Pelaku Curas di Campang Tiga Sidomulyo diringkus Polisi 

Jumat, 17 Februari 2023 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidomulyo, MNP – Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Sidomulyo meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Pelaku yang diamankan bernama BA (30) di Desa Negeri Pandan, Kalianda, Lampung Selatan, Lampung, Jumat (17/2/2023), sekira pukul 04.50 WIB.

Pelaku BA (30) warga Desa Suka Marga, Kecamatan Sidomulyo, residivis ini bersama dengan seorang rekannya melakukan pencurian motor milik Parjiman di Dusun Sumberrejo, Desa Campang Tiga, Sidomulyo, Lampung Selatan, Rabu (15/2/2023) lalu.

“Pelaku menjadi tersangka pencurian motor Honda BeAT milik korban Parjiman, warga Desa Campang Tiga, Sidomulyo, Lampung Selatan,” ucap AKP Hendra Saputra saat dikonfirmasi.

Dijelaskannya, modus pelaku dalam melakukan aksi pencurian, dengan mendatangi rumah korban bersama dengan seorang rekannya menggunakan motor Honda Vario. Lalu, seorang pelaku turun untuk mengambil motor milik korban yang terpakir di samping rumah.

“Namun saat para pelaku hendak kabur dengan membawa motor, korban mengetahui aksi keduanya,” kata Hendra yang juga mantan Kapolsek Penengahan.

Bersama dengan seorang anaknya, korban lalu mengejar pelaku ke arah Dusun Titinangi. Korban menabrakan motornya ke motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh.

“Saat itu pelaku mencabut senjata tajam yang dibawanya dan melukai korban,” terang AKP Hendra.

Pelaku melarikan diri ke arah kebun yang ada di belakang rumah warga sedangkan korban mengalami luka bacok pada bagian perut dan tangan sebelah kiri warga ke rumah seorang bidan untuk mendapatkan perawatan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar Kalianda.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu Helm warna merah milik pelaku, sepotong singlet berwarna putih yang berlumuran darah milik korban, satu unit sepeda motor beat, warna putih biru milik korban.

“Kini kita masih memburu rekan pelaku yang masuk DPO, Sementara untuk pelaku BA (30), lanjutnya, akan dikenakan pasal Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tutup AKP Hendra. (Jaja)

Loading

Berita Terkait

Boros Anggaran! Operasional Pospenwas Enrekang Rp250 Ribu/Hari, Pendapatan Cuma Rp500 Ribu
Lahan HGU PT Condong di Cikelet Garut Terbakar, Api Hanguskan 15 Hektare Perkebunan
Bupati Garut Tegaskan Evaluasi Total Dapur MBG Usai Insiden di Cibatu
Bahas Kejelasan Izin SPBU, Aliansi Minta Seluruh OPD dan Pertamina Buka-bukaan di DPRD
Soal Sertifikat di Sempadan Jalan dan Irigasi, BPN Kota Tasikmalaya Janji Tinjau Lokasi 
Gasak Uang dan HP, Warga Katibung Lampung Selatan Diciduk Polisi
Pergi Membawa Kenangan, Datang Membawa Harapan: Momen Hangat Temu Pisah Dandim 0206/Dairi
Lama Dinanti Masyarakat Massenrempulu, UNIMEN Resmi Kantongi Izin 2 Prodi Baru dari Kemendikti Saintek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:17 WIB

Boros Anggaran! Operasional Pospenwas Enrekang Rp250 Ribu/Hari, Pendapatan Cuma Rp500 Ribu

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:42 WIB

Lahan HGU PT Condong di Cikelet Garut Terbakar, Api Hanguskan 15 Hektare Perkebunan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:28 WIB

Bupati Garut Tegaskan Evaluasi Total Dapur MBG Usai Insiden di Cibatu

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:18 WIB

Bahas Kejelasan Izin SPBU, Aliansi Minta Seluruh OPD dan Pertamina Buka-bukaan di DPRD

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:38 WIB

Soal Sertifikat di Sempadan Jalan dan Irigasi, BPN Kota Tasikmalaya Janji Tinjau Lokasi 

Berita Terbaru

Bupati Garut Hentikan Sementara Dapur MBG di Cibatu Buntut Dugaan Keracunan

Berita terbaru

Bupati Garut Tegaskan Evaluasi Total Dapur MBG Usai Insiden di Cibatu

Jumat, 24 Jul 2026 - 12:28 WIB