LSM Fordem Temui PJ Sekda, Bahas Netralitas ASN

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 menjadi pesta demokrasi bagi masyarakat untuk menyalurkan hak suaranya.

Namun, ada yang berbeda bagi aparatur pemerintah, diantaranya PNS atau ASN yang diwajibkan harus bersikap netral.

Hal itu sesuai dengan Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 menyebutkan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantaran itu, Forum Demokrasi Masyarakat Madani (FORDEM) melaksanakan silaturahmi sekaligus konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak pemerintah Kota Tasikmalaya dalam hal ini PJ Sekda Kota Tasikmalaya, Rabu (30/10/2024).

FORDEM mencium adanya dugaan sebuah pelanggaran, dalam hal netralitas bagi para ASN atau PNS melalui perubahan atau rotasi mutasi para Kabid atau struktural di dinas dinas yang berada di bawah pemerintahan kota Tasikmalaya.

“Ya, dengan hampir semua Kabid atau struktural kepengurusan di setiap dinas ini salah satunya harus menghapal dulu rukun Islam dan Pancasila yang ke lima, itu kan salah, sedangkan rukun Islam dan Pancasila itu ada satu,dua,tiga, empat dan Lima kenapa harus hapal lima nya doang,”jelas Ade Gunawan.

Menyikapi Pilkada tersebut, diduga sudah terjadi kotak kotakan jabatan yang mana fungsinya juga sudah di atur,” jadi di sini yang diatur itu yang linier ke salah satu Paslon,” bebernya.

Di tempat sama Ade Irawan Ketua FORDEM menyampaikan bahwa lembaganya sudah membawa Surat Fakta Integritas yang harus di tandatangani oleh pihak PJ Sekda dan PJ Walikota Tasikmalaya.

Sementara, Asep Goparullah selaku PJ Sekretaris Daerah Walikota l) mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menyambut baik dengan apa yang di laksanakan oleh LSM FORDEM.

“Pada prinsipnya saya menyambut baik dan memang mestinya seperti itu di ketentuan dan aturan jadi dalam Pemilukada ini kita harus menjaga netralitas dan ini sudah tertuang di undang undang,” ungkapnya.

Di singgung  jika adanya ASN yang melanggar dalam menjaga netralitas tersebut, Asep sendiri mengatakan bahwa nanti ada saluran salurannya termasuk dari Bawaslu.

“Tapi pelanggarannya seperti apa nanti juga akan terinformasi kan ke kami pemerintah daerah, nanti ada BKPSDM di situ nanti, hukumannya harus seperti apa,” pungkasnya

Loading

Penulis : Benny S

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Ingatkan Personel Tak Ngebut, Kodim 0612/Tasikmalaya Gencarkan Edukasi Safe Riding
HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kajari Kota Tasikmalaya Tegaskan Penegakan Hukum Berintegritas
17 Tahun Menggantung! Sengketa Lahan Emy Lenda vs PT MUTU Kembali ke Meja Pemkab Bartim, Ada Apa?
Geger Penemuan Bayi di Perum Mutiara Citra, Polisi Buru Pelaku Pembuangan
Penganiayaan Berdarah di Cisompet Garut, Kakek 74 Tahun Meninggal Dunia
Irvan Fauzi Ass, Apt, “Unang Preman Pensiun” Maju di Pilkades Sayang 2026
Polisi Tertibkan PETI di Sungai Ojolali Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan
Jaga Marwah Lembaga, Ketum DAD Bartim Minta Penyelesaian Sengketa Lahan Sesuai Koridor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:43 WIB

Ingatkan Personel Tak Ngebut, Kodim 0612/Tasikmalaya Gencarkan Edukasi Safe Riding

Rabu, 2 September 2026 - 19:09 WIB

HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kajari Kota Tasikmalaya Tegaskan Penegakan Hukum Berintegritas

Rabu, 2 September 2026 - 15:16 WIB

17 Tahun Menggantung! Sengketa Lahan Emy Lenda vs PT MUTU Kembali ke Meja Pemkab Bartim, Ada Apa?

Rabu, 2 September 2026 - 14:20 WIB

Geger Penemuan Bayi di Perum Mutiara Citra, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Rabu, 2 September 2026 - 13:24 WIB

Penganiayaan Berdarah di Cisompet Garut, Kakek 74 Tahun Meninggal Dunia

Berita Terbaru