Masuki Masa Kampanye, Panwascam Bungursari Lakukan Pengawasan Seksama 

Senin, 18 Desember 2023 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Dalam upaya mewujudkan pemilu yang adil, bersih, dan sesuai dengan aturan, Panwaslu Kecamatan Bungursari menjalankan tugas pengawasan secara seksama terhadap proses kampanye.

Pada acara pers release yang digelar di kantor Panwaslu Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Ketua Panwaslu Kecamatan Bungursari, Farabi Patimura, SE mengatakan, sejauh ini Panwaslu Kecamatan Bungursari telah melaksanakan tugas pengawasan secara seksama.

Dikatakan Farabi, saat ini Panwaslu Kecamatan Bungursari tengah melakukan pengawasan terkait rekrutmen KPPS, dan pelaksanaan kampanye. Adapun yang diawasi diantaranya netralitas calon anggota KPPS.

“Calon Anggota KPPS harus dipastikan netral tidak terjaring sipol, dan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan KPU, ” kata Farabi, Senin (18/12/2023).

Farabi juga membeberkan beberapa kerawanan tindak pelanggaran kampanye diantaranya, netralitas ASN, money politik, sengketa antar peserta pemilu.

“Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu hal yang krusial dalam pelaksanaan kampanye. Untuk itu, Netralitas ASN menjadi prinsip utama untuk memastikan proses pemilihan berlangsung bebas tanpa ada intervensi dari pihak yang seharusnya netral,” tegas Farabi.

Selain netralitas ASN, praktik politik uang juga tidak lepas dari pengawasan Panwaslu. Karena menurut Farabi, praktik politik uang dapat menciptakan ketidaksetaraan dan merugikan proses pemilu.

Pada kesempatan itu, Farabi menjelaskan beberapa metode kampanye sesuai dengan pasal 275 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun beberapa hal yang boleh dilakukan oleh peserta pemilu diantaranya:

1. Pertemuan terbatas
2. Pertemuan tatap muka
3. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
4. Pemasangan alat peraga kampanye
5. Media sosial
6. Iklan Media Massa cetak, online, elektronik
7. Rapat umum
8. Debat Paslon
9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.

Menurut keterangan Farabi, berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, terdapat dugaan pelanggaran sebanyak 456 pelanggaran dalam pemasangan APK.

Adapun tindakan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Bungursari dengan cara di inventalisir pada alat kerja Panwaslu Kecamatan.

Lanjut Farabi, terkait dugaan tersebut, pihak Panwaslu Kecamatan akan berkordinasi dengan Bawaslu Kota Tasikmalaya untuk melakukan penertiban.

“Kami Panwaslu Kecamatan Bungursari akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang ketat, dan memastikan Pemilu berjalan dengan integritas dan keadilan,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Gobreg

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Media Gathering di Jeneponto, Insan Pers dan BPJS Kesehatan Kupas Tantangan Pelayanan JKN
Penanganan Dinilai Lambat, PWRI Desak Polres Tasikmalaya Kota Transparan Soal Laporan Nikah Siri ‘DAM’
Berantas Narkoba dan HP Ilegal, Rutan Pemalang Gelar Razia Gabungan Bersama APH
Kepala Sekolah di Pemalang Keluhkan Jarak Penempatan Tugas, BKPSDM: Itu Sudah Final
Tempuh Ratusan Kilometer, Sopir Bus Sinar Jaya Kembalikan Dompet Penumpang asal Pemalang
Gandeng TNI hingga Swasta, Irjen Kemendes Gelar Aksi Sosial Akbar di Tasikmalaya
Pamit ke Pesantren, Dua Remaja Kembar Asal Garut Hilang Kontak Pasca Turun di Terminal Singaparna
Misteri Hilangnya Petani Barito Timur, Korban Ditemukan Meninggal di Hutan Desa Wuran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:35 WIB

Media Gathering di Jeneponto, Insan Pers dan BPJS Kesehatan Kupas Tantangan Pelayanan JKN

Senin, 25 Mei 2026 - 14:36 WIB

Penanganan Dinilai Lambat, PWRI Desak Polres Tasikmalaya Kota Transparan Soal Laporan Nikah Siri ‘DAM’

Senin, 25 Mei 2026 - 14:12 WIB

Berantas Narkoba dan HP Ilegal, Rutan Pemalang Gelar Razia Gabungan Bersama APH

Senin, 25 Mei 2026 - 13:57 WIB

Kepala Sekolah di Pemalang Keluhkan Jarak Penempatan Tugas, BKPSDM: Itu Sudah Final

Senin, 25 Mei 2026 - 13:45 WIB

Tempuh Ratusan Kilometer, Sopir Bus Sinar Jaya Kembalikan Dompet Penumpang asal Pemalang

Berita Terbaru