Jalan Nasional Jaweten Berlubang, Siapa Bisa Dipidana Jika Terjadi Laka Lantas Berdasarkan KUHP Baru?

Senin, 23 Februari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP – Kondisi Jalan Nasional di wilayah simpang empat jalur hauling batu bara Jaweten Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah terpantau mengalami kerusakan cukup parah.

Sejumlah titik terlihat berlubang dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari dan saat hujan turun.

Beberapa warga yang melintas mengaku khawatir dengan kondisi tersebut. Mereka menilai lubang di badan jalan bisa menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas (laka lantas), khususnya bagi pengendara roda dua.

Pertanyaannya, jika terjadi kecelakaan akibat jalan berlubang di jalan nasional, siapa yang bisa dipidana berdasarkan KUHP baru?

Merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru/UU Nomor 1 Tahun 2023), seseorang dapat dipidana apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan (kesengajaan atau kelalaian), serta menimbulkan akibat yang merugikan, termasuk luka atau kematian.

Dalam konteks jalan nasional, tanggung jawab pemeliharaan berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau balai pelaksana jalan nasional di wilayah terkait.

Jika terbukti ada unsur kelalaian dalam pemeliharaan sehingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia, maka pejabat atau pihak yang bertanggung jawab secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Selain KUHP, ketentuan lebih spesifik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Jika tidak segera diperbaiki dan menimbulkan korban, penyelenggara jalan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.

Namun demikian, aparat penegak hukum tetap harus membuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara kondisi jalan berlubang dan kecelakaan yang terjadi, termasuk apakah ada faktor kelalaian dari pengendara, seperti melanggar batas kecepatan atau tidak berhati-hati.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai jadwal perbaikan jalan nasional di wilayah Jaweten tersebut. Warga berharap pemerintah segera melakukan penanganan sebelum jatuh korban jiwa.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kebersamaan Warga Warnai Penyembelihan Hewan Kurban di Perum Mutiara Citra
Kades Lentu Bacakan Sambutan Bupati Jeneponto, Beberkan Sejumlah Program Prioritas
Sambut Hari Raya Idul Adha, PT Kertawira Sera Lestarii Serahkan 13 Ekor Bantuan Hewan Kurban
Rutan Pemalang Laksanakan Sholat Idul Adha 1447 H Bersama WBP dan Petugas
Dandim 0612/Tasikmalaya Hadiri Shalat Idul Adha Tingkat Kabupaten
Kota Santri Dikepung Miras dan Prostitusi, Mahasiswa Sebut Satpol PP Tasikmalaya Tumpul
Tragedi Jembatan Talang, Bocah 8 Tahun di Pemalang Tewas Tenggelam di Sungai
Diduga Kepanasan Saat Perjalanan, Sapi Kurban ini Terjun Bebas ke Sungai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:27 WIB

Kebersamaan Warga Warnai Penyembelihan Hewan Kurban di Perum Mutiara Citra

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:10 WIB

Kades Lentu Bacakan Sambutan Bupati Jeneponto, Beberkan Sejumlah Program Prioritas

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sambut Hari Raya Idul Adha, PT Kertawira Sera Lestarii Serahkan 13 Ekor Bantuan Hewan Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:05 WIB

Rutan Pemalang Laksanakan Sholat Idul Adha 1447 H Bersama WBP dan Petugas

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:57 WIB

Dandim 0612/Tasikmalaya Hadiri Shalat Idul Adha Tingkat Kabupaten

Berita Terbaru

Berita terbaru

Dandim 0612/Tasikmalaya Hadiri Shalat Idul Adha Tingkat Kabupaten

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:57 WIB