Modus Penipuan, Pencuri Burung di Garut Terancam 4 Tahun Bui

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Polres Garut melalui Polsek Tarogong Kidul amankan 1 pelaku pencurian burung di Jl. Terusan Pembangunan No.52, RT 004 RW 010 Desa Pataruman, Kec. Tarogong Kidul pada Senin Sore (20/01/2025) Pukul 15.07 Wib.

Pelaku tertangkap adalah inisial A (34) yang merupakan Kelurahan Pakuwon Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.

Pelaku melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan cara pada saat pelaku melintas melewati rumah korban melihat ada burung di dalam sangkar yang sedang tergantung di pinggir rumah tersebut.

Kemudian pelaku dengan mengendarai sepeda motor R2 Yamaha Mio warna merah masuk ke halaman rumah melalui pintu gerbang yang terbuka di sana bertemu dengan Uloh (pegawai korban).

Pelaku berpura pura berkata kepada Uloh bahwa disuruh oleh korban untuk mengambil burung (pada saat itu posisi korban tidak berada dirumah), Uloh percaya dan memperbolehkannya.

Selanjutnya pelaku membawa satu ekor burung murai batu di dalam sangkar bambu bulat yang terpasang kerodong kain warna hijau dan meninggalkan rumah korban.

Setelah di konfirmasi langsung kepada korban ternyata pelaku membawa burung tersebut tidak sepengetahuan korban.

Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, S.H., mengatakan setelah menerima laporan pihaknya langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

“Piket Polsek Tarogong Kidul melaksanakan cek TKP dan mengecek Rekaman Video Cctv yang terpasang di rumah korban ciri ciri pelaku dapat teridentifikasi akhirnya pelaku penipuan berikut barang buktinya berhasil di amankan,” tambah Kustanto.

Barang Bukti yang di amankan dua buah sangkar bulat dan satu ekor burung murai batu, serta kerugian materil sebesar Rp. 7.000.000.

Pelaku dijerat 378 KUHP pidana penjara paling lama selama 4 tahun, kata Kapolsek Tarogong Kidul saat di hubungi awak media. Selasa (21/1/2025).

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan dan akan di proses lebih lanjut,” ujar Agus Kustanto.

Polsek Tarogong Kidul terus berkomitmen untuk menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya, penangkapan ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di Kabupaten Garut.

Loading

Penulis : M.Karno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB