Tasikmalaya, MNP – Pengacara Buana Yudha dan rekan asal Kota Tasikmalaya diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menangani sidang di PA Bandung Jawa Barat.
Pengacara yang juga sebagai anggota Peradi DPC Tasikmalaya dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan ini merasa terusik, karena profesinya diduga dilecehkan oknum Hakim PA kota Bandung Jawa Barat.
Buntut dari pelecehan tersebut Buana Yudha dan rekan secara resmi laporkan oknum hakim PA kota Bandung ke Komisi Yudisial ( KY ) dengan nomor Laporan SP-01/KHBY/X/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengacara Buana Yudha dan rekan ini membeberkan kepada awak media terkait pelaporan Hakim PA kota Bandung perihal ketersinggungan saat tahapan sidang.
Tim Buana Yudha merasa profesinya sebagai seorang pengacara dilecehkan dan dihina dengan kalimat yang kurang etis oleh oknum Hakim PA kota Bandung
Menurut Buana Yudha, pihaknya melaporkan dugaan terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku Hakim yang dilakukan (majelis Hakim/Hakim) Pengadilan Agama kota Bandung.
Dimana waktu itu sang oknum yang memeriksa dan mengadili perkara dengan mengeluarkan pendapat dengan perkara no register 1028/pdt.p/PA.badg pada 28/10/2024 dengan susunan majelis yang tidak mencantumkan nama hakim hakimnya.
Buana Yudha menjelaskan, persidangan sempat di skor selama lima menit karena oknum Hakim tidak sejalan dalam persidangan ini diduga perjalanan sidang harus mengikuti selera Hakim bahkan bahasa tidak terpuji diutarakan dalam persidangan.
“Seperti hakim melontarkan perkataan kurang baik “Kapan kamu dilantik jadi Pengacara, pengalaman kamu jadi pengacara baru satu tahun setengah saja,” ungkap Buana Yudha diruang kerjanya perum Abdi Negara Mangkubumi kota Tasikmalaya, Jumat (01/11/2024).
Bahkan lanjut dia, Oknum Hakim berani bicara sudahlah kami ngomong sama Para Pemohon saja (Klien) hal yang paling menyinggung kami sebagai pengacara menganggap tidak nyambung dan menganggap sebagai kuliah kepada Para Pemohon.
“Selanjutnya pihak kami akan melaporkan ke pihak Pengadilan Tinggi Jawa Barat terkait pelecehan terhadap profesi pengacara,” pungkas Buana Yudha.
Penulis : Redaksi