Terancam Hukuman Berat, Polres Garut Ringkus Dua Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Minggu, 12 Januari 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Selaawi, Minggu (12/01/2025).

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan dua orang pelaku, RH (25) dan DS (33), warga Kecamatan Selaawi berhasil di amankan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Garut mengenai adanya dugaan peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Desa Selaawi.

Pada Sabtu, 11 Januari 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti yang mencurigakan.

Barang bukti yang ditemukan antara lain pil obat dengan berbagai jenis, di antaranya 557 butir Tramadol, 510 butir Hexymer, 146 butir Dextromethorphan, dan 119 butir Trihexyphenidyl, yang disimpan dalam kemasan yang mencurigakan.

Selain itu, turut diamankan juga beberapa alat, termasuk uang tunai, handphone, serta kendaraan bermotor.

Menurut keterangan pelaku RH (25), ia ditugaskan oleh DS (33) untuk menjualkan obat-obatan tersebut dengan imbalan sebesar Rp. 100.000,- dan fasilitas konsumsi obat-obatan secara gratis.

Sementara itu, DS (33) mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seorang individu berinisial AD yang kini masih dalam pencarian.

Usep menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga telah terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang dengan tujuan untuk dijual kembali.

Saat ini, pihaknya sedang mendalami lebih lanjut kasus ini, termasuk melakukan pengembangan untuk melacak asal mula barang bukti dan jaringan pelaku.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba serta obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan,” pungkas Usep.

 

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kapolsek Salak Tekankan Kedisiplinan dan Monitor Kamtibmas Desa dalam Anev Perdana
PSSI Kota Tasikmalaya Patok Target Regional, Puluhan Tim SSB Siap Beradu di Liga Jabar Istimewa
BANGGA! Mahasiswa Enrekang Kibarkan Bendera Mapasse di Jantung Himalaya 4.130 MDPL
Hangat dan Solid! Bupati Enrekang Siap All Out Dukung Konferensi PWI Sulsel di Makassar
Satpol PP Kota Tasikmalaya Tertibkan Tenda Perjuangan, Lokasi Aksi Dinilai Ganggu Objek Vital Daerah
Jalan Gang Tabuk Tadam Ambruk, Warga Minta Pemda Bartim Segera Bertindak
Ismail Naba Kembali Berjaya, Kreator Lokal di Balik Filosofi Modern Logo Hari Jadi Jeneponto ke-163
Tingkatkan Koordinasi, Kodim 0611 Garut Gandeng Media Jadi Mitra Strategis Pembangunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:33 WIB

Kapolsek Salak Tekankan Kedisiplinan dan Monitor Kamtibmas Desa dalam Anev Perdana

Senin, 20 April 2026 - 21:16 WIB

PSSI Kota Tasikmalaya Patok Target Regional, Puluhan Tim SSB Siap Beradu di Liga Jabar Istimewa

Senin, 20 April 2026 - 21:06 WIB

BANGGA! Mahasiswa Enrekang Kibarkan Bendera Mapasse di Jantung Himalaya 4.130 MDPL

Senin, 20 April 2026 - 20:50 WIB

Hangat dan Solid! Bupati Enrekang Siap All Out Dukung Konferensi PWI Sulsel di Makassar

Senin, 20 April 2026 - 18:46 WIB

Satpol PP Kota Tasikmalaya Tertibkan Tenda Perjuangan, Lokasi Aksi Dinilai Ganggu Objek Vital Daerah

Berita Terbaru