TASIKMALAYA, MNP – Gelombang desakan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait insiden penggeledahan dan pendobrakan kompleks asrama putri Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, terus bergulir.
Dalam aksi solidaritas TasikUsik yang digelar di depan Masjid Agung Kota Tasikmalaya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya, KH Aminudin Bustomi, menyampaikan sejumlah tuntutan tegas agar peristiwa tersebut diusut secara transparan, objektif, dan menyeluruh.
Tidak hanya mendesak pencopotan pejabat kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, tuntutan yang disampaikan juga mencakup pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat, hingga mendorong langkah hukum melalui praperadilan dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut, peristiwa penggeledahan yang disebut berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB, ketika para santriwati tengah beristirahat, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai tindakan penegakan hukum biasa.
Terlebih, lokasi yang menjadi sasaran merupakan lingkungan pendidikan dan asrama putri yang semestinya mendapatkan perlindungan atas privasi, rasa aman, kehormatan, serta martabat para penghuninya.
Salah satu poin utama yang disuarakan KH Aminudin Bustomi dalam aksi TasikUsik adalah desakan agar Divisi Propam Mabes Polri dan Komisi Kode Etik Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap personel yang terlibat.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang bertentangan dengan prosedur hukum, sanksi tegas berupa PTDH dinilai harus dipertimbangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban, menurut tuntutan tersebut, tidak boleh hanya dibebankan kepada personel yang berada di lapangan. Pemeriksaan juga harus menjangkau penanggung jawab operasi dan pejabat yang memiliki tanggung jawab komando, sepanjang ditemukan dasar pertanggungjawaban berdasarkan hasil pemeriksaan.
Desakan pencopotan atau penonaktifan sementara pejabat terkait juga disuarakan sebagai bagian dari tuntutan evaluasi institusional selama proses pemeriksaan berlangsung, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Tidak berhenti pada tuntutan etik dan administratif, aksi TasikUsik juga mendorong pihak korban maupun yayasan pesantren untuk mempertimbangkan langkah hukum melalui mekanisme praperadilan.
Pengujian tersebut dimaksudkan untuk menilai keabsahan tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat, termasuk penggeledahan dan penyitaan apabila tindakan tersebut dilakukan dalam rangkaian perkara yang sama.
Dalam materi tuntutan, pengujian hukum tersebut dikaitkan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta prinsip perlindungan hukum yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Melalui mekanisme hukum tersebut, pihak yang merasa dirugikan dapat menguji tindakan aparat berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Selain praperadilan, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata juga didorong untuk dikaji oleh pihak korban dan yayasan.
Gugatan tersebut dapat ditempuh apabila unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat dapat dibuktikan secara hukum.
Dampak yang perlu ditelusuri antara lain dugaan kerugian psikologis terhadap santriwati, terganggunya kegiatan pendidikan, serta kemungkinan kerugian terhadap nama baik dan reputasi lembaga pesantren.
Dalam aksi tersebut, tuntutan juga diarahkan kepada sejumlah lembaga negara yang memiliki kewenangan pengawasan dan perlindungan hak masyarakat.
Divisi Propam Mabes Polri diminta mengusut dugaan pelanggaran disiplin, kode etik profesi, serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh personel yang terlibat.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan