LSM Fordem Temui PJ Sekda, Bahas Netralitas ASN

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 menjadi pesta demokrasi bagi masyarakat untuk menyalurkan hak suaranya.

Namun, ada yang berbeda bagi aparatur pemerintah, diantaranya PNS atau ASN yang diwajibkan harus bersikap netral.

Hal itu sesuai dengan Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 menyebutkan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Lantaran itu, Forum Demokrasi Masyarakat Madani (FORDEM) melaksanakan silaturahmi sekaligus konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak pemerintah Kota Tasikmalaya dalam hal ini PJ Sekda Kota Tasikmalaya, Rabu (30/10/2024).

FORDEM mencium adanya dugaan sebuah pelanggaran, dalam hal netralitas bagi para ASN atau PNS melalui perubahan atau rotasi mutasi para Kabid atau struktural di dinas dinas yang berada di bawah pemerintahan kota Tasikmalaya.

“Ya, dengan hampir semua Kabid atau struktural kepengurusan di setiap dinas ini salah satunya harus menghapal dulu rukun Islam dan Pancasila yang ke lima, itu kan salah, sedangkan rukun Islam dan Pancasila itu ada satu,dua,tiga, empat dan Lima kenapa harus hapal lima nya doang,”jelas Ade Gunawan.

Menyikapi Pilkada tersebut, diduga sudah terjadi kotak kotakan jabatan yang mana fungsinya juga sudah di atur,” jadi di sini yang diatur itu yang linier ke salah satu Paslon,” bebernya.

Di tempat sama Ade Irawan Ketua FORDEM menyampaikan bahwa lembaganya sudah membawa Surat Fakta Integritas yang harus di tandatangani oleh pihak PJ Sekda dan PJ Walikota Tasikmalaya.

Sementara, Asep Goparullah selaku PJ Sekretaris Daerah Walikota l) mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menyambut baik dengan apa yang di laksanakan oleh LSM FORDEM.

“Pada prinsipnya saya menyambut baik dan memang mestinya seperti itu di ketentuan dan aturan jadi dalam Pemilukada ini kita harus menjaga netralitas dan ini sudah tertuang di undang undang,” ungkapnya.

Di singgung  jika adanya ASN yang melanggar dalam menjaga netralitas tersebut, Asep sendiri mengatakan bahwa nanti ada saluran salurannya termasuk dari Bawaslu.

“Tapi pelanggarannya seperti apa nanti juga akan terinformasi kan ke kami pemerintah daerah, nanti ada BKPSDM di situ nanti, hukumannya harus seperti apa,” pungkasnya

Loading

Penulis : Benny S

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Dugaan Pengondisian Lelang Proyek: Nilai HPS Berubah Drastis Usai Tender Ulang
Polsek Kuala Cenaku Datangi Desa Kuala Mulia, Salurkan Bansos hingga Cek Kesehatan Gratis
Kepergok Curi Motor di Natar, Polisi Sita 7 Mata Kunci T dan 2 Gagang
Dana Rp6,8 Miliar Tanpa Kepastian, Nasabah Prioritas Luapkan Emosi di Bank Mandiri Tasikmalaya
Kuliah Berbasis Lapangan, Mahasiswa Program Studi PKO UNIMEN Praktek Panjat Tebing di Mandu Tontonan
Rektor UNIMEN Rombak Struktur Pejabat, Bidik Performa Kampus Makin Kompetitif
Sambut Usia Perak Kota Tasikmalaya, Kecamatan Bungursari Gelar Pesta Rakyat hingga Launching Inovasi BiVaSS
Menatap Masa Depan Lewat Hidroponik, Cara Rutan Pemalang Asah Keterampilan Warga Binaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:23 WIB

Dugaan Pengondisian Lelang Proyek: Nilai HPS Berubah Drastis Usai Tender Ulang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Polsek Kuala Cenaku Datangi Desa Kuala Mulia, Salurkan Bansos hingga Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kepergok Curi Motor di Natar, Polisi Sita 7 Mata Kunci T dan 2 Gagang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Dana Rp6,8 Miliar Tanpa Kepastian, Nasabah Prioritas Luapkan Emosi di Bank Mandiri Tasikmalaya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Kuliah Berbasis Lapangan, Mahasiswa Program Studi PKO UNIMEN Praktek Panjat Tebing di Mandu Tontonan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Kepergok Curi Motor di Natar, Polisi Sita 7 Mata Kunci T dan 2 Gagang

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:49 WIB