Bandung, MNP – Tidak semua yang terlihat dilayar sama dengan aslinya. Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM dikenal sebagai sosok responsif peduli terhadap keluhan masyarakat.
Namun, semua itu tidak dirasakan oleh para pensiunan guru dan ASN di Kota Tasikmalaya yang dikuasakan kepada LBH Pendekar Kawah Galunggung Indonesia (PKGI).
Sudah beberapa kali, tim advokat LBH PKGI mendatangi Kantor Pemprov Jabar, namun hasilnya nihil, sosok KDM dinilai enggan menemui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantaran itu, LBH PKGI dari Tasikmalaya melaporkan Gubernur Jawa Barat KDM (Kang Dedi Mulyadi) terkait kinerja dan pelayanan publik.
Hartoni, Ketum (Ketua Umum) LBH PKGI sebagai Penerima Kuasa dari Pensiunan Guru dan ASN sudah menyuruh tim dan advokat berangkat lagi ke Bandung untuk menanyakan terkait disposisi audiensi ke Gedung Sate untuk menemui Biro Hukum Tim KDM.
Selain itu, LBH PKGI juga melayangkan surat ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat yang Beralamat di Jl.Kebon Waru Utara No 1 Kacapiring Kecamatan Batu Nunggal Kota Bandung Jawa Barat
“Kami merasa sangat geram dengan kinerja Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi, seakan-akan arogan dalam segi tindakan dan tidak memperhatikan kode etik sebagai jabatan kepemimpinannya dalam Birokrasi kepemerintahan,” tegas Hartoni, Rabu (25/06/2025).
Dirinya menjelaskan Gubernur Jawa Barat sudah seenaknya dan semena-mena bekerja dalam kepemimpinannya. Padahal, pihaknya sudah beberapa kali bolak balik Tasikmalaya-Bandung bersama Tim, tapi sampai saat ini juga tidak ada tanggapan.
“Tidak ada tanggapan sama sekali untuk disposisi Audiensi dengan Kang Dedi Mulyadi, yang ada tim saya selalu dihadapkan sama Biro Hukumnya,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan dari Kantor Pemprov Jabar, Hartoni juga akan melaporkan Gubernur Jawa Barat terkait kinerjanya bahwa Kang Dedi Mulyadi jarang masuk kantor dan kebanyakan suka di lapangan.
“Itupun dari orang-orang Kantor Pemprov Jabar tidak tahu agenda kerja mau kemana-mananya, karena tidak ada laporan catatan buat agenda kerja ke Wilayah-wilayah yang ingin dikunjungi Gubernur Jawa Barat,” tegas Hartoni menjelaskan.
Sementara, Usep Rinaldi S.H CPM Advokat LBH PKGI menyebut, bahwa kinerja Gubernur Jawa Barat sudah menyalahi Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Hal itu dirasakannya saat dari Tim LBH PKGI dari Tasikmalaya -+ Sudah enam kali bolak balik ke Bandung untuk menanyakan tentang disposisi buat Audiensi, tapi setiap kali pertemuan selalu dihadapkan dengan Biro Hukum di Pemprov Jabar.
“Itu tanpa ada keterangan kapan LBH PKGI bisa berdiskusi dengan Gubernur Jawa Barat sehingga sampai sekarang belum ada titik terang terkait pensiunan Guru dan ASN yang termarjinalkan oleh sistem Kebijakan Bank BJB,” jelasnya.
Usep, Sebagai Advokat LBH PKGI sudah mendatangi kantor Ombudsman untuk memberikan surat laporan terkait kinerja Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi.
Setelah mengirimkan Surat, Usep bersama Tim langsung berangkat ke Jakarta untuk memberikan surat ke DPR-RI Cq komisi XI.
“Agar bisa Audiensi di Gedung DPR-RI dengan tembusan ke Presiden RI Prabowo Subianto dan Kemendagri Kementrian Dalam Negeri,” tegas Usep.
![]()
Penulis : DK
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan