Tasikmalaya, MNP – Dalam upaya mewujudkan pemilu yang adil, bersih, dan sesuai dengan aturan, Panwaslu Kecamatan Bungursari menjalankan tugas pengawasan secara seksama terhadap proses kampanye.
Pada acara pers release yang digelar di kantor Panwaslu Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Ketua Panwaslu Kecamatan Bungursari, Farabi Patimura, SE mengatakan, sejauh ini Panwaslu Kecamatan Bungursari telah melaksanakan tugas pengawasan secara seksama.
Dikatakan Farabi, saat ini Panwaslu Kecamatan Bungursari tengah melakukan pengawasan terkait rekrutmen KPPS, dan pelaksanaan kampanye. Adapun yang diawasi diantaranya netralitas calon anggota KPPS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Calon Anggota KPPS harus dipastikan netral tidak terjaring sipol, dan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan KPU, ” kata Farabi, Senin (18/12/2023).
Farabi juga membeberkan beberapa kerawanan tindak pelanggaran kampanye diantaranya, netralitas ASN, money politik, sengketa antar peserta pemilu.
“Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu hal yang krusial dalam pelaksanaan kampanye. Untuk itu, Netralitas ASN menjadi prinsip utama untuk memastikan proses pemilihan berlangsung bebas tanpa ada intervensi dari pihak yang seharusnya netral,” tegas Farabi.
Selain netralitas ASN, praktik politik uang juga tidak lepas dari pengawasan Panwaslu. Karena menurut Farabi, praktik politik uang dapat menciptakan ketidaksetaraan dan merugikan proses pemilu.
Pada kesempatan itu, Farabi menjelaskan beberapa metode kampanye sesuai dengan pasal 275 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun beberapa hal yang boleh dilakukan oleh peserta pemilu diantaranya:
1. Pertemuan terbatas
2. Pertemuan tatap muka
3. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
4. Pemasangan alat peraga kampanye
5. Media sosial
6. Iklan Media Massa cetak, online, elektronik
7. Rapat umum
8. Debat Paslon
9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.
Menurut keterangan Farabi, berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, terdapat dugaan pelanggaran sebanyak 456 pelanggaran dalam pemasangan APK.
Adapun tindakan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Bungursari dengan cara di inventalisir pada alat kerja Panwaslu Kecamatan.
Lanjut Farabi, terkait dugaan tersebut, pihak Panwaslu Kecamatan akan berkordinasi dengan Bawaslu Kota Tasikmalaya untuk melakukan penertiban.
“Kami Panwaslu Kecamatan Bungursari akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang ketat, dan memastikan Pemilu berjalan dengan integritas dan keadilan,” pungkasnya.
Penulis : Gobreg
Editor : Redi Setiawan