Menguak Aroma Jual Beli Jabatan di Pemkot Tasikmalaya

Selasa, 11 November 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi| Net

Ilustrasi| Net

Opini Publik, MNP – Fenomena dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya menjadi sorotan publik.

Isu ini bukan hanya mencerminkan persoalan moral aparatur negara, tetapi juga menggambarkan adanya krisis integritas dalam sistem birokrasi yang seharusnya bersih dan profesional.

Ketika rotasi dan mutasi jabatan tidak lagi berdasarkan kompetensi dan kinerja, melainkan karena kekuatan uang, maka nilai-nilai pelayanan publik yang ideal perlahan runtuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rotasi jabatan pada dasarnya merupakan mekanisme penyegaran organisasi dan bentuk penghargaan terhadap kinerja aparatur.

Namun, dalam praktiknya, mekanisme ini sering kali disalahgunakan oleh oknum tertentu sebagai ajang transaksi kekuasaan.

Jabatan yang seharusnya diberikan kepada mereka yang berprestasi justru berpindah tangan kepada pihak yang mampu memberikan imbalan finansial.

Akibatnya, muncul ketimpangan antara pejabat yang layak dengan pejabat yang sekadar mampu membeli posisi.

Jika praktik seperti ini benar terjadi, dampaknya sangat luas. Pertama, hal tersebut akan melahirkan aparatur yang bekerja bukan karena dedikasi, melainkan demi mengembalikan “modal” yang sudah dikeluarkan.

Fokus kerja mereka bukan lagi untuk melayani masyarakat, tetapi untuk mencari keuntungan pribadi dan menjaga posisi yang telah diperoleh. Hal ini tentu mencederai prinsip meritokrasi yang menjadi dasar dalam sistem birokrasi modern.

Kedua, praktik jual beli jabatan menciptakan rantai korupsi yang sulit diputus. Mereka yang mendapatkan jabatan melalui cara tidak sah akan cenderung memanfaatkan kewenangan untuk menutup praktik tersebut atau bahkan mengulanginya ketika ada kesempatan serupa.

Akibatnya, budaya birokrasi yang sehat menjadi rusak dan kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin menurun.

Ketiga, dampak psikologis terhadap pegawai yang berprestasi juga tidak bisa diabaikan. Ketika usaha dan kerja keras tidak dihargai, sementara yang diutamakan adalah mereka yang “bermodal”, motivasi kerja menurun.

Lingkungan kerja menjadi tidak sehat, penuh kecurigaan, dan sarat intrik. Situasi ini dapat memengaruhi efektivitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Dalam konteks pemerintahan daerah seperti Tasikmalaya, isu ini menjadi peringatan serius agar setiap kebijakan rotasi dan mutasi dilakukan secara transparan, objektif, dan berbasis penilaian kinerja yang terukur.

Pengawasan dari lembaga internal maupun eksternal harus diperkuat, dan mekanisme pelaporan terhadap dugaan pelanggaran semestinya dibuka secara aman bagi masyarakat dan pegawai.

Lebih dari itu, pemerintah perlu menegakkan sistem merit dan memperbaiki pola rekrutmen serta promosi jabatan.

Integritas harus menjadi syarat utama bagi setiap aparatur yang ingin naik jabatan. Ketika sistem sudah kuat dan transparan, peluang terjadinya transaksi jabatan dapat diminimalkan.

Jual beli jabatan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan moral dan penghianatan terhadap amanah publik. Jika tidak segera diberantas, birokrasi akan terus kehilangan makna dan masyarakat akan semakin apatis terhadap pemerintahnya.

Saatnya Pemkot Tasikmalaya membuktikan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih, adil, dan berintegritas, agar aroma busuk jual beli jabatan benar-benar lenyap dari tubuh birokrasi daerah.

Loading

Penulis : DHS

Berita Terkait

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana
Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional
Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
Geger Penemuan Diduga Hulu Ledak Mortir di Semak Kebun Tarogong Kidul
Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang
Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir
Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?
Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:47 WIB

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Minggu, 6 September 2026 - 17:28 WIB

Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional

Minggu, 6 September 2026 - 13:16 WIB

Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 13:00 WIB

Geger Penemuan Diduga Hulu Ledak Mortir di Semak Kebun Tarogong Kidul

Minggu, 6 September 2026 - 12:49 WIB

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Berita Terbaru

Berita terbaru

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:49 WIB