LAMPUNG SELATAN, MNP – Warga keluhkan adanya pungutan dana jasa parkir di Puskesmas Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung, Selasa (03/01/2026).
Menurut salah satu warga, adanya pungutan parkir di Puskesmas Sidomulyo menambah beban bagi pengunjung puskesmas.
“Yang ke puskesmas rata-rata orang yang mau berobat, bukan mau liburan, kitakan bolak balik, jadi nambah beban aja pungutan parkir di Puskesmas Sidomulyo,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilokasi, saat ditemui dan ditanya terkait pekerjaannya sebagai juru parkir Puskesmas Sidomulyo yang bernama Agus mengatakan dia ditawari untuk mengatur parkir, “Setor 20 ribu ke Bendahara puskesmas,” ujarnya.
Selanjutnya untuk tindaklanjuti keluhan warga, media menghubungi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan, Djuanda via chat aplikasi WhatsApp terkait adanya parkir di Puskesmas Sidomulyo.
Djuanda mengatakan Puskesmas BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), Puskesmas yang sudah berstatus BLUD diperbolehkan memungut biaya parkir sebagai bagian dari pendapatan jasa layanan untuk operasional.
“Legal Jika Ada Perda (Puskesmas BLUD), Puskesmas yang berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di beberapa daerah diperbolehkan mengelola parkir sebagai pendapatan jasa layanan, asalkan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir,” jawabnya.
Saat ditanya apakah Puskesmas Sidomulyo sudah berstatus BLUD sesuai jawabannya Kadishub Djuanda mengatakan kurang paham kalau statusnya BLUD apa bukan.”Bisa di tanyakan ke Diskes,”katanya.
Lanjut dia, terkait Retribusi atau Pajak parkir. Itu tergantung dari kesepakatan antara Puskesmas dan Jukir nya. Karena status lahan itu punya pemerintah bisa di buatkan parkir Retribusi bisa juga tidak (gratis) tergantung kebutuhan di lapangan seperti apa.
“Ada juga yang puskesmas nya minta dijagakan Parkir. Ada juga yang tidak (gratis) baiknya di cari informasinya di puskesmas dan jukir nya di lapangan,” tuturnya.
Selama ini kita mengarahkan puskes untuk menggratiskan parkir, mengingat sebagian besar layanan di puskes juga digratiskan oleh pemerintah. Kalaupun dilakukan pungutan, masuknya ke retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan.
“Sampai saat ini baru satu wilayah yang mengajukan pengelolaan parkir di puskesmas, yaitu Sidomulyo pak,” jelasnya.
Saat ditanya Puskesmas Sidomulyo itu masuk Retribusi Parkir atau Retribusi Pajak, Kadishub Djuanda menjelaskan kalau parkir di Puskesmas Sidomulyo bukan Pajak Parkir. “Gak mungkin minta pajak Parkir di lahan pemerintah sendir,” katanya.
Kalaupun ada tarikan Retribusi parkir, lanjut dia, itu pastinya kerjasama antara Puskesmas dan Jukir setempat. Kalau berdasarkan laporan dari Bidang Parkir ternyata Puskesmas sidomulyo mengajukan untuk pengelolaan Parkir.
“Kemungkinan ada Retribusi parkir. Karena itu dalam pengawasan dan pengelolaan koordinator parkir Kecamatan Sidomulyo. Kalau ada Retribusi Parkirnya berarti memang masuk di tarik Retribusi parkir oleh Koordinator Parkir Kecamatan,” tukasnya.
Disesi lain, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Devi saat dikonfirmasi media via chat aplikasi WhatsApp, terkait status puskesmas sidomulyo apakah sudah berstatus BLUD sesuai kata Kadishub via chat aplikasi WhatsApp menjawab semua puskesmas sudah BLUD.
Lanjut pertanyaan media, adanya parkir di Puskesmas Sidomulyo Kadinkes mengatakan, “Untuk tempat parkir kewenangan ada di puskesmas, kalau Dinkes terkait SOP pelayanan,”jelasnya.
Sementara Kepala Puskesmas Sidomulyo, Putri di konfirmasi terkait ada parkir di tempat kerjanya. Hingga berita ini diterbitkan tidak berikan jawaban.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan