Bogor, MNP – Berbicara tentang sampah, terutama dalam tata kelola atau pengelolaannya benar adanya bahwa, tidak cukup dibahas secara teoritis dan kajian yang sok ilmiah saja.
Tapi harus selalu dibarengi edukasi intensif ke seluruh kalangan “warga produsen sampah” yang setiap saat nyampah, baik secara tertib sesuai aturan yang berlaku, maupun yang sembarangan membuangnya.
Semuanya itu harus benar-benar dapat Kita jadikan tanggungjawab bersama, tak cukup dengan mengandalkan pihak Dinas terkait yang ditugasi menanganinya, yakni Dinas Lingkungan Hidup di setiap wilayah kerjanya (UPT PS DLH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti halnya untuk wilayah Kabupaten dan Kota Bogor ini. Yang mana di kedua wilayahnya masih banyak kekurangan person dan armada Truk angkutan, begitu pula di ketersediaan lahan peruntukan TPS2 nya yang belum ada. Semuanya masih menjadi kendala, dalam melaksanakan tugas mulia mereka tersebut.
Dari salah seorang Kades di wilayah Barat Kabupaten Bogor, misalnya. Wilayah desanya yang terdiri dari 24 wilayah RT di 5 RW. Selama ini, mayoritas dari warga di desanya membuang sampah ke alur (DAS) Cidurian atau ke alur Sungai Cikiam, yang mengapit wilayah desanya.
Kades menyebut bukan dibiarkan, tapi sudah merasa tak dihiraukan oleh warganya, karena memang faktanya tidak ada fasilitas (tempat pembuangan atau penampungan sampah : red), yang diperuntukan khusus menampung sampah dari warga desanya itu.
Bahkan Pemdes sudah berkali-kali mensosialisasikan serta mengedukasi warga, perihal tatib dan tata kekola sampah selama ini. Terkait aturan hingga metode yang baik dan benar, bagaimana mengelola sampah.
“Tetapi masih tetap tidak efektif, itu karena tiadanya fasilitas penopang termasuk lahan untuk TPS2 di wilayah Kami,” tandasnya pada MNP, beberapa waktu lalu di kediamannya.
“Maka dari itu, Kami berupaya ke PemKab, memohon segera disiapkan macam PerBup, yang khusus mengaturkan regulasi untuk realisasikan pengelolaan sampah, bagi wilayah desa Kami ini, dari DD atau ADD, yang di salah satunya untuk penyiapan & pengadaan lahan tuk TPS2 tersebut, Pak Asep,” pungkasnya.
Terpisah, Pengurus di TPS2 Pasar Desa Dramaga, NSP, menyatakan pada MNP, di sela kesibukannya ngurusi pengerukan sampah pasar desa tersebut, beberapa malam yang lalu di lokasi TPS2 itu.
Menurutnya, pasti sampah di sana selalu rutin diangkutnya dua hari sekali, sesuai kemampuan ongkos angkut pihaknya, dari pukul 17.30 atau 18.00 WIB s/d selesai, itu dengan Ongkos Angkut (Fluktuatif) antara Rp 900 hingga Rp 950 Ribu/Dump Truk nya.
Di lokasi TPS2 tersebut pun memiliki hambatan serupa, yakni terbatasnya lahan itu. Makanya ketika sampah di sana sudah terangkut, tidak berselang lama telah penuh kembali, karena banyaknya pihak dari luar pasar (selain para pedagang pasar : red).
Mereka semua membuang sampah ke lokasi tersebut tanpa izin, seakan mereka tidak peduli pada peraturan serta sanksi yang diberlaku kan jika melanggarnya.
“Sebagai bagian di Pemdes, yang ditugasi mengurus hal pengelolaan sampah, justru merasa bersalah. Terutama terkait instruksi teoritis dari kalimat (Buanglah Sampah pada tempatnya) atau yang bersifat larangan (Dilarang membuang Sampah di sini dan lain-lain), jadi dilematis bagi Kami karena Kami tak bisa menunjukkan, apalagi menyediakan tempat yang benar untuk keperluan tadi. Akibatnya Kami tak mampu mencegah nakalnya warga, yang maksa buang sampah sembarangan,” tuturnya.
Sementara itu seorang staf UPT Pengelolaan Sampah Wilayah IV Ciampea, Cecep, mengungkapkan. Pihaknya menyatakan setuju, bahwa masalah sampah itu harus dijadikan tanggung jawab bersama, peduli pentingnya kebersihan lingkungan agar lingkungan pun senantiasa menyehatkan penghuninya.
“Saya setuju, bahwa urusan pengelolaan sampah harus jadi tanggung jawab semua orang, termasuk Kita, Kang. Makanya Kita terus genjot dan tingkatkan, sosialisasi edukatif bagi warga secara intensif, terarah dan efektif. Kita harus selalu siap turun langsung ke lapangan, saat Kita mengetahui ada lokasi hingga tindak pembuangan sampahnya sembarangan. Sebagai contohnya, dengan menutup akses kebiasaan buruk warga pembuangnya itu. Kita lakukan tindakan tegas sesuai peraturannya, di mana dan kapan pun itu,” tandas Cecep.
Dirinya pun menambahkan, bahwa metode tindakan itu merupakan salah satu, dari sekian banyak inisiatif UPT Pengelolaan Sampah. Tapi jika tanpa sinergitas publik yang kompak, yakni antara DLH sebagai leading Sector terkait milik Pemda, dengan pihak Forkopimcam, hingga PemDes dan warga nya, hal tersebut mustahil terwujud.
“Terkadang Kami ni sampai menangis dalam Hati Kang, ketika Kami dkk UPT sudah berjuang keras menangani sampah di satu lingkungan, agar lingkungan mereka itu menjadi bersih juga tertata dan steril dari sampah, tapi entah kenapa masih selalu ada warga (yang tak punya hati : red) dia masih buang sampahnya sembarangan, dan tanpa merasa bersalah apalagi merasa malu Kang,” ungkapnya.
Masih menurut Cecep, dari yang diketahuinya, sampai sejauh ini untuk keperluan pengelolaan sampah, pada seluruh wilayah Kabupaten Bogor, yang mencakup 435 Desa serta Kelurahan, dari 40 wilayah kecamatan, DLH baru punya 7 wilayah UPT Pengelolaan Sampah. Yang personel serta armada Truk pengangkut sampahnya, itu masih sangat terbatas, dan jauh dari kata proporsional ketersediaannya itu.
Begitu pun minimnya lahan, untuk pengadaan TPS2 (Tempat Penampungan Sampah Sementara), menjadi amat kontras dengan TPAS (Tempat Pembuangan Akhir Sampah) nya. Yang hingga kini masih sangat mengandalkan Satu TPAS saja, yaitu TPAS Galuga di wilayah Kec Cibungbulang.
![]()
Penulis : Asep Didi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan