Pemilik dan Sopir Truk Besar Siap-siap, Rizal Bawazier: Pembatasan Efektif Mulai 1 Mei 2025 akan Dikenakan Sanksi

Kamis, 24 April 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, MNP – Anggota DPR RI Rizal Bawazier untuk Dapil Jateng X (Pemalang, Pekalongan, Batang) menyampaikan bahwa masa percobaan dari 20 Maret sampai 30 April 2025 segera berakhir.

Menurutnya, 1 Mei 2025 nanti akan mulai Efektif Pembatasan kendaraan truk besar di Kota Pekalongan dan Batang serta Pemalang dan Kabupaten Pekalongan disepanjang jalur Pantura.

Hal itu berdasarkan surat dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No AJ.903/I/5/DRJD/2025 tanggal 19 Maret 2025.

“Kami harap Pemilik Angkutan Truk, Siapapun Pemiliknya, baik yang tergabung atau tidak tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aparindo), Asosiasi Logistik & Forwarded Indonesia (ALFI) atau organisasi apapun untuk mematuhi aturan tersebut”, kata Pak RB.

“Jangan sampai makin banyak lagi orang meninggal akibat kecelakaan truk-truk. Kami yakin, kalian tidak akan sanggup bayar harga nyawa yang meninggal,” tegas RB.

Dirinya menjelaskan aturan pembatasan ini telah ditunggu bertahun-tahun oleh masyarakat Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang, serta Pemalang dan Kabupaten Pekalongan disepanjang jalur Pantura.

Tahap percobaan sampai 30 April 2025 diberlakukan mulai pukul 5 pagi sampai jam 9 malam. Mulai 1 Mei 2025, kemungkinan akan diberlakukan dalam waktu 24 jam karena masih banyak yang tidak mematuhi aturan tersebut diatas.

Diketahui, saat ini sedang dibuat Rambu-Rambu Lalu Lintas yang permanen di Kandeman Batang dan Gandulan Pemalang.

“Jadi tidak ada alasan lagi bahwa belum diketahui sosialisasi yang selama ini dijalankan oleh Pihak Polres dan Dishub Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Pemalang dan Pekalongan,” sambung RB.

Pembatasan Truk truk besar dengan sumbu 3 atau lebih, truk gandeng, truk tronton dan sejenisnya dan tidak berlaku untuk Truk tanda plat “G”, Truk asal dan tujuan pengangkutan Pemalang, Pekalongan dan Batang.

“Juga tidak berlaku bagi Truk yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, keperluan penanganan bencana, serta barang-barang pokok,” benernya.

Kendaraan truk yang terkena pembatasan dapat menggunakan jalur jalan tol akses Gandulan Pemalang sampai Akses Kandeman Batang dan sebaliknya, yang saat ini mendapatkan tarif diskon 20% dari tarif tol normalnya.

Loading

Penulis : Ragil

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Pernikahan Massal Katolik di Ampah: 14 Pasangan Resmi Terikat Sakramen Perkawinan
Eksotisme Galunggung Memikat Ratusan Peserta Fun Trekking ‘Explore Nature Feel The Energy’
Aturan APBD 2027 Mengancam? Ini Jawaban DPRD Garut untuk Para Guru PPPK
PKN Enrekang Bongkar Dugaan Pungli: Jalan Provinsi Jadi Ladang Parkir Liar Pemkab
Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo
Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya
Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota
BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WIB

Pernikahan Massal Katolik di Ampah: 14 Pasangan Resmi Terikat Sakramen Perkawinan

Minggu, 19 April 2026 - 16:56 WIB

Eksotisme Galunggung Memikat Ratusan Peserta Fun Trekking ‘Explore Nature Feel The Energy’

Minggu, 19 April 2026 - 15:33 WIB

Aturan APBD 2027 Mengancam? Ini Jawaban DPRD Garut untuk Para Guru PPPK

Minggu, 19 April 2026 - 15:03 WIB

PKN Enrekang Bongkar Dugaan Pungli: Jalan Provinsi Jadi Ladang Parkir Liar Pemkab

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WIB

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

Berita Terbaru

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Asep Rahmat

Berita terbaru

Aturan APBD 2027 Mengancam? Ini Jawaban DPRD Garut untuk Para Guru PPPK

Minggu, 19 Apr 2026 - 15:33 WIB