PAKPAK BHARAT, MNP – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, Pemerintah Desa (Pemdes) Tinada menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum Tahun Anggaran 2026.
Acara yang menyasar unsur pemuda, perempuan, dan seluruh elemen masyarakat ini berlangsung di Aula Kantor Desa Tinada pada Selasa (09/06/2026).
Kegiatan penting ini dihadiri langsung oleh Camat Tinada Rudolf A. Solin, Kepala Desa Tinada Sahata Solin, Ketua BPD Sanunsi Banurea, Ketua LPM Laster Solin, Ketua Karang Taruna Jonang Solin, serta Tim Pendamping Desa. Hadir pula Kapolsek Sukarami AKP S. Berutu yang bertindak sebagai narasumber utama dalam penyuluhan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tinada Sahata Solin menegaskan bahwa hukum merupakan pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Meski demikian, ia mengakui bahwa tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap hukum masih belum merata dan menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi bersama.
Sahata juga memberikan perhatian khusus terhadap isu perempuan dan anak.
Menurutnya, meski kedua kelompok ini memiliki peran yang sangat penting, pada kenyataannya mereka kerap menjadi pihak yang paling rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, hingga perlakuan tidak adil, baik di lingkungan keluarga maupun ruang publik.
“Karena itu, sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya bersama untuk meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat. Harapan kita, warga tidak hanya sekadar mengenal hukum, tetapi juga mampu menerapkannya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Kades.
Sementara itu, Kapolsek Sukarami AKP S. Berutu dalam pemaparan materinya menjelaskan bahwa kesadaran hukum adalah bentuk pemahaman, penghayatan, dan sikap positif seseorang terhadap aturan yang berlaku.
Kesadaran ini mendorong individu untuk taat bukan karena takut akan sanksi, melainkan karena sadar bahwa aturan tersebut penting demi menjaga ketertiban dan keadilan bersama.
Lebih lanjut, AKP S. Berutu menguraikan beberapa indikator utama untuk mengukur tingkat kesadaran hukum di masyarakat antara lain, Pengetahuan Hukum yaitu mengetahui adanya aturan atau hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
Selain itu Pemahaman Hukum yaitu Memahami isi, tujuan, serta manfaat dari suatu aturan hukum dan Sikap Hukum (Evaluasi) yaitu Memiliki kecenderungan untuk menilai secara positif atau negatif terhadap norma hukum yang berlaku.
Senada dengan hal tersebut, Camat Tinada Rudolf A. Solin dalam arahannya menekankan pentingnya perilaku hukum, yaitu tindakan nyata untuk mematuhi aturan dalam kehidupan sehari-hari secara konsisten.
“Kita semua perlu memahami aturan hukum sebagai warga negara Indonesia. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat menekan angka kriminalitas dan menghindari tindakan-tindakan yang merugikan sesama warga,” kata Camat singkat.
Acara yang berlangsung tertib dan dinamis ini kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta dari unsur pemuda dan perempuan tampak antusias berdiskusi mengenai berbagai persoalan hukum di lingkungan mereka.
![]()
Penulis : Benny Solin
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan