Pasca Dilantik, Non-ASN di Garut Terima SK PPPK Paruh Waktu Tanpa Biaya

Sabtu, 8 November 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Momen yang telah lama dinanti ribuan tenaga non-ASN di Kabupaten Garut akhirnya tiba. Setelah pelantikan yang digelar kemarin, para tenaga Non ASN kini resmi menyandang status sebagai ASN PPPK Paruh Waktu.

Prosesi pembagian Surat Keputusan (SK) dilaksanakan di Aula Dinsos Kabupaten Garut oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sabtu (8/11/2025).

Ratusan wajah penuh haru dan syukur tampak memenuhi ruangan saat mereka satu per satu menerima SK yang telah lama ditunggu.

Penantian panjang bertahun-tahun bekerja dalam status honorer akhirnya terbayar dengan pengakuan resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.

Riyadi salah satu pihak penyelenggara, menegaskan bahwa proses pembagian SK dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya sepeser pun.

“Semuanya sudah ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Garut. Tidak ada biaya apa pun dalam pembagian SK ini,” ujarnya.

Sementara itu, Rahmat Fauzi, pegawai dari Dinas Perhubungan, menuturkan bahwa momen ini menjadi sejarah penting dalam hidupnya.

“Ini momen yang sangat kami nantikan sekian lama. Bisa memiliki SK dan menjadi ASN PPPK adalah kebanggaan besar sepanjang hidup,” ungkapnya penuh haru.

Kegiatan pembagian SK ini mendapat apresiasi besar dari para pegawai yang hadir. Banyak di antara mereka yang merasa lega dan bersyukur karena penantian panjang sebagai tenaga honorer akhirnya terjawab dengan kepastian status kepegawaian.

Acara berlangsung lancar, tertib, dan penuh suasana kebahagiaan. Para penerima SK berharap status baru ini dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Garut.

Loading

Penulis : DHS

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Menuju Survei Agustus 2026, Pemkab Jeneponto Matangkan Langkah Penanganan Stunting Berbasis Data
Pemdes Campang Tiga Salurkan Bantuan Pangan, 685 KPM Terima Beras dan Minyak Goreng
Rakor Tapal Batas, Pemkab Pakpak Bharat Pastikan Hak Usaha Masyarakat di Kawasan Hutan Aman
Dugaan Proyek Fiktif di Desa Pangkan, Modus Pinjam Perusahaan, Relasi Kekuasaan hingga Tumpang Tindih Proyek
Diduga Tumpang Tindih, Proyek Klaim CV BK Mengarah pada Tanggung Jawab Perbaikan CV CN
Ketua IWO Inhu Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Warga di Lahan Eks PT SAL
Tekan Angka Stunting, Puskesmas Bungursari Gelar Pembekalan PMT Berbahan Pangan Lokal
Turun ke Sawah dan Tinjau Jalan Desa, Bupati Inhu Perkuat Swasembada Pangan dari Kuala Cenaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:00 WIB

Menuju Survei Agustus 2026, Pemkab Jeneponto Matangkan Langkah Penanganan Stunting Berbasis Data

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Pemdes Campang Tiga Salurkan Bantuan Pangan, 685 KPM Terima Beras dan Minyak Goreng

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:46 WIB

Rakor Tapal Batas, Pemkab Pakpak Bharat Pastikan Hak Usaha Masyarakat di Kawasan Hutan Aman

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:25 WIB

Dugaan Proyek Fiktif di Desa Pangkan, Modus Pinjam Perusahaan, Relasi Kekuasaan hingga Tumpang Tindih Proyek

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:36 WIB

Diduga Tumpang Tindih, Proyek Klaim CV BK Mengarah pada Tanggung Jawab Perbaikan CV CN

Berita Terbaru