Dugaan Pengondisian Lelang Proyek: Nilai HPS Berubah Drastis Usai Tender Ulang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, MNP – Menyikapi tarik ulur disertai maju mundurnya realisasi program pada rekonstruksi ruas jalan Ciherang Dramaga – Ciapus Kec. Ciomas-Kabupaten Bogor, serta mengintegrasikan fakta di lapangan, dengan data terkait milik PemKab Bogor, yang mengundang kecurigaan disertai spekulasi di benak banyak fihak, berawal dari situlah pemberitaan ini ditayangkan.

Diadopsi dari data resmi Website LPSE Kab Bogor, dengan Kode Publikasi resmi LPSE Kab Bogor : 10166947000. Nama Tender : Rekonstruksi Jalan Dramaga/Batas Kota Bogor – Ciherang, Kecamatan Dramaga, berstatus : Tender Ulang. Dari saat dituliskannya pemberitaan ini, Selasa (20/10/2026).

Sebelum Kita berlanjut ke substansi pemberitaan di edisi kali ini, terlebih dulu penulis ingin berbagi apa yang diketahui, agar bisa diketahui juga oleh publik pembaca setia MNPotret secara universal, sebagai bentuk edukasi universal. Yakni tentang peraturan yang seharusnya ditaati serta dijalankannya, oleh para fihak terkait proses dan dinamika, dari lelang tender proyek pengadaan barang/jasa pemerintah, sesuai jadwal yang telah ditentukan periodik/rutin setiap periode anggaran.

Secara aturan, proses di pengadaan barang/jasa pemerintah, seyogyanya nilai total HPS (Harga Perkiraan Sendiri), itu tak boleh lebih besar nilainya dari Pagu Anggaran.

Pagu anggaran adalah, batas tertinggi anggaran yang tersedia dalam DPA (jika program terkaitnya dari anggaran di daerah), atau DIPA (jika program terkaitnya dari anggaran pemerintah pusat). Sedangkan HPS, adalah perkiraan harga riil yang menyesuaikan fluktuasi harga barang/jasa pada level pasaran (real time). Jika terjadi kondisi Pagu Anggaran lebih kecil dari HPS, maka dikhawatirkan akan terjadi masalah dan resiko/konsekuensi berikut ini.

1. Proses pengadaan itu berpotensi gagal.

• Tidak bisa dilanjutkan ke tender : Jika nilai HPS lebih tinggi dari Pagunya yang tersedia, lalu proses untuk pemilihan penyedia (lelang) pun biasanya tak bisa diproses atau harus dibatalkan karena alasan anggaran tak mencukupi, untuk membayar hasil pekerjaannya yang wajar sesuai harga di pasaran.

• Batas penawaran sah : Dalam aturan pengadaan, batas tertinggi penawaran dari penyedia yang dianggap sah, mengacu pada HPS atau Pagu Anggarannya. Jika Pagu Anggarannya lebih kecil dari kalkulasi riil (HPS), pemenangnya (pemenang lelang : red) dipastikan akan menolak atau tidak akan sanggup dibayar (sesuai kontrak).

2. Pengecualian khusus (Jasa Konsultansi).

• Khusus untuk pengadaan jasa konsultasi, dengan metode evaluasi pagu anggaran, ada kondisi di mana nilai total HPS atau Pagu bisa bersinggungan secara spesifik, namun secara umum penawaran akhir penyedia tetap tidak boleh melampaui Pagu Anggaran yang tersedia.

3. Langkah-langkah yang harus diambil dan dijalankan oleh PPK/PA/KPA.

• Jika terjadi ketidak sesuaian Pagu lebih kecil dari HPS atau sebaliknya HPS membengkak lebihi Pagu Anggaran, maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau PA/KPA (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran), harus segera melakukan :

A. Review dan Koreksi HPS, yakni memeriksa kembali komponen penyusun HPS (analisis harga satuan, upah, material, overhead/profit wajar) itu adakah yang keliru atau terlalu tinggi.

B. Revisi anggaran (RKA/DIPA), yakni mengajukan perubahan anggaran atau addendum/geseran anggaran (jika anggaran memungkinkan), supaya Pagu Anggaran memadai atau mencukupi nilai HPS yang valid dan realistis.

C. Melakukan pembuatan/penjadwalan ulang, yakni jika anggaran tidak dapat ditambah dan atau harga pasar memang riil, lebih tinggi dari pagunya maka paket pekerjaan tersebut, harus ditunda atau dapat dibatalkan sampai ketersediaan anggaran mencukupi. Demikian aturan terkait yang dimaksud sebagai mana yang berlaku kini.

Kembali pada substansi/pokok bahasan realisasi program rekonstruksinya ruas jalan di wilayah desa Ciherang-Dramaga. Yang juga perlu diketahui, yaitu kenapa tendernya harus diulang ? Dan alasan dari pihak terkaitnya, karena tak adanya peserta yang lulus evaluasi penawaran di RUP (Rencana Umum Penawaran : red). Dalam RUP dengan Nomor Kode 67547474. Nama Paket : Rekonstruksi Jalan Dramaga/Batas Kota Bogor – Ciherang, Kecamatan Dramaga. Dengan sumber dana APBD Kabupaten Bogor, periode TA 2026.

Dalam Uraian Singkat Pekerjaan, jelas tercantum tanggal pembuatan, di sana tertera dibuat tanggal 7 September 2026, status tahap tender saat ini : Tender Sudah Selesai.

Kemudian kewenangan pelaksanaannya berada di bawah kewenangan Satuan Kerja DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Kab. Bogor. Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi. Metode Pengadaan : Tender-Pasca Kualifikasi, jumlah Satu File. Harga penawaran terendahnya dengan Sistem Gugur, tanpa menggunakan Reverse Auction (metode Lelang Terbalik), dimana Satu Peserta/Pembelinya itu mengundang banyak penjual, untuk bersaing menurunkan harga lelang secara berulang-ulang, demi memenangkan kontrak.

Nilai Pagu Paket pasca lelang diulang jadi berbanding terbalik, yakni Rp. 5.000.000.000,00 dan Nilai HPS Paket menjadi : Rp. 4.997.864.000,00 dari hal dinamis tersebutlah awak media ini menilai ada permainan di dalam proses lelang tendernya.

Dalam persyaratan legalitas, Kualifikasi Administrasi/Legalitas badan usahanya, dinyatakan telah memenuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, untuk menjalankan kegiatan/usahanya itu.

Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi, NIB sesuai dengan yang tercantum pada Dokumen Resmi Kualifikasi SBU, serta memiliki status Valid Keterangan Wajib Pajak/NPWP berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajaknya.

Dengan demikian, secara hukum telah mempunyai kavasitas yang memadai untuk mengikatkan diri pada Kontrak Kerja, yang dibuktikan dengan :

1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta perubahannya.

2) Surat Kuasa (apabila proyek/pekerjaannya dikuasakan).

3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa itu merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan). dan

4) Kartu Tanda Penduduk, yang menyetujui Pernyataan Fakta Integritas dalam kontrak kerja.

Kewajiban menyetujui Surat Pernyataan Peserta, ada persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan ketentuan :

1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi pekerjaan kecil telah menyaratkan paling banyak 1 SBU.

2) Pekerjaan untuk usaha Kualifikasinya Menengah atau Besar, menyaratkan paling banyak 2 SBU.

Persyaratan lainnya itu sesuai dengan yang tercantum di dalam data dokumen pemilihannya (Persyaratan Kualifikasi Teknis) yakni, memiliki pengalaman kerja paling kurang dalam Pekerjaan Konstruksi, selama kurun waktu 4 (Empat) tahunan terakhir, baik pekerjaan di lingkungan pemerintah maupun lingkup swasta, termasuk pengalaman pernah jadi subkontrak. Itu penting dimiliki untuk dapat memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) perusahaannya.

Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri, yang kurang dari 3 (tiga) tahun :

1. Dalam hal Penyedia tadi belum memiliki pengalaman, sesuai ketentuan huruf (a) dikecualikan, untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

2. Harus mempunyai 1 (Satu) pengalaman dalam bidang yang sama, untuk bidang pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah), sampai dengan nilai paling besarnya Rp. 15.000.000.000,00 (Lima Belas Miliar Rupiah).

Itu Syarat Kualifikasi Teknis Lain (SKTL), yakni persyaratan lain yang sesuai dengan data yang tercantum dalam berkas/dokumen pemilihan para Peserta Tender tersebut. Yang disebut-sebut pihak terkaitnya, tercatat sudah diikuti sedikitnya oleh 54 peserta lelang.

Namun fakta di lapangan, hingga berita diturunkan pun belum terlihat akan dimulainya, pelaksanaan pekerjaan proyek rekonstruksi jalan Ciherang tersebut, hal itu diketahui oleh awak media ini, saat turun langsung ke lokasi. Yang diketahui sebagai lokasi kegiatan rekonstruksinya tersebut, di wilayah Ciherang-Kecamatan Dramaga.

Bahkan saat hal itu ditanyakan kepada Pengamat wilayah Kec. Dramaga, dari UPTD PU Kelas A, wilayah III Ciomas, Hadi, dirinya pun mengaku belum tahu, itu karena pihaknya belum menerima pemberitahuan mulai kerja (SPK) nya, pada Senin (19/10/2026) kemarin.

Loading

Penulis : Asep Didi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Polsek Kuala Cenaku Datangi Desa Kuala Mulia, Salurkan Bansos hingga Cek Kesehatan Gratis
Kepergok Curi Motor di Natar, Polisi Sita 7 Mata Kunci T dan 2 Gagang
Dana Rp6,8 Miliar Tanpa Kepastian, Nasabah Prioritas Luapkan Emosi di Bank Mandiri Tasikmalaya
Kuliah Berbasis Lapangan, Mahasiswa Program Studi PKO UNIMEN Praktek Panjat Tebing di Mandu Tontonan
Rektor UNIMEN Rombak Struktur Pejabat, Bidik Performa Kampus Makin Kompetitif
Sambut Usia Perak Kota Tasikmalaya, Kecamatan Bungursari Gelar Pesta Rakyat hingga Launching Inovasi BiVaSS
Menatap Masa Depan Lewat Hidroponik, Cara Rutan Pemalang Asah Keterampilan Warga Binaan
Justice for Aqib Turun ke Pendopo Pemalang! Empat Tuntutan Menggema, Desak Pengusutan Tuntas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:23 WIB

Dugaan Pengondisian Lelang Proyek: Nilai HPS Berubah Drastis Usai Tender Ulang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Polsek Kuala Cenaku Datangi Desa Kuala Mulia, Salurkan Bansos hingga Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kepergok Curi Motor di Natar, Polisi Sita 7 Mata Kunci T dan 2 Gagang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Dana Rp6,8 Miliar Tanpa Kepastian, Nasabah Prioritas Luapkan Emosi di Bank Mandiri Tasikmalaya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Kuliah Berbasis Lapangan, Mahasiswa Program Studi PKO UNIMEN Praktek Panjat Tebing di Mandu Tontonan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Kepergok Curi Motor di Natar, Polisi Sita 7 Mata Kunci T dan 2 Gagang

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:49 WIB