TASIKMALAYA, MNP – Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemkab) Tasikmalaya dalam mengelola hubungan media dibawah kepemimpinan Bupati Cecep Nurul Yakin menjadi buah bibir insan pers.
Pemkab dinilai menerapkan pola komunikasi yang eksklusif dan cenderung “mengotak-ngotakkan” insan pers lokal, yang memicu kekecewaan di kalangan jurnalis.
Ketimpangan ini disinyalir berakar dari pengalihan pengelolaan anggaran publikasi ke Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan tersebut dianggap membatasi ruang kerja sama karena hanya berfokus pada segelintir akun media sosial lokal, sehingga mengabaikan media massa yang aktif meliput di lapangan.
Keluhan muncul dari para jurnalis yang merasa hak akses informasinya dibatasi. Perlakuan khusus terhadap media tertentu dianggap mencederai asas keadilan dan transparansi informasi publik.
Kabiro Media Aspirasi Jabar Tasikmalaya, M. Mucklis, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pola distribusi informasi yang dinilai lambat bagi sebagian pihak.
“Kami sering baru menerima info setelah acara selesai, sementara media tertentu sudah mendapatkannya lebih awal. Ini bentuk ketidakadilan dalam akses informasi publik,” tegas pria yang akrab disapa Papih Muda ini, Sabtu (07/02).
Mucklis menegaskan bahwa pola komunikasi eksklusif ini bertentangan dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai pilar demokrasi, pers seharusnya mendapatkan akses setara untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Jika Pemkab hanya merangkul media tertentu, muncul kecurigaan bahwa ada upaya untuk mengontrol opini publik dan menyembunyikan sesuatu dari masyarakat,” tambahnya.
Sesuai mandat UU Pers, wartawan memiliki kewajiban mencari dan mengolah informasi untuk kepentingan publik.
Oleh karena itu, setiap media yang telah berbadan hukum (PT) seharusnya diperlakukan secara adil tanpa ada pembedaan dalam pemberian kontrak publikasi maupun akses informasi kegiatan pemerintahan.
Kini, publik dan komunitas pers di Tasikmalaya menunggu langkah nyata Pemkab untuk mengevaluasi pola komunikasi tersebut agar lebih inklusif dan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku.
![]()
Penulis : Ist
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan