Langkah Nyata PJ Bupati Jeneponto, Lindungi Toko Tradisional dari Era Modern

Kamis, 21 Maret 2024 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, MNP – Seiring dengan berkembangnya toko retail secara massif yang memberikan pengaruh kepada toko toko tradisional disekitarnya menjadi perhatian khusus pemerintah.

Lantaran itu, Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri melakukan langkah dengan melaksanakan rapat teknis untuk membuat kerangka kebijakan dalam rangka menjaga keberlangsungan toko toko tradisional yang ada di Jeneponto.

Rapat dipimpin oleh Pj Bupati Jeneponto, dihadiri oleh Sekda, Asisten Administrasi Pemerintahan, dan Kepala Perangkat daerah terkait, serta Kabag Perekonomian Setda, di Ruang Rapat Bupati, Kamis (21/3/2024).

Rapat teknis ini untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, khususnya pengaturan mengenai jam buka dan jam tutup pasar modern.

Menurut Pj Bupati Junaedi, bahwa pengaturan jam operasional pasar swalayan di wilayah Jeneponto diperlukan sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan pemerintah terhadap para pelaku UMKM antara para pengusaha dan pedagang kecil berbasis rumah tangga.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto, Manrancai Sally bahwa jumlah pasar swalayan dan sejenisnya di Kabupaten Jeneponto sebanyak 42 unit.

Sebagaimana diketahui, bahwa beberapa pasar swalayan di Kabupaten Jeneponto beroperasi tidak sesuai dengan jam operasi sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan tersebut.

“Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu atau berdampak pada keberlanjutan usaha para pelaku UMKM,” kata Junaedi.

Menurutnya, selain pengaturan jam operasi, pemerintah daerah juga mengharapkan agar pengusaha pasar swalayan untuk menjaring kemitraan dengan UMKM lokal untuk supporting pengembangan produk lokal.

Rencananya pengaturan diberlakukan melalui surat edaran Bupati. Namun demikian, sebelum surat edaran tersebut diterbitkan akan dilaksanakan rapat yang mengundang pengusaha pasar swalayan untuk membahas teknis pelaksanaan pengaturan jam operasi dan hal-hal penting lainnya.

“Toko toko kelontong yang ada rumah rumah itu adalah bagian dari masyarakat Indonesia sejak dulu, kebutuhan dapur orang tua kita dulu banyak bersumber dari toko kecil tetangga kita, dan usaha mereka ini adalah bagian dari usaha kecil yang harus kita jaga,” jelas Junaedi.

“Hidupkan kembali mereka adalah bumper penopang ekonomi keluarga, termasuk ketika masa pandemi covid, toko tradisional tersebut mampu menjadi garda terdepan penopang kebutuhan konsumen,” tambahnya.

Sebelum kehadiran supermarket modern seperti sekarang ini, toko kelontong sudah terlebih dulu menemani kehidupan masyarakat Indonesia sejak zaman dulu.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo
Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya
Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota
BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang
Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat
Menanam Kehidupan: Cara Istimewa Persit KCK Kodim Tasikmalaya Maknai HUT ke-80
Klarifikasi PT KSL: Klaim RKAB Terbit, Bantah Tambang Ilegal dan Tudingan Pencemaran
Bupati Franc Tumanggor Suarakan Pemulihan Hutan Kemenyan di Tengah Sosialisasi PBPH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WIB

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

Sabtu, 18 April 2026 - 15:42 WIB

Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya

Sabtu, 18 April 2026 - 15:00 WIB

Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota

Sabtu, 18 April 2026 - 13:43 WIB

BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat

Berita Terbaru