Lolos Berkali-kali, Dua Residivis Curanmor Akhirnya Tersungkur Digerebek Tengah Malam

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, MNP – Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko buah di Kecamatan Candipuro.

Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M. membenarkan keberhasilan tersebut. Ia mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (21/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menangkap dua residivis spesialis pencurian sepeda motor beserta sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan hasil curian, senjata tajam, dan kunci letter T.

“Kami menangkap S.W. alias T. (33), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, dan K.M.S. (43), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, setelah keduanya teridentifikasi melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian,” kata Ali.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 03.15 WIB di ruko buah milik Indah Lestari di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 dan satu unit timbangan duduk, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp19 juta.

“Satu orang bertugas mengawasi situasi di depan rolling door, sementara pelaku lainnya memanjat bangunan, masuk ke dalam toko, membuka rolling door dari dalam, lalu membawa kabur sepeda motor dan timbangan milik korban” ujar Ali.

Berbekal rekaman CCTV penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengejar ke Desa Rawa Selapan dan berhasil menangkap keduanya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan masing-masing satu bilah badik yang diselipkan di pinggang para pelaku.

Hasil interogasi mengungkap bahwa sepeda motor curian telah dijual kepada seseorang berinisial S di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Polisi kemudian melakukan pengejaran ke rumah pembeli berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor Honda Beat milik korban.

“Pelaku S.W. juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Candipuro sedikitnya tiga kali, yakni pada Maret 2026 di Desa Titiwangi, 4 Juli 2026 di halaman masjid Desa Sinar Pasmah, dan 19 Juli 2026 di toko buah milik korban di Desa Sidoasri,” tegas Ali.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, BPKB dan STNK kendaraan, satu unit timbangan duduk merek Nhon Hoa, dua bilah badik, satu set kunci letter T, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta dua topi yang dikenakan ketika melakukan pencurian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih memburu seorang penadah lain serta menelusuri keberadaan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan rangkaian aksi para pelaku.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana
Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional
Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang
Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir
Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?
Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla
BJB Pusat Setujui Potong Bunga 50%, LBH PKGI Minta Cabang Tasikmalaya Segera Eksekusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:47 WIB

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Minggu, 6 September 2026 - 17:28 WIB

Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional

Minggu, 6 September 2026 - 13:16 WIB

Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 12:49 WIB

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Sabtu, 5 September 2026 - 21:31 WIB

Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?

Berita Terbaru

Berita terbaru

Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:49 WIB