Tanjabbar, MNP – Hilangnya kawasan hutan Cagar Alam (CA), di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi seolah-olah tidak menjadi soal.
Padahal amanat Undang-undang no 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sudah mengatur dan aturan tersebut patut ditaati dan di ikuti oleh seluruh masyarakat dan pengusaha-pengusaha yang ada di Indonesia.
Undang-undang tersebut juga menegaskan bagi pihak yang malanggar akan ditindak, sebagai mana terjabar di pasal 40.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun di sayangkan, hilangnya hutan cagar alam di Muara Papalik tidak ada tindakan hukum bagi pelaku perambahan.
Padahal hasil turunnya BPN Provinsi Jambi pada 2018 lalu mendata terkait kawasan hutan cagar alam (CA), terdapat ratusan Hektar dijadikan kebun kelapa sawit oleh perusahaan PT. Citra Koprasindo Tani (PT.CKT).
Informasi diperoleh dari masyarakat setempat yang enggan namanya ditulis menyatakan, PT.CKT benar menduduki kawasan hutan cagar alam.
“Itu audah jelas dari hasil turunnya pihak BPN provinsi Jambi yang tergabung di tim patdu waktu itu,” sebut sumber, Kamis (08/03).
Sumber ini meyakini, diamnya persoalan perambahan cagar alam ini, sudah pasti ada udang di balik batu. Dia menjelaskan, dirinya serta beberapa orang lainnya, sudah pernah melaporkan persolan tersebut sampai ke Mabes Polri.
“Sudah pernah kami laporkan, namun hasilnya tetap nol,” sebut sumber yang minta namanya tidak disebutkan.
Sementara itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Provinsi Jambi sampai saat ini tidak ada suara nya terdengar terkait sirnanya hutan cagar alam tersebut.
Terpisah, pihak perusahaan PT CKT Bagus saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak menjawab, bahkan bagus diduga memblokir no WhatsApp awak media ini pada beberapa waktu yang lalu. (Jun)
![]()









Tinggalkan Balasan