PEMALANG, MNP – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rizal Bawazier (RB), meminta wilayah Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Batang bebas dari peredaran outlet minuman keras (miras).
Desakan ini menyusul maraknya outlet yang diduga berkedok sebagai toko minuman anggur atau toko umum biasa.
Pria yang akrab disapa RB ini mengungkapkan, saat ini jaringan outlet minuman keras tersebut sudah beroperasi di beberapa titik strategis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di antaranya di Jalan Raya Pantura Sewuni (Kecamatan Ampelgading), Jalan Taman 2 (Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang), serta Komplek Dupan Kalibaros di Kota Pekalongan.
Lebih lanjut, legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) X Jawa Tengah ini membeberkan adanya dugaan manipulasi legalitas perizinan.
Berdasarkan data yang ia kantongi, outlet-outlet tersebut terdaftar sebagai unit usaha di bawah PT Semarang Ciamik Soro dengan perizinan restoran.
“Secara perizinan yang dikantongi adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 56101 untuk jenis usaha restoran. Namun faktanya di lapangan, outlet tersebut bukan restoran melainkan tempat memperjualbelikan minuman beralkohol,” tegas RB pada Senin (20/7).
Parahnya lagi, penjualan miras tersebut tidak hanya dilakukan secara langsung di tempat, melainkan juga dipromosikan secara terbuka secara daring melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Keberadaan outlet ini memicu penolakan keras dari masyarakat di Pekalongan, Pemalang, dan Batang. Warga mengaku resah karena akses pembelian minuman beralkohol kini menjadi sangat longgar, bahkan dapat dipesan dengan mudah melalui aplikasi ojek daring (online delivery).
Menurut RB, membiarkan praktik seperti ini sama saja dengan merusak tatanan sosial di tengah masyarakat secara masif.
“Praktik pembiaran ini adalah bentuk perusakan terhadap moral dan masa depan generasi muda. Selain itu, kondisi ini berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” jelasnya.
Ia menegaskan, aktivitas komersial yang nyata-nyata merusak lingkungan dan tatanan sosial tidak boleh ditoleransi. Oleh karena itu, ia meminta seluruh aktivitas operasional outlet tersebut segera dihentikan dan ditutup total.
Menyikapi situasi yang kian meresahkan, Anggota DPR RI bersama elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan pihak berwenang untuk segera turun tangan.
Mereka menuntut adanya investigasi mendalam dari hulu hingga hilir guna membongkar jaringan distributor minuman keras tersebut.
Langkah penertiban ini dipandang sangat mendesak demi menjaga kondusivitas daerah. Pasalnya, maraknya berbagai tindak pidana dan gangguan ketertiban umum yang terjadi belakangan ini ditengarai kerap bermula dari konsumsi alkohol di tempat umum.
![]()









Tinggalkan Balasan