Kritik Tajam Anggaran Publikasi, Jurnalis Tasikmalaya Protes ‘Pilih Kasih’ Dishubkominfo

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemkab) Tasikmalaya dalam mengelola hubungan media dibawah kepemimpinan  Bupati Cecep Nurul Yakin menjadi buah bibir insan pers.

Pemkab dinilai menerapkan pola komunikasi yang eksklusif dan cenderung “mengotak-ngotakkan” insan pers lokal, yang memicu kekecewaan di kalangan jurnalis.

Ketimpangan ini disinyalir berakar dari pengalihan pengelolaan anggaran publikasi ke Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan tersebut dianggap membatasi ruang kerja sama karena hanya berfokus pada segelintir akun media sosial lokal, sehingga mengabaikan media massa yang aktif meliput di lapangan.

Keluhan muncul dari para jurnalis yang merasa hak akses informasinya dibatasi. Perlakuan khusus terhadap media tertentu dianggap mencederai asas keadilan dan transparansi informasi publik.

Kabiro Media Aspirasi Jabar Tasikmalaya, M. Mucklis, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pola distribusi informasi yang dinilai lambat bagi sebagian pihak.

Kami sering baru menerima info setelah acara selesai, sementara media tertentu sudah mendapatkannya lebih awal. Ini bentuk ketidakadilan dalam akses informasi publik,” tegas pria yang akrab disapa Papih Muda ini, Sabtu (07/02).

Mucklis menegaskan bahwa pola komunikasi eksklusif ini bertentangan dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai pilar demokrasi, pers seharusnya mendapatkan akses setara untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.

Jika Pemkab hanya merangkul media tertentu, muncul kecurigaan bahwa ada upaya untuk mengontrol opini publik dan menyembunyikan sesuatu dari masyarakat,” tambahnya.

Sesuai mandat UU Pers, wartawan memiliki kewajiban mencari dan mengolah informasi untuk kepentingan publik.

Oleh karena itu, setiap media yang telah berbadan hukum (PT) seharusnya diperlakukan secara adil tanpa ada pembedaan dalam pemberian kontrak publikasi maupun akses informasi kegiatan pemerintahan.

Kini, publik dan komunitas pers di Tasikmalaya menunggu langkah nyata Pemkab untuk mengevaluasi pola komunikasi tersebut agar lebih inklusif dan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Loading

Penulis : Ist

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Klarifikasi Ketua PWI Kabupaten Bogor
Di Balik Angka, Ada Hak Warga yang Terpenuhi: Dukcapil Jeneponto Terus Tingkatkan Layanan Adminduk
Gubernur Jabar Ingkar Janji? Tokoh Masyarakat Desak Realisasi Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya 
Cemari Saluran Air, Satpol PP Pemalang Ancam Tutup Rumah Makan di Jalan Jenderal Sudirman 
Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang
Guru Penjaskes di Pemalang Ungkap Pentingnya Jalan Kaki bagi Kebugaran Siswa
Gunakan Skema PKTD, Pemdes Tampa Mulai Pembangunan Gang Manguleng
Tiga Pilar Keamanan Tasikmalaya Satukan Langkah di Makodim 0612/Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:09 WIB

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Klarifikasi Ketua PWI Kabupaten Bogor

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:27 WIB

Di Balik Angka, Ada Hak Warga yang Terpenuhi: Dukcapil Jeneponto Terus Tingkatkan Layanan Adminduk

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:52 WIB

Gubernur Jabar Ingkar Janji? Tokoh Masyarakat Desak Realisasi Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya 

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:00 WIB

Cemari Saluran Air, Satpol PP Pemalang Ancam Tutup Rumah Makan di Jalan Jenderal Sudirman 

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:43 WIB

Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang

Selasa, 14 Jul 2026 - 16:43 WIB