BARITO TIMUR, MNP – Kondisi Jalan Nasional di wilayah simpang empat jalur hauling batu bara Jaweten Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah terpantau mengalami kerusakan cukup parah.
Sejumlah titik terlihat berlubang dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari dan saat hujan turun.
Beberapa warga yang melintas mengaku khawatir dengan kondisi tersebut. Mereka menilai lubang di badan jalan bisa menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas (laka lantas), khususnya bagi pengendara roda dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaannya, jika terjadi kecelakaan akibat jalan berlubang di jalan nasional, siapa yang bisa dipidana berdasarkan KUHP baru?
Merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru/UU Nomor 1 Tahun 2023), seseorang dapat dipidana apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan (kesengajaan atau kelalaian), serta menimbulkan akibat yang merugikan, termasuk luka atau kematian.
Dalam konteks jalan nasional, tanggung jawab pemeliharaan berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau balai pelaksana jalan nasional di wilayah terkait.
Jika terbukti ada unsur kelalaian dalam pemeliharaan sehingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia, maka pejabat atau pihak yang bertanggung jawab secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain KUHP, ketentuan lebih spesifik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Jika tidak segera diperbaiki dan menimbulkan korban, penyelenggara jalan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.
Namun demikian, aparat penegak hukum tetap harus membuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara kondisi jalan berlubang dan kecelakaan yang terjadi, termasuk apakah ada faktor kelalaian dari pengendara, seperti melanggar batas kecepatan atau tidak berhati-hati.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai jadwal perbaikan jalan nasional di wilayah Jaweten tersebut. Warga berharap pemerintah segera melakukan penanganan sebelum jatuh korban jiwa.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan