranya pilkada yang Jujur, Adil dan bersih,” terangnya lagi.

Selain itu, masih dalam konteks si pelapor, ini ada pernyataan daripada salah satu masyarakat yang memang jujur menerima uang atau Money Politik, tapi sengaja Ajang tidak sebutkan namanya karena memang hanya di ruang ruang tertentu, seperti di di kecamatan Kawalu.

“Memang pada saat mengkonfirmasi ke lokasi Bawaslu dan Gakkumdu balik kanan karena di khawatir terjadi Chaos,” sebut Ajang.

Selanjutnya dengan pelaporan yang posisinya di daerah Kawalu, Gakkumdu mengatakan, ketika di panggil Bawaslu pihak terkait tidak hadir, sehingga dianggap kurang cukup alat bukti atau pula saksi, padahal ini yang memberikan pernyataan ini di atas materai.

Ajang mengkhawatirkan bahwa laporan laporan dari pelapor atas nama Insial H dianggap laporan palsu, kalau memang penanganan pihak Bawaslu tidak profesional.

“Dikhawatirkan akan terjadi gugat balik, karena ini tidak melahirkan suatu keputusan yang betul betul Inkrah. Saya  berharap kepada Bawaslu supaya Pilkada 2024 menjadi evaluasi besar untuk kedepannya,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo
Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya
Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota
BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang
Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat
Menanam Kehidupan: Cara Istimewa Persit KCK Kodim Tasikmalaya Maknai HUT ke-80
Klarifikasi PT KSL: Klaim RKAB Terbit, Bantah Tambang Ilegal dan Tudingan Pencemaran
Bupati Franc Tumanggor Suarakan Pemulihan Hutan Kemenyan di Tengah Sosialisasi PBPH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WIB

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

Sabtu, 18 April 2026 - 15:42 WIB

Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya

Sabtu, 18 April 2026 - 15:00 WIB

Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota

Sabtu, 18 April 2026 - 13:43 WIB

BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat

Berita Terbaru